DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Events & Activities (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=194)
-   -   “Kuasa Mutlak dan Relevansinya Atas Pemindahan Hak Atas Tanah dan Saham“ (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1644651)

andrewbetlehn 8th January 2018 09:42

“Kuasa Mutlak dan Relevansinya Atas Pemindahan Hak Atas Tanah dan Saham“
 
https://mail.google.com/mail/u/0/?ui...5ff8&zw&atsh=1


Saat ini transaksi bisnis semakin kompleks, hal sedemikian menyebabkan seringkali para pebisnis ataupun orang per orang tidak dapat menjalankan sendiri berbagai macam urusannya, sehingga memerlukan jasa orang lain untuk menyelenggarakan kepentingannya.

Menyingkapi hal itu, wajar jika konsepsi kuasa yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata semakin berkembang; Mengingat makin tingginya kebutuhan suatu subyek untuk dapat memberikan kuasa kepada subyek lain guna secara efektif dan efisien, bertindak untuk dan atas nama dirinya melakukan perbuatan-perbuatan bagi orang yang memberikan kuasa, yaitu dengan penggunaan surat kuasa yang bersifat mutlak.

Pasal 1792 KUHPerdata, telah memberikan batasan pengertian tentang “Pemberian Kuasa” atau “Lastgeving”, adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain untuk atas nama Pemberi Kuasa menyelenggarakan suatu urusan. Beberapa unsur dari Pemberian Kuasa (Lastgeving) merupakan; suatu Perjanjian, menyelenggarakan suatu urusan, dan untuk atas nama Pemberi Kuasa.

Sebenarnya harus dibedakan antara “Pemberian Kuasa” dengan “Kuasa”. Pemberian Kuasa seperti yang telah diuraikan di atas adalah merupakan suatu perjanjian antara pihak Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa untuk melaksanakan suatu “beban”/”tugas “ untuk kepentingan Pemberi Kuasa (diatur dalam Pasal 1792 s/d 1819 KUHPerdata). Sedangkan KUASA, adalah merupakan kewenangan untuk mewakili karena adanya machtiging yang meruapkan pernyataan kehendak (tindakan hukum sepihak) dari pemberi kuasa yang menghendaki agar ia diwakili oleh Penerima Kuasa untuk melakukan tindakan hukum demi kepentingan dan atas nama pemberi kuasa.

Pemberian kuasa berakhir diantaranya karena kuasa ditarik/dicabut kembali oleh pihak pemberi kuasa manakala itu dikehendakinya. Sebagaimana disebutkan di atas, kuasa dilakukan oleh penerima kuasa untuk dan atas nama, demi kepentingan pemberi kuasa. Pada perjanjian timbal balik ada kemungkinan bahwa salah satu pihak belum melakukan atau memenuhi kewajibannya terhadap pihak lainnya. Untuk kepastian dilakukannya prestasi yang dijanjikan tersebut, maka pihak yang bersangkutan memberikan kuasa kepada pihak lainnya untuk melakukan sendiri pelaksanaan prestasi tersebut walaupun dilakukan atas nama pihak pemberi kuasa.

Penggunaan surat kuasa mutlak untuk menjual hak atas tanah sudah diinstruksikan untuk dilarang oleh Menteri Dalam Negeri demi kepentingan ketertiban status penggunaan tanah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14/1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah. Adanya surat kuasa mutlak ini rupanya digunakan sebagai dasar pemindahan hak-hak atas tanah yang seharusnya melekat pada pemegang hak menjadi beralih kepada penerima kuasa mutlak tersebut dengan tidak dapat ditarik kembali.

Untuk itu, pengaturan surat kuasa mutlak ini memang tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Dalam beberapa perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung, pada prinsipnya sama, membatalkan surat kuasa mutlak. Adapun yang menjadi rujukan adalah Putusan MA No. 2584K/PDT/1986 tanggal 14 April 1988.

Bagaimana dengan surat kuasa mutlak yang diberikan untuk menghadiri RUPS, mengeluarkan hak suara dan menjual saham? Lalu, apakah masih aman menggunakan skema surat kuasa mutlak dalam transaksi?

Maka dari itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Kuasa Mutlak dan Relevansinya Atas Pemindahan Hak Atas Tanah dan Saham“ yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Januari 2018, pukul 09:30 – 17.30 WIB, di Fraser Residence, Jl. Menteng Raya No. 60, Jakarta Pusat 10340 yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Dr. A. Partomuan Pohan, SH, LL.M (Dosen Pengajar pada Universitas Indonesia dan Notaris di Werdha Notaris Jakarta)
2. David Kairupan, SH,​ ​LL.M (Akademisi pada dan Praktisi Universitas Pelita Harapan)
3. Aris Swantoro, SH, M.KN (Akademisi dan Praktisi pada UNIKA Atma Jaya)

Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Pengalihan hak atas saham dan kaitannya dengan Rapat Umum Pemegang Saham
- Kuasa saham (dasar hukum kuasa saham dan praktiknya, seperti kuasa mutlak, jenis-jenis kuasa saham), serta kaitannya dalam transaksi pengalihan hak atas saham
- Pengalihan hak atas saham dalam berbagai aksi korporasi : (1) Hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka akuisisi, konsolidasi, merger, baik transaksi tunggal maupun dalam hal pembentukan holding perusahaan; (2) Hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka go public / go private (teori dan studi kasus)
- Pengalihan hak atas saham serta kaitannya terhadap hukum waris dan hibah saham (teori dan studi kasus)

Nilai Investasi :

Untuk pendaftaran setelah 12 Januari 2018
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 12 Januari 2018) :
- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Kamis, 18 Desember 2018 disetor melalui :
- Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
- Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.
- Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.

​*Kami masih menerima pendaftaran hingga hari H (jika seat masih tersedia)

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI atau klik link berikut REGISTER.

Untuk acara selanjutnya PPHBI mengadakan Legal Short Course dengan tema "Billingual Contract Drafting pada tanggan 26 Januari, informasi lebih lanjut silahkan klik link berikut www.pphbi.com.
--
Regards,
Team PPHBI

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI)
PT. PPHBI Indonesia, Ground Floor Gedung Arva,
Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 3917446, 315 2090/91 Fax : (021) 315 2089
Hot Line & Whats app : 085773355787
E-mail : info@pphbi.com

mautimooo 8th January 2018 12:01

Quote:





WWW. J U A L D O K U M E N .COM


ANTI PENIPUAN,TERPERCAYA DAN SELLER NOMOR 1 PALING RAMAI DI DETIK FORUM
SILAHKAN ADD BBM/WA UNTUK LIHAT RATUSAN TESTIMONI DOKUMEN KAMI YG SUDAH SAMPAI KE PELANGGAN



jasa pengurusan surat penting dan berharga proses ga ribet aman dan terpercaya
jual - E KTP - KK - NPWP - IJAZAH S1
JUAL IJAZAH SD - SMP - SMU - S1 - D3 - AKTE LAHIR - KTP
JUAL BUKU / AKTE NIKAH - AKTE TANAH - SERTIFIKAT TOEFL
JUAL IJAZAH IJASAH TERPERCAYA DAN TERAMAN








j u a l d o k u m e n KTP | KK |NPWP | ijasah SMA SMP SD | IJAZAH S1 S2 S3 | BPKB | STNK |AKTE LAHIR | AKTE NIKAH/kimpoi KAMI BISA MENYEDIAKANNYA DAN BERIKUT DOKUMEN ASLI / PALSU
HUBUNGI :
WA (WHATSAPP) : 083117772727
BBM :DE272A4C
YM/EMAIL : c s j u a l d o k u m e n @ y a h o o . c o m

WWW . J U A L D O K U M E N . COM TERPERCAYA


Selamat Datang di J u a l D o k u m e n . c o m

SEBUAH WEBSITE LIVE 24 JAM YANG SENGAJA KAMI BUAT HANYA UNTUK MEMBANTU ANDA SEMUA, DALAM HAL JASA UNTUK MEMBANTU MENGURUS DAN MEMBUAT ATAU MENDUPLIKAT SURAT-SURAT PENTING DAN BERHARGA ANDA

Tujuan kami adalah membantu anda untuk menyediakan jasa penduplikatan, pengurusan dan pembuatan segala macam dokumen ataupun surat penting dalam kehidupan anda sehari hari. Karena Surat atau dokumen tersebut sangat dibutuhkan dalam kegiatan kita sehari-hari baik untuk pribadi anda maupun untuk hal lainnya.

J u a l D o k u m e n . c o m hanyalah berniat membantu anda semua untuk mempermudah dan mempersingkat waktu proses pengurusan atau pembuatan surat / dokumen yang diinginkan, kami berkerja secara professional dan tidak akan pernah berniat untuk mengecewakan anda apalagi berniat menipu. Karena kepercayaan dan loyalitas anda pada kami adalah segalanya bagi kami.

J u a l D o k u m e n . c o m dalam pembuatan surat/dokumen anda hanya menggunakan Form Asli sehingga mungkin saja harga kami mungkin lebih tinggi dibanding yang lain yang hanya menggunakan form hasil print atau percetakan. Tetapi anda dapat membandingkan hasil kami dari yang lainnya.

BEST REGARDS

J u a l D o k u m e n . c o m

Jenis dokumen yang dapat kami bantu untuk membuatnya :

IJAZAH SD
IJAZAH SLTP
IJAZAH SMU
IJAZAH S1
IJAZAH S2
IJAZAH DI DII DIII
KTP
KARTU KELUARGA
KTP+KARTU
KELUARGA
AKTA KELAHIRAN
AKTA NIKAH
BUKU NIKAH
AKTA CERAI
AKTA KEMATIAN
SERTIFIKAT TOELF
SERTIFIKAT RUMAH
SERTIFIKAT TANAH
PBB
STNK
BPKB MOBIL
REKENING KORAN
BUKU TABUNGAN BANK
UTILITY BILL (BILLING STATEMENT)
SIUP
TDP
NPWP
SURAT KETERANGAN KERJA
SLIP GAJI CARBONIZED
SURAT KETERANGAN SAKIT







j u a l d o k u m e n KTP | KK |NPWP | ijasah SMA SMP SD | IJAZAH S1 S2 S3 | BPKB | STNK |AKTE LAHIR | AKTE NIKAH/kimpoi KAMI BISA MENYEDIAKANNYA DAN BERIKUT DOKUMEN ASLI / PALSU
HUBUNGI :
WA (WHATSAPP) 083117772727
BBM :DE272A4C
YM/EMAIL : c s j u a l d o k u m e n @ y a h o o . c o m

WWW . J U A L D O K U M E N . C O M TERPERCAYA


anakpenurut 5th March 2018 16:28

Dapat ilmu baru berkunjung di tread ini. Jadi tambah wawasan

anakpenurut 6th March 2018 10:35

Terima kasih informasinya :D

kamarberantah 6th March 2018 15:34

info berfaedah :D

Anakakika 8th March 2018 12:13

informasi yang membantu :thumbsup1:


All times are GMT +8. The time now is 22:09.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.