DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Politik (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=49)
-   -   Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1544179)

doellpaten 15th May 2017 08:47

Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden
 
Wacana Penghapusan, Mahfud MD: Justru Pasal Penistaan Agama Dipelopori Oleh Presiden Soekarno Agar Indonesia Damai

[PORTAL-ISLAM] Pasca vonis hakim 2 tahun penjara bagi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, kubu pendukung Ahok meradang dan mulai menggulirkan wacana untuk menghapus pasal penodaan agama yang telah menjerat Ahok.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD menyatakan justru pasal penodaan agama ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk menjaga kedamaian di Indonesia agar jangan sampai masyarakat main hakim sendiri jika agamanya dihina.

Mahfud MD menjelaskan UU penodaan agama ini juga pernah diuji di MK agar dihapus, dan MK telah menolak usul penghapusan karena UU penodaan agama itu konstitusional. Di era Gus Dur jadi
Presiden juga UU penodaan ini tidak dicabut oleh Gus Dur.

"UU No.1 Tahun 1965 ini dibuat oleh Bung Karno karena pada waktu terjadi saling menodai antar agama sehingga sangat membahayakan negara dan tidak ada hukum yang bisa menjerat mereka sehingga mereka main hakim sendiri," kata Mahfud MD dalam telewicara di TvOne, Jumat (12/5/2017).

"Persoalannya tidak pada Undang Undangnya, kalau menganggap keputusan hakim salah, ya keputusan hakim nya yang diajukan banding, diuji lagi ke Pengadilan Tinggi sampai kasasi di Mahkamah Agung. Itu prosedur hukum yang biasa. Artinya kalau ada keputusan hakim yang tidak memuaskan seorang atau sekelompok orang lalu UU nya yang mau dihapus itu saya kira terlalu berlebihan," papar Mahfud MD.

Seorang penelpon di iNews tv: "Saya setuju pasal penistaan agama dihapus. Biar nanti hukum rimba yang berlaku!" (sarkas bangeet) -- Klo tak ada UU, nanti penista agama dipenggal geger.

Berikut selengkapnya penjelasan Mahfud MD.

[VIDEO]


http://www.portal-islam.id/2017/05/w...md-justru.html
Gue dari mayoritas, gue sih akan seneng2 saja kalo pasal itu dihapus, akan gue hina dan nista habis2an tuh agama kelompok minoritas, toh gak akan dihukum, kalo ribut, mana mungkin minoritas berani melawan mayoritas?? Paling2 beraninya online saja seperti keberanian si betina phubia, hehehe... :P;

PAUS 15th May 2017 10:11

Menghina agama orang lain cuma butuh dengkul doang. Dengkul kopong juga bisa.
Gak perlu pake otak.
Jadi kalau pasal itu dihapus, saling menghina agama bisa terjadi dari lapisan bawah hingga atas di masyarakat kita.
Ribut2nya juga merata.
Kalau pasal itu dihapus, gw pasti akan produktif mengeluarkan komentar tentang agama2 lain. Kalau perlu di depan rmh ibadahnya.
Kalau ada yg tersinggung, mah masalah die.

Cepetan hapusssass.... :lol:

kbc_grab 15th May 2017 10:31

jaman dahulu kan orang-orang belum pada ngerti ham, bahkan masih banyak yang buta huruf. jadi nya pada aneh-aneh.

shiori_kamisaki 15th May 2017 11:15

Quote:

Originally Posted by PAUS (Post 35891412)
Menghina agama orang lain cuma butuh dengkul doang. Dengkul kopong juga bisa.
Gak perlu pake otak.
Jadi kalau pasal itu dihapus, saling menghina agama bisa terjadi dari lapisan bawah hingga atas di masyarakat kita.
Ribut2nya juga merata.
Kalau pasal itu dihapus, gw pasti akan produktif mengeluarkan komentar tentang agama2 lain. Kalau perlu di depan rmh ibadahnya.
Kalau ada yg tersinggung, mah masalah die.

Cepetan hapusssass.... :lol:

Berarti memang bagi agama anda, menghina agama lain adalah hal yang wajar. Tapi kalo agama anda yang dihina, anda tersinggung. Makanya UU Penistaan Agama ini lahir, ya karena begitulah "nature" agama mayoritas di sini.

Sekali lagi, sangat berbeda dengan agama Katolik, dan ini yang membuat saya bersyukur menjadi Katolik. Syukur kepada Allah.

adama 15th May 2017 11:20

Pasal penistaan agama emang bukan untuk membela agama, tapi menjaga keamanan dan ketertiban antar umat beragama.

:blushing:

shiori_kamisaki 15th May 2017 11:27

Quote:

Originally Posted by adama (Post 35891609)
Pasal penistaan agama emang bukan untuk membela agama, tapi menjaga keamanan dan ketertiban antar umat beragama.

:blushing:

Tapi menurut saya pasal2 dalam UU ini bisa jadi pasal karet. Kriteria menghina atau menyesatkan dalam UU ini gak begitu jelas dan persepsi antar agama bisa berbeda-beda.

Contoh, kalo ngomongin sesat, ya sebenarnya aliran2 Protestan menurut agama Katolik itu adalah penyesatan. Para pendirinya membelot dari ajaran Gereja Katolik, Gereja sejati yang didirikan oleh Yesus Kristus. Tapi ya sudahlah, jika mereka keluar dari Gereja Katolik maka Gereja tidak bisa lagi melakukan apapun terhadap mereka, termasuk menggunakan hukum negara. Yang bisa dilakukan hanyalah berdoa agar mereka bertobat dan kembali ke pangkuan Gereja Katolik.

adama 15th May 2017 11:32

Quote:

Originally Posted by shiori_kamisaki (Post 35891639)
Tapi menurut saya pasal2 dalam UU ini bisa jadi pasal karet. Kriteria menghina atau menyesatkan dalam UU ini gak begitu jelas dan persepsi antar agama bisa berbeda-beda.

Contoh, kalo ngomongin sesat, ya sebenarnya aliran2 Protestan menurut agama Katolik itu adalah penyesatan. Para pendirinya membelot dari ajaran Gereja Katolik, Gereja sejati yang didirikan oleh Yesus Kristus. Tapi ya sudahlah, jika mereka keluar dari Gereja Katolik maka Gereja tidak bisa lagi melakukan apapun terhadap mereka, termasuk menggunakan hukum negara. Yang bisa dilakukan hanyalah berdoa agar mereka bertobat dan kembali ke pangkuan Gereja Katolik.

Kan ada batasannya yang jelas :

1. Secara sadar dan tanpa paksaan apapun.
2. Dimuka umum.
3. Menyatakan/mengungkapkan perasaan kebencian, penghinan bla...bla...bla....

Pendeta anda ceramah pada umatnya bahwa protestan sesat, ya itu bukan penghinaan agama.

shiori_kamisaki 15th May 2017 11:39

Quote:

Originally Posted by adama (Post 35891653)
Kan ada batasannya yang jelas :

1. Secara sadar dan tanpa paksaan apapun.
2. Dimuka umum.
3. Menyatakan/mengungkapkan perasaan kebencian, penghinan bla...bla...bla....

Pendeta anda ceramah pada umatnya bahwa protestan sesat, ya itu bukan penghinaan agama.

Kalo misalnya saya lagi berdoa di depan gua Maria. Lalu ada orang Protestan datang saya "eh, kamu gak boleh menyembah berhala!", apakah saya boleh mengadukannya ke polisi dengan tuduhan penistaan agama?

Atau kalo gak bisa dengan penistaan agama, mungkin dengan tuduhan penipuan kali ya, karena yang dia katakan itu bohong, saya tidak menyembah berhala.

adama 15th May 2017 12:05

Quote:

Originally Posted by shiori_kamisaki (Post 35891687)
Kalo misalnya saya lagi berdoa di depan gua Maria. Lalu ada orang Protestan datang saya "eh, kamu gak boleh menyembah berhala!", apakah saya boleh mengadukannya ke polisi dengan tuduhan penistaan agama?

Atau kalo gak bisa dengan penistaan agama, mungkin dengan tuduhan penipuan kali ya, karena yang dia katakan itu bohong, saya tidak menyembah berhala.

Bisa banget, ente jadi korban pelapor. Keyakinan ente dihina orang, spesifik pula ngehinanya.

shiori_kamisaki 15th May 2017 12:16

Quote:

Originally Posted by adama (Post 35891799)
Bisa banget, ente jadi korban pelapor. Keyakinan ente dihina orang, spesifik pula ngehinanya.

Nah kalo postingan di bawah ini, sebenarnya siapa yang lebih tepat dituduh sebagai penista agama?

Quote:

Originally Posted by christa (Post 35882009)

Berarti ketika saya menjelaskan ttg cara menyembah Allah sesuai ayat alkitab di tritnya mas bro Shiori di sebelah, bisa dibilang penistaan agama terhadap umat Khatolik yg menggunakan patung utk menyembah Allah.

- tuduhannya tidak berdasar, kami menggunakan patung bukan untuk menyembah Allah
- dia mengatakan ini di forum umum
- dia bukan Katolik


All times are GMT +8. The time now is 03:46.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.