Ajaran anti-pancasila lewat Tap MPR, Perppu Ormas bakal gugur di MK.
Jakarta - Pemerintah melakukan beberapa perubahan lewat Perppu 2/2017 tentang Ormas. Salah satunya adalah tentang ajaran dan tindakan ormas yang dianggap anti-Pancasila.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan UU 17/2013 tentang Ormas sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Definisi anti-Pancasila yang tercantum di UU tersebut dinilai sempit. "Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran ateisme, marxisme, dan lenimisme," ucap Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017). Menurut Wiranto, ada ajaran di luar ateisme, marxisme, dan lenimisme yang juga bertentangan dengan Pancasila. Namun, Wiranto tidak memerincinya. "Sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ucapnya. Perppu ini juga mengatur tentang yang berwenang membubarkan ormas. Pemerintah berpendapat lembaga yang mengesahkan seharusnya juga berwenang membubarkan ormas. Dia menegaskan perppu ini diterbitkan bukan untuk membatasi ormas, apalagi ormas muslim. Wiranto menepis anggapan bahwa Perppu 2/2017 mendiskreditkan umat Islam. "Perppu seakan-akan mendiskreditkan masyarakat muslim, sama sekali tidak. Jangan sampai ada tuduhan, pemikiran, prasangka, akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam," ujar Wiranto. (imk/fjp) ------------ "Perumusan sempit" tentang ajaran yang bertentangan dengan pancasila yang dimaksud Menkopolhukam diatas adalah yang tertuang dalam Tap MPRS no 25 tahun 1966, definisi ajaran anti-pancasila memang harus secara detil dijabarkan dalam sebuah ketetapan MPR karena tiap peraturan perundangan yang melarang ajaran tersebut berpotensi melanggar UUD 1945 setelah amandemen ke 4. Daripada nanti malu ngeluarin Perppu bantet, belum juga disetujui legislatif sudah digugurkan yudikatif. Mending rezim ini berusaha mendorong amandemen ke-5 UUD 1945, disana pemerintah dapat mengusulkan Pancasila sebagai asas tunggal dalam perubahan pasal konstitusi. Sekaligus mengetes apakah benar rezim mendapatkan dukungan politik penuh, minimal 2/3 isi parlemen. Seperti dulu jaman Soeharto, bisa enggak Jokowi kayak Soeharto ?. Kikikikikikik.... :nyengir: |
Quote:
#nyimak |
Quote:
|
up.. sama kurang ngerti dengan pargraf ini
|
BUBARKAN MK,BUBARKAN KPK ,lembaga2 adhoc yang mengaco
|
Quote:
Ehihihihiiiiiii Quote:
|
Quote:
|
Quote:
Quote:
|
Lutzu bingit, Refly Harun minta DPR menolak perppu nya karena anti demokrasi.
Padahal perppu nya diterbitkan karena demokrasi itu nggak sesuai kilapah. Ah mosok? |
Quote:
Ah mosok? Ehihihihiiiiiii |
All times are GMT +8. The time now is 19:43. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.