DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Selebriti (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=15)
-   -   Gubernur Jambi Non Aktif, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1841638)

siapapun_aku 8th November 2018 18:23

Gubernur Jambi Non Aktif, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
 
Quote:

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
Audrey Santoso - detikNews


Jakarta - Jaksa KPK menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Zumi diyakini melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK meyakini Zumi keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi dengan dibantu oleh tiga orang rekannya Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Praktik gratifikasi itu dilakukan selama Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Gratifikasi itu diyakini jaksa diterima oleh Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekanan Zumi yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putra, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andri Kerinci, Kendry Ario alias Akeng, Musa Effendy serta rekanan lainnya.
Wow satu lagi artis yang bakal dibui terkait kasus korupsi.
Kenapa ya? Ketenaran udah, uang mungkin juga sudah cukup.
Sayang dan sedih banget...

aiiisssyah1 8th November 2018 18:48

Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara
 
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dengan pidana delapan tahun penjara. Selain itu, Politikus PAN tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‎bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan tuntutan terhadap Zumi karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi

"Perbuatan terdakwa juga telah mencidera‎I kepercayaan dan amanah masyarakat‎," tambahnya.


Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa menyesali perbuatannya melakukan korupsi, kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30 ribu, serta SGD100 ribu.

Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP


Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Menanggapi tuntutan tersebut, Zumi Zola berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

(Ari)

csinfoindo1 9th November 2018 03:20

Hahha,, Ingat banget dulu waktu zumi zola promosiin dirinya untuk menjadi jadi gubernur Jambii.. Semua yang busuk akan terkuak..

siddharhesse 13th November 2018 16:32

Duit yang masuk ke kantong dese buat beli action figure coba :lol: mahal sih emang kalau yang collector edition tapi sungguh terlalu nih pejabat.

mixandmatch 13th November 2018 16:45

Quote:

Originally Posted by siddharhesse (Post 38787963)
Duit yang masuk ke kantong dese buat beli action figure coba :lol: mahal sih emang kalau yang collector edition tapi sungguh terlalu nih pejabat.

Ah itu mah ga seberapa. Dia punya hobi lain yg lebih mahal.

siddharhesse 13th November 2018 17:03

Quote:

Originally Posted by mixandmatch (Post 38788000)
Ah itu mah ga seberapa. Dia punya hobi lain yg lebih mahal.

Apaan tuh mix? Kepo deh :D

nancy_brokoli 13th November 2018 22:08

Quote:

Originally Posted by mixandmatch (Post 38788000)
Ah itu mah ga seberapa. Dia punya hobi lain yg lebih mahal.

apa :gossip:

yujitea 14th November 2018 08:53

Quote:

Originally Posted by mixandmatch (Post 38788000)
Ah itu mah ga seberapa. Dia punya hobi lain yg lebih mahal.

Jeng mixx aposee :gosip:

snowman.colop 14th November 2018 13:48

Quote:

Originally Posted by siapapun_aku (Post 38776862)
Wow satu lagi artis yang bakal dibui terkait kasus korupsi.
Kenapa ya? Ketenaran udah, uang mungkin juga sudah cukup.
Sayang dan sedih banget...

Namanya Serakah,..

Duit pasti punyalah,.. nama tenar, tampang cakep, keluarga berada,..
kurang apa coba,..

Mulutnya bicara manis bgt sampe bikin diabetes,..

Padahal korupsi,.. ini nih jenis manusia minta diexpired kan

mixandmatch 14th November 2018 17:34

Jangan deh ya, kasian si Sherrin dan dua anaknya yg lucu lucu itu. *pasti bisa nebak doong


All times are GMT +8. The time now is 07:36.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.