DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Sosial Budaya (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=52)
-   -   Youtuber dan selebgram dipajaki seperti layaknya artis (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1916397)

craig.jessel 21st January 2019 12:57

Quote:

Originally Posted by kumalraj (Post 38963866)
Apanya yang easy money? Mau jadi selegram atau youtuber sukses itu tidak mudah.

Lo pikir jadi artis itu mudah ??

Malah ada artis yg jualan apam segala kok , saking sulitnya dapat job artis.


:lol:


Mestinya SMI kenakan pajak 50% juga tuh pada artis penjual apam.


Entah jenis pajak apa itu . Apa jasa drilling ( pengeboran )????


:cekakakan:

kumalraj 21st January 2019 13:10

Quote:

Originally Posted by craig.jessel (Post 38963919)
Lo pikir jadi artis itu mudah ??

Malah ada artis yg jualan apam segala kok , saking sulitnya dapat job artis.


:lol:


Mestinya SMI kenakan pajak 50% juga tuh pada artis penjual apam.


Entah jenis pajak apa itu . Apa jasa drilling ( pengeboran )????


:cekakakan:

Makanya saya tidak setuju artis atau seniman diperlakukan berbeda dalam hal pajak.

Harusnya semua perorangan itu kena pph yang sama. Mau jadi artis, mau jadi penjual nasi sayur. Harusnya sama aturan pph-nya. Besarnya sesuai dengan penghasilan per tahun bukan profesinya artis atau bukan.

patrick.dempsey 21st January 2019 14:34

Quote:

Originally Posted by kumalraj (Post 38963969)
Makanya saya tidak setuju artis atau seniman diperlakukan berbeda dalam hal pajak.

Harusnya semua perorangan itu kena pph yang sama. Mau jadi artis, mau jadi penjual nasi sayur. Harusnya sama aturan pph-nya. Besarnya sesuai dengan penghasilan per tahun bukan profesinya artis atau bukan.

Pengenaan pajak sudah berkeadilan.


Saya yakin jika orang yg berpenghasilan menengah ke bawah bisa mudah mendapatkan rejeki seperti artis dll, mereka rela dipotong pajak sesuai aturan itu.


Kalau tidak mau dipotong pajak 50% ya jangan jadi artis.


:music:

kumalraj 21st January 2019 14:37

Quote:

Originally Posted by patrick.dempsey (Post 38964362)
Pengenaan pajak sudah berkeadilan.


Saya yakin jika orang yg berpenghasilan menengah ke bawah bisa mudah mendapatkan rejeki seperti artis dll, mereka rela dipotong pajak sesuai aturan itu.


Kalau tidak mau dipotong pajak 50% ya jangan jadi artis.


:music:

Anak orang kaya yang mudah dapat rezeki besar kerja di perusahaan orang tuanya apakah harus dipotong pajak 50%?

patrick.dempsey 21st January 2019 14:49

Quote:

Originally Posted by kumalraj (Post 38964370)
Anak orang kaya yang mudah dapat rezeki besar kerja di perusahaan orang tuanya apakah harus dipotong pajak 50%?

Itu nasib .

Sepertinya kamu iri kepada anak orang kaya yang tinggal menikmati hasil jerih payah ortu nya.

Apakah ortunya tidak berhak memberikan hasil jerih payahnya kepada anaknya?

Apakah pajak akan ngutak utik hal seperti itu?

Kamu lama lama jadi bodo .

kumalraj 21st January 2019 14:54

Quote:

Originally Posted by patrick.dempsey (Post 38964407)
Itu nasib .

Sepertinya kamu iri kepada anak orang kaya yang tinggal menikmati hasil jerih payah ortu nya.

Apakah ortunya tidak berhak memberikan hasil jerih payahnya kepada anaknya?

Apakah pajak akan ngutak utik hal seperti itu?

Kamu lama lama jadi bodo .

Makanya apa bedanya dengan jadi artis? Mengapa harus dipotong lebih besar?

Bukannya aturan pph yang biasa sudah cukup? Artis yang kurang sukses dan penghasilan kecil bisa bayar pajak lebih kecil atau tidak perlu bayar kalau penghasilan dibawah PTKP. Artis yang sukses bayar pajak seperti orang berpenghasilan tinggi lainnya yang makin besar nilai penghasilannya maka makin tinggi kena persentasi pajaknya.

patrick.dempsey 21st January 2019 15:20

Quote:

Originally Posted by kumalraj (Post 38964420)
Makanya apa bedanya dengan jadi artis? Mengapa harus dipotong lebih besar?

Bukannya aturan pph yang biasa sudah cukup? Artis yang kurang sukses dan penghasilan kecil bisa bayar pajak lebih kecil atau tidak perlu bayar kalau penghasilan dibawah PTKP. Artis yang sukses bayar pajak seperti orang berpenghasilan tinggi lainnya yang makin besar nilai penghasilannya maka makin tinggi kena persentasi pajaknya.

Sepertinya kita salah penafsiran ya.

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 17, untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif pajak 5%, untuk PKP Rp 50-250 juta dikenakan tarif pajak 15%, untuk penghasilan Rp 250-500 juta dikenakan tarif 25 persen, sedangkan untuk PKP lebih Rp 500 juta maka dikenakan tarif 30%.


Jadi untuk pekerja seni tentu mengacu pada besaran penghasilannya.


Bagi artis yg cuma figuran, cameo yg penghasilannya kecil pasti tidak kena pajak 50%.

Jadi, orang kaya yang penghasilannya diatas Rp 500 juta setahun juga kena pajak 30%.

Demikian juga bagi yutuber dan selebgram akan dikenakan pajak sesuai besaran penghasilannya berdasarkan UU Pajak penghasilan pasal 17.

kumalraj 21st January 2019 15:38

Quote:

Originally Posted by patrick.dempsey (Post 38964494)
Sepertinya kita salah penafsiran ya.

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 17, untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif pajak 5%, untuk PKP Rp 50-250 juta dikenakan tarif pajak 15%, untuk penghasilan Rp 250-500 juta dikenakan tarif 25 persen, sedangkan untuk PKP lebih Rp 500 juta maka dikenakan tarif 30%.


Jadi untuk pekerja seni tentu mengacu pada besaran penghasilannya.


Bagi artis yg cuma figuran, cameo yg penghasilannya kecil pasti tidak kena pajak 50%.

Jadi, orang kaya yang penghasilannya diatas Rp 500 juta setahun juga kena pajak 30%.

Demikian juga bagi yutuber dan selebgram akan dikenakan pajak sesuai besaran penghasilannya berdasarkan UU Pajak penghasilan pasal 17.

Kalau begitu maksud si TS apa? Katanya selegram dan youtuber kena pajak artis (50%?).

patrick.dempsey 21st January 2019 15:45

Quote:

Originally Posted by kumalraj (Post 38964569)
Kalau begitu maksud si TS apa? Katanya selegram dan youtuber kena pajak artis (50%?).

Ini ada link nya.

Silakan baca sendiri :




https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publi...-profesi-artis


Untuk selanjutnya jika kamu ada yg belum jelas, kamu copas di link itu lalu kamu sertakan di postingan kamu supaya enak membahasnya.

kumalraj 21st January 2019 15:48

Quote:

Originally Posted by patrick.dempsey (Post 38964607)
Ini ada link nya.

Silakan baca sendiri :




https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publi...-profesi-artis


Untuk selanjutnya jika kamu ada yg belum jelas, kamu copas di link itu lalu kamu sertakan di postingan kamu supaya enak membahasnya.

Terima kasih. Jadi ternyata TS itu membingungkan. Kalau lihat itu justru dihitung seperti artis itu memudahkan bagi selegram and youtuber yang 100% penghasilannya dari itu.

35% atau 50% itu norma pph, bukan persentasi pph-nya.

Ternyata tidak ada artis yang kena pajak 50%.


All times are GMT +8. The time now is 08:03.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.