[DFM] Who am I ? ..... I'm Gayus Tambunan
Ini aku... Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Yang lahir di Jakarta 9 Mei 1979. Beristrikan Milana Anggreini.
Meniti karir sebagai PNS di Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Sebelum pada akhirnya Susno Duaji membongkar kasus saya sehingga karir PNS saya tamat. Saya, Gayus Tambunan, terperangkap dalam labirin konspirasi - yang memuakkan bagi kalian. Termanfaatkan dan memanfaatkan. Menjadikan posisi saya tak karuan dalam hujat massa yang ganas. Saya, Gayus Tambunan, yang berulang kali menampar wajah hukum bangsa ini, hanya lah seorang teri dengan kasus 48 M dan 78 M. Ya, kasus dengan uang sebesar itu hanya teri bagi bangsa ini. Tapi konspirasi membuat teri seperti paus dan paus yang asli tak terpindai oleh mata publik. Aku, Gayus Tambunan, dan ini bukan soal aku bisa plesir ke Bali, Hongkong, Macau, atau pun kemana ku suka. Apa kalian tidak melihat himpitan para gajah yang sedang bertarung menyesakkanku. Satgas di pojok sana dan ARB + Golkar di pojok lain. Perusahaan-perusahaan Bakrie di satu sisi dan perusahaan-perusahaan asing di sisi lain. Belum lagi JJ yang merekayasa pasporku dan mempersiapkan kehijrahanku ke Guyana yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan RI, yang apabila aku berhasil kesana maka amanlah perusahaan2 asing yang pernah menjadi clientku. Di sisiku ada pengacara kawakan ABN. Aku tak tahu sekuat apa kekuatan yang siap membantu ku andai ku bongkar semua. Kalau kalian jadi aku, dengan segenap labirin konspirasi dan kepentingan yang menjadikan aku wayang, apa yang akan kalian perbuat? Membongkar semua sementara aku punya istri dan anak? Atau mencoba deal dengan satgas? Atau mencoba lagi peruntungan menyelamatkan diri ke luar negeri, toh banyak pihak yang tak mau boroknya terbuka? Apa? Apa yang akan kalian perbuat bila menjadi aku? Dalam kesempatan ini saya ingin mengajak rekan-rekan semua untuk sejenak melupakan betapa besar rasa benci kita kepada para koruptor yang menggerogoti kebesaran bangsa ini, sejenak kita lupakan milyaran bahkan mungkin trilyunan rupiah yang dimiliki Gayus dan apa yang akan kita lakukan dengan uang tersebut, sejenak kita coba untuk memposisikan diri kita pada sosok seorang Gayus Tambunan pada detik-detik kejatuhannya dan apa yang akan dilakukannya. Setelah vonis 7 tahun dijatuhkan, Gayus mulai melakukan manuver-manuvernya dalam hal I will not go down alone. Saat ini hal pertama yang dilakukannya adalah menyeret anggota satgas Deni Indrayana. Kira-kira siapa lagi yang akan diseretnya?? |
:winner::winner:
|
Sejarah Direktorat Jenderal Pajak Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu : Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah; Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara; Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB. Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini Fungsi pajak Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu: Fungsi anggaran (budgetair) Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pahak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. Fungsi mengatur (regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Fungsi stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien. Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Sejarah KPK Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda. Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi. Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet. Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain. Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis. |
pesen tempat dulu di pejwan :piss:
|
source
kronologi kasus gayus versi kejaksaan Tudingan adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung. Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Kok bisa pegawai negeri yang hanya golongan III A punya uang sebanyak itu,” kata Cirrus mengungkap alasan mengapa awalnya Gayus dijerat tiga pasal berlapis. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus. “Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. “Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Dalam bisnis hanya diperlukan kepercayaan,” kilah Cirrus menanggapi mengapa Andi dapat menyerahkan uang sebanyak itu kepada Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. “Jadi waktu itu hanya dikatakan ada dugaan melawan kepemilikan, uang itu pidana. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana,” ujarnya. Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, dikatakannya, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta. Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus,” jelas Cirrus. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan). “Kapan diberikan uang itu,” ujarnya. Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu. Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya. Kembali ke kasus, dilanjutkan Cirrus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,” lengkap jaksa penuntut umum Antasari itu. Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus. Source Kronologi Penangkapan Gayus Tambunan Posted on 31/03/2010, 5:43 pm, by Chandra, under Berita. Pengejaran Polri terhadap Gayus Tambunan telah berhasil dengan baik. Polisi telah berhasil menemukan Gayus Tambunan dan mengamankannya. Gayus Tambunan menjadi kunci dalam kasus Mafia Pajak 25 M, yang berawal dari informasi Komjen Susno (mantan Kabareskrim Polri). Gayus bersama keluarganya langsung diamankan Tim Polri yang dipimpin Kombes Pol M Iriawan (Mantan Direskrim Polda Metro Jaya) yang saat ini menjabat Wakil Direktur I Kejahatan Trans Nasional- Bareskrim Mabes Polri. Selain itu hadir pula tim independen di lokasi menyaksikan penangkapan Gayus Tambunan. Semoga pengungkapan kasus ini menjadi lebih mudah dan clear, dan para pelakunya diberikan sanksi hukum yang tegas,. Kasus ini sangat melukai hati masyarakat Indonesia. Kasus ini ditengarai melibatkan banyak pihak. Penanganan kasusu ini “Harus diungkap dengan jelas dan terbuka kepada publik”. Rasanya kok sangat tidak mungkin, seorang pegawai golongan 3A dengan eselon rendah (mengutip pernyataan Sri Mulyani) dapat melakukan ini semua, apakah dia pemain solo atau merupakan bagian dari team. Inilah tugas dari penyidik Polri yang tentunya bekerjasama dengan Satgas. Satgas pemeberantasan Mafia Hukum, harus dapat bekerja cepat dan keras dalam mengungkapkan setiap kasus. Tegakkan Hukum dan semua orang sama di mata Hukum, siapapun yang bersalah haruslah mendapatkan ganjaran yang setimpal. Hukum harus menjadi Panglima di Negara ini. Kronologi Penangkapan Gayus Tambunan : Gayus Tambunan berhasil diamankan Polri di Hotel Mandarin Orchard Road Singapura. Mantan pegawai Pajak yang tersandung kasus markus pajak Rp 28 M akan diterbangkan kembali ke Indonesia pagi ini. Gayus menyerahkan diri tanpa perlawanan Selasa malam (30/3/201). Kepada detikcom, Rabu (31/3/2010), sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana yang mengikuti penangkapan Gayus menceritakan kronologisnya. Menurut Denny Indrayana, dirinya dan anggota Satgas lainnya, Mas Achmad Santosa dan tim dari Mabes Polri dibawah pimpinan Kabareskrim Komjen Pol Ito Soemardi memang terbang menuju Singapura. Satgas mendarat di Bandara Internasional Changi pukul 7.15 malam waktu setempat dan sempat istirahat sebentar. Satgas kemudian makan malam sambil berdiskusi soal rencana tindak lanjut penangkapan Gayus di Asian Food Court, Lucky Plaza. Saat sedang makan malam itulah, tanpa disengaja mereka melihat Gayus melintas. “Kami melihat Gayus sedang ingin membeli makan malam,” tutur Denny. Gayus kemudian diajak makan malam bersama. Sambil makan itulah, Satgas membujuk Gayus untuk mau pulang ke Jakarta. Setelah berdiskusi panjang lebar selama satu jam, Gayus pun luluh. Dia bersedia untuk pulang. “Kemudian kami pertemukan dengan tim Kabareskrim. Insya Allah kami akan segera kembali ke tanah air,” tutup Denny. |
List Klien-klien Gayus Tambunan
1. A. Rahma Abbas 2. BUT Chevron Indonesia Company 3. BUT MOHG Management Ple Ltd 4. BUT Pan PAcific Hotel & Resort Indonesia 5. BUT Tokyo Electic Power Service Co. Ltd 6. CV Sumber Setia Abadi 7. Justinus Christophorus K 8. Muktar Widjaya 9. PD Chander Vinod Laroya 10. PT Adei Plantation & Industy 11. PT Adijaya Perdana Mandiri 12. PT Adisarana Indotama 13. PT Aditarwan 14. PT Adriwana Krida 15. PT Aica Indonesia 16. PT Aker Kvaerner Subsea 17. PT Asahi Synchrotech Indonesia 18. PT Asianagro Abadi 19. PT Asianagro Lestari 20. PT Astellas Pharma Indonesia 21. PT Berkatnugraha Sinarlestari 22. PT Bina Sawit Abadi Pratama 23. PT Bintang Utama Lestari 24. PT Bosch Rexroth 25. PT Branita Sandhini 26. PT Bukaka Teknik Utama, Tbk 27. PT Bumi Resources, Tbk 28. PT Cakrawala Mega Indah 29. PT Capri Nusa Raya 30. PT Cemerlang Abadi 31. PT Ceria Worley 32. PT Chevron Oil Products Indonesia 33. PT Chiyoda Internasional Indonesia 34. PT Chuo Senko Indonesia 35. PT Cibalitung Tunggal Plantation 36. PT Citra Link Indonesia 37. PT Daitoh Indar Indonesia 38. PT Delta Dunia Petroindo Tbk 39. PT Dowell Anadrill Schlumberger 40. PT Dunia Express 41. PT Dwi Prima Sembada 42. PT Ecorn Consulting 43. PT Excelcomindo Pratama 44. PT Federal Internasional Finance 45. PT Ford Motor Indonesia 46. PT Fun Motor Indonesia 47. PT Garuda Mataram Motor 48. PT Golden Jaya Abadi 49. PT Gotrans interna Express 50. PT Hasil Jaya Industri 51. PT Honda Trading Indonesia 52. PT Horiguchi Engineering Indonesia 53. PT IDS Manufacturing 54. PT Indah Kiat Pulp & Paper,Tbk 55. PT Indocement Tunggal Prakarsa 56. PT Intan Anugerah Kharisma 57. PT Internasional Paint Indonesia 58. PT Iris Sistem Inforindo 59. PT Jae Hyun Indonesia 60. PT Jasa Teknologi Informasi IBM 61. PT Java Tobacco 62. PT Jewelry Design Services 63. PT JVC Indonesia 64. PT Kaisar Motorindo Industri 65. PT Kapuas Prima Coal 66. PT Karya Cipta Karsa 67. PT KDDI Indonesia 68. PT Kelola Jaya Artha 69. PT Kido Jaya 70. PT Kizone Internasional 71. PT Kornet Trans Utama 72. PT Koryo Internasional Indonesia 73. PT Kuala Pelabuhan Indonesia 74. PT Kurnia Jaya Raya 75. PT Kyung Dong Indonesia 76. PT Kyungseung Trading Indonesia 77. PT Ladangrumput Suburabadi 78. PT Les Nouveaux Premier Real Property Indonesia 79. PT Marga Nusantara Jaya 80. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia 81. PT Marta Unikatama 82. PT McDermott Indonesia 83. PT Meares Soputan Mining 84. PT Mega Kemiraya 85. PT Melputra Garmindo 86. PT Mesitechmitra Purnabangun 87. PT Metec Semarang 88. PT Mintek Dendrill Indonesia 89. PT Mitra Infoparama 90. PT Mitraland Harapan Sejati 91. PT Molten Aluminium Producer Indonesia 92. PT Multi Adiguna Manunggal 93. PT Multi Rentalindo 94. PT Multi Teknindo Inforonika 95. PT Nelco Indonesia 96. PT Newmont Nusa Tenggara 97. PT Nissan Motor Distributor Indonesia 98. PT Nusantara Secom Infotech 99. PT OOCL Indonesia 100. PT Otsuka Indonesia 101. PT Pacific Wira Berjaya 102. PT Panasia Intersarana 103. PT Pantja Motor 104. PT Paramita Praya Prawatya 105. PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) 106. PT Pertamina Dana Ventura 107. PT Petrosea,Tbk 108. PT Petrosea-PT Clough 109. PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills 110. PT Pitamas Data Sempurna 111. PT Plaza Adika Lestari 112. PT Prawarasa Gemilang 113. PT Praquaman Konsultan 114. PT Proses Meterial Indonesia 115. PT Prudential Life Assurance 116. PT Quadra Media Publika 117. PT Rakintam Electical 118. PT Reckitt Benckiser 119. PT Rezdamurni Putramandiri 120. PT RTM Viditra Pratama 121. PT Sanko Gosei Technologi 122. PT Santan Batubara 123. PT Sawit Asahan Indah 124. PT Serasu Autoraya 125. PT Sgwicus Indonesia 126. PT Sibalec 127. PT Sierad Produce,Tbk 128. PT SK Food Indonesia 129. PT SKF Indonesia 130. PT SMI Electronic Indonesia 131. PT Sun Motor Indonesia 132. PT Supramatra Abadi 133. PT Sura Indah Wood Industries 134. PT Sun Hyundai Motor 135. PT Symrise 136. PT Tapian Nadenggan 137. PT Tegar Exporindo Jaya 138. PT Teguh Sinar Abadi 139. PT Thiess Contractors Indonesia 140. PT Tjahja Sakti Motor 141. PT Trisula Ulung Medasurya 142. PT Triwahana Jaya 143. PT Tunas Baru Lampung, Tbk. 144. PT U Finance Indonesia 145. PT Wangsa Indra Permana 146. PT Widjaya Karya 147. PT Wiratama Dharma Perkasa 148. Suyardi Syukur 149. Toru Inoue 150. PT Kaltim Prima Coal 151. PT Arutmin Gayus Related News Gayus, Oh Gayus Ariel Lebih Bahaya dari Gayus? Keblinger Gayus! Kapolri: Gayus Staf Ahli? Enggaklah Orang Mirip Gayus Nonton Tenis di Bali "Gayus" Tampar Kepolisian Seandainya Gayus Dibunuh Kesukaan Gayus pada Tenis Dipertanyakan Apa Saja yang Janggal dalam Kasus Gayus? Salah Sebut "Gayus", Wapres "Dicolek" Istrinya Satgas: Gayus yang Pilih Adnan Buyung Pengakuan Gayus Harus Ditindaklanjuti Gayus Akhirnya Ngaku ke Luar Negeri Buyung Yakin Hotma Mampu Dampingi Gayus SBY Minta Saran Intervensi Kasus Gayus Hotma: Istri Gayus Tak Bisa Dipidana Inilah 10 Kejanggalan Kasus Gayus Misteri Gayus, Cirus, dan Antasari Gayus, Merepotkan dan Melelahkan Gayus Divonis Tujuh Tahun Hendardi: Usut Testimoni Gayus! Polri Merasa Disadarkan Gayus Andi Arief: ABN Dibohongi Gayus Patrialis: Gayus Jangan Keluyuran Lagi Ini Bukti Gayus Inisiatif Sebut Bakrie Satgas Akui Bertemu Gayus 2 Kali Gayus Lumbuun Mengundurkan Diri Gayus Tak Mungkin Jalan Sendiri Bukti Transkrip Gayus Tunjuk Adnan KPK Panggil Gayus KPK Didesak Ambil Alih Kasus Gayus Darmono: Aneh Ada Orang Percaya Gayus |
who im i???im gayus tambunan
gw bakalan beli wig yg ebih bgs dr kemaren.... |
List of DF Gayuser
1. Rezhui 2. Achiet 3. q_sweet 4. andaleh 5. dasadwiyantara 6. lovelyolive 7. YNWA 8. Shinbee 9. tita.gerrard 10. dodo99999 11. totti.otang Gayuser Of The Day :winner: 1. pencari_berita Gayuser Related Thread Daftar 151 'Pasien' Gayus Tambunan dan PPATK Temukan Ratusan 'Gayus' di Ditjen Pajak Courtesy Of eye2look Fulitisi Golkar Fercaya Gayus (Kemesraan antara Gayus dengan Golkar) Courtesy Of Oma_Irama Siafa Yang Fengaruhi Gayus untuk Serang Balik Satgas? Courtesy Of Oma_Irama Huh! Gayus Cuma Divonis 7 Tahun Courtesy Of tugoris Polisi Temukan Paspor Republik Guyana dengan Foto Mirip Gayus dan Milana Courtesy Of cimoTiwot Gayus Akhirnya Mengaku Pergi ke Macau, Kuala Lumpur dan Singapura Courtesy Of bubur_lemu Berikut Isi Percakapan BBM Denny dan Milana Courtesy Of 16oktober |
Who Am I...? Im A Legend...:winner:
|
tunggu bentar biar gak :bingung::bingung:
|
All times are GMT +8. The time now is 12:03. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.