DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Sosial Budaya (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=52)
-   -   Pro Kontra Motor Masuk Tol, Gimana Menurut Kalian? (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1927905)

lerak 29th January 2019 20:01

Pro Kontra Motor Masuk Tol, Gimana Menurut Kalian?
 
Quote:

https://akcdn.detik.net.id/community...jpg?w=780&q=90

Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyuarakan agar motor boleh masuk jalan tol. Di Indonesia memang tidak semua ruas jalan tol boleh dilintasi sepeda motor. Mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara sepeda motor dilarang masuk mayoritas jalan tol.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.

Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol. Tapi ada syaratnya.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.

Peraturan itu ditetapkan pada 8 Juni 2009 oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Peraturan ini dibuat untuk mendukung dioperasikannya Jembatan Suramadu yang berstatus jalan tol. Suramadu diresmikan oleh Presiden SBY pada 10 Juni 2009.

Di Suramadu, memang ada jalur khusus untuk sepeda motor. Sehingga tol untuk motor di sana tidak menjadi satu dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tak cuma Suramadu, jalan tol yang ada jalur khusus sepeda motor lain di Indonesia adalah Tol Bali Mandara. Tol itu diresmikan oleh Presiden SBY pada 2013. Di sana, tol khusus sepeda motor dipisahkan dengan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."

Jadi, sudah ada aturannya motor boleh melintas jalan tol asalkan ada jalur khusus yang memisahkan roda dua dengan kendaraan roda empat atau lebih. Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih. (rgr/ddn)
Coba dikaji lagi lebih banyak mana, manfaat atau mudaratnya?
Kebijakan dibuat harus dengan melihata budaya atau karakter orang-orang kita. Jangan sampai, kebijakan di luar dijadikan pijakan tanpa melihat dari sosial budaya kita sendiri. Sukses di luar belum tentu sukses di tanah air.

Meskipun motor boleh masuk tol, motor seperti apa dulu. Tidak semua motor bisa masuk. Ada yang bilang yang CC-nya gede. Karena kalau semua jenis motor bisa masuk tol, nggak ada bedanya jalan tol dengan yang bukan jalan tol.

Dipikirkan juga dampak kecelakaan. Namanya masuk jalan tol, mau nggak mau kendaraan harus kencang. Nggak bisa pelan. Jadi keselamatan harus diutamakan.

Disisi lain, membangun jalan tol itu juga hasil pajak rakyat. Siapa pun berhak memakainya.

kumalraj 29th January 2019 22:41

Boleh saja kalau mau kurangi jumlah penduduk Indonesia.

giman001 30th January 2019 09:16

Bisa tapi perlu dikaji lebih dalam.....dampak dampaknya....agar keputusan yang diambil tidak salah.

wildanalfauzan123 30th January 2019 09:21

menurut gw sih ga masalah motor masuk tol, asalkan bisa menyesuaikan dgn kendaraan lain. masuk tol kan harus ngebut, motor jg punya resiko kecelakaan lebih tinggi dibanding mobil. menurut gw gitu sh

goeloengkoming 30th January 2019 09:24

Quote:

Originally Posted by wildanalfauzan123 (Post 38987896)
menurut gw sih ga masalah motor masuk tol, asalkan bisa menyesuaikan dgn kendaraan lain. masuk tol kan harus ngebut, motor jg punya resiko kecelakaan lebih tinggi dibanding mobil. menurut gw gitu sh

Mikir dong Lo .


Motor di jalan kecil saja banyak yg ngebut bahkan nyerempet nyerempet mobil segala, apalagi di tol !!!


Sudah pasti bakal jadi ajang kebut kebutan !!



Bagi orang yg demen baik motor apalagi motor bermesin gede ( 250 CC ke atas ) ngga puas kalau nggak kencang !!!

alamisehat95 30th January 2019 09:35

kalo lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya ya mending jangan.

kumalraj 30th January 2019 09:38

Kalau tidak dirubah cara bermotor di Indonesia maka motor masuk tol akan banyak mengurangi jumlah penduduk.

Di luar negeri yang motor bisa masuk tol atau jalan bebas hambatan itu motor bergerak di jalan layaknya mobil. Jadi jalan ditengah jalur seperti mobil. Punya hak yang sama dengan mobil. Jadi tidak ada nyalip di antara dua mobil atau jalan diatas garis pemisah antara dua jalur.

Kalau bisa seperti itu (perlu perubahan cara berkenderaan bagi pemotor dan pembawa mobil) maka tidak jadi masalah.

goeloengkoming 30th January 2019 09:55

Quote:

Originally Posted by kumalraj (Post 38987933)
Kalau tidak dirubah cara bermotor di Indonesia maka motor masuk tol akan banyak mengurangi jumlah penduduk.

Di luar negeri yang motor bisa masuk tol atau jalan bebas hambatan itu motor bergerak di jalan layaknya mobil. Jadi jalan ditengah jalur seperti mobil. Punya hak yang sama dengan mobil. Jadi tidak ada nyalip di antara dua mobil atau jalan diatas garis pemisah antara dua jalur.

Kalau bisa seperti itu (perlu perubahan cara berkenderaan bagi pemotor dan pembawa mobil) maka tidak jadi masalah.

Usulan dari masyarakat pemotor : jalan tol yg ada dikasih jalur khusus motor dgn cara menambah pembatas atau menambah lebar tol.


Lha wong tol yg sudah ada aza rapuh!

Ada yg baru 3 hari diresmikan sdh ambrol talut penahan tol Salatiga Kartasura. Yg terakhir malah baru sebulan diresmikan jalan aspal tol nya retak di Pemalang Batang.


Tol kerupuk !!

Bayangkan motor ngebut di tol lewat yg retak, bisa mbleyot ban dan kecelakaan membahayakan kendaraan lain!

:lol:

seniokta97 30th January 2019 10:10

Kalo motor bisa masuk TOL malah kaya jalan biasa ntar

idhanur996 30th January 2019 11:33

anda bilang "..Namanya masuk jalan tol, mau nggak mau kendaraan harus kencang..." ini si egois namanya. Emang umat Indonesia dari dulu itu etika dan mental yang harus dibenahi


All times are GMT +8. The time now is 09:14.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.