Hore! Larangan Motor Masuk Sudirman-Thamrin Batal
Quote:
Lebih baik membuat jalur khusus motor. Mengingat motor di Jakarta pertumbuhannya cepet banget udah gitu uang depenya terlalu murah. |
Djarot: Beli Mobil atau Motor Harus Sediakan Garasinya
Jakarta - Guna mengatasi pertumbuhan kendaraan bermotor agar lebih terkendali sehingga mengurangi kemacetan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat minta Dinas Perhubungan DKI dan masyarakat agar saling mengingatkan terkait aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil. "Bukan membatasi kepemilikan, tapi harap patuh terhadap aturan. Nggak benar tuh yang seperti itu (membeli mobil tapi belum memiliki garasi). Beli mobil atau motor ya harus sediakan juga garasinya," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017). Dalam kesempatan yang sama, Djarot juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit warga yang belum mengetahui aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil ini. Karena itu, diperlukan sosialisasi dari Dishub agar warga mengerti. "Ya kalau bisa gunakan transportasi umum," tambahnya. Aturan mengenai garasi mobil itu tepatnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Kabar ini kembali mencuat setelah Djarot mengingatkan warga Jakarta untuk tidak parkir sembarangan karena tidak memiliki garasi. Berikut bunyinya Perda itu: 1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan. 3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. 4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (rgr/ddn) ----------------------------- Peraturan ini jauh lebih masuk akal, setuju dengan Plt Gubernur DKI Djarot jika aturan ini ditegakan. Kalau bisa jangan hanya di Jakarta, tapi dikota-kota besar lainnya yang pertumbuhan kendaraan bermotor kagak masuk akal jika dibandingkan pertumbuhan jalan dan ruang. Bisa dengan cara bikin sertifikasi resmi kepemilikan garasi/ruang penyimpanan kendaraan. Baik itu milik sendiri atau sewa tak masalah, nanti jika ada yang ingin mendaftarkan kendaraan barunya (bayar pajak kendaraan) diwajibkan melampirkan sertifikat itu sebagai bukti kepemilikan ruang penyimpanan kendaraan. JMO. :blushing: |
Quote:
|
Padahal klo mau jujur, mobil lebih bikin macet daripada motor
Motor klo ada celah 80 cm aja udah bisa lewat tuh (kecuali harley yah :D ) sdgkan mobil kan ngga bisa Lihat aja aliran got, sampah besar (lebar) cenderung bikin aliran tersumbat drpd sampah2 kecil Tapi klo soal ketertiban, emang diakui pengendara motor lebih parah drpd mobil :D Suka sebel sendiri lihat motor yg pas lampu merah, maju melewati lampu merah nya, pas ijo ngga tahu, nunggu ada yg klakson baru ngacir. Gimana coba klo ada yg iseng, maish merah di klakson :p |
All times are GMT +8. The time now is 17:16. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.