DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Perbankan (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=160)
-   -   Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah (http://forum.detik.com/showthread.php?t=177120)

justmen4 5th April 2010 13:18

Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
 
Menurut artikel ini Bunga Bank itu katanya Haram... :)

Kenapa Demikian ? Bukankah Bank Syariah menerapkan Bagi hasil juga ?

Mungkin ada yang bisa menjelaskan apa bedanya antara Bunga Bank (versi Bank Konvensional) dan Bagi Hasil (versi Bank Syariah)... :)

Ini artikelnya link - http://www.detikfinance.com/read/201...n-bank-syariah ;

Quote:

Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

"Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin berkembang," ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (05/04/2010).

Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, yang haram hukumnya.

"Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa," ungkap Prayudha.

Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003.

Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.

Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.

"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.

Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram tersebut sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih tetap bisa tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil.

"Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur kekuatan pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil," katanya.

Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri keuangan dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan metode riba dan bunga yang masih tetap ada.

absd 5th April 2010 13:25

Mejik dan Siabud jawab yg bener yaaa......

tribal13 5th April 2010 13:26

setau gw beda skema deh ...
kalo syariah ada beebrapa skema .. intinya total harga dah dibicarain di depan dan fix ... , kali bunga pinjaman kan pertahun bisa berubah2 ...

kalo bagi hasil untuk tabungan artinya tiap bulan hasilnya bisa berbeda2 tergantung keuntungan bank tersebut ... kayaknya gitu sih

elvin80 5th April 2010 13:39

Baca di wiki aja
http://en.wikipedia.org/wiki/Islamic_banking

Ini juga ada bahasan tentang Bank syariah

Quote:

Vatican Says Islamic Finance May Help Western Banks in Crisis
By Lorenzo Totaro

March 4 (Bloomberg) -- The Vatican said banks should look at the rules of Islamic finance to restore confidence amongst their clients at a time of global economic crisis.

“The ethical principles on which Islamic finance is based may bring banks closer to their clients and to the true spirit which should mark every financial service,” the Vatican’s official newspaper Osservatore Romano said in an article in its latest issue late yesterday.

Author Loretta Napoleoni and Abaxbank Spa fixed income strategist, Claudia Segre, say in the article that “Western banks could use tools such as the Islamic bonds, known as sukuk, as collateral”. Sukuk may be used to fund the “‘car industry or the next Olympic Games in London,” they say.

Pope Benedict XVI in an Oct. 7 speech reflected on crashing financial markets saying that “money vanishes, it is nothing” and concluded that “the only solid reality is the word of God.” The Vatican has been paying attention to the global financial meltdown and ran articles in its official newspaper that criticize the free-market model for having “grown too much and badly in the past two decades.”

The Osservatore’s editor, Giovanni Maria Vian, said that “the great religions have always had a common attention to the human dimension of the economy,” Corriere della Sera reported today.

pemimpinkaum 5th April 2010 14:29

Quote:

Originally Posted by justmen4 (Post 10128525)
Menurut artikel ini Bunga Bank itu katanya Haram... :)

Kenapa Demikian ? Bukankah Bank Syariah menerapkan Bagi hasil juga ?

Mungkin ada yang bisa menjelaskan apa bedanya antara Bunga Bank (versi Bank Konvensional) dan Bagi Hasil (versi Bank Syariah)... :)

Ini artikelnya link - http://www.detikfinance.com/read/201...n-bank-syariah ;

saya menabung di Bank Syariah... karena sampai dengan saat ini, bagi hasilnya kalau dicompare dengan suku bunga bank komersial lebih tinggi bagi hasil bank syariah...

bagi hasil dan bunga itu beda...

bagi hasil itu bisa berarti berbagi keuntungan atau berbagi kerugian...

kalau bunga...itu selalu identik dengan keuntungan yang didapatkan dari uang yg dipinjamkan sebagai opportunity costnya.

maw_sendiri_dulu 5th April 2010 14:42

Quote:

Originally Posted by pemimpinkaum (Post 10128892)
saya menabung di Bank Syariah... karena sampai dengan saat ini, bagi hasilnya kalau dicompare dengan suku bunga bank komersial lebih tinggi bagi hasil bank syariah...

bagi hasil dan bunga itu beda...

bagi hasil itu bisa berarti berbagi keuntungan atau berbagi kerugian...

kalau bunga...itu selalu identik dengan keuntungan yang didapatkan dari uang yg dipinjamkan sebagai opportunity costnya.

ya, ketika kondisi dunia usaha sedang baik, mendapat keuntungan besar, tentu bagi hasilnya akan lebih besar. :)


ini ada sedikit perbedaan yg mungkin dgn mudah dapat dipahami
Quote:

Bunga yang diterapkan pada sistem ekonomi konvensional harus tetap dibayarkan oleh pihak bank kepada nasabah walaupun bank tidak mendapatkan keuntungan atau dalam keadaan yang bagaimanapun bunga harus dibayarkan tidak melihat apakah laba atau rugi. Bagi debitur juga harus membayar tingkat bunga yang telah disepakati baik dalam kondisi laba maupun rugi. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem perbankan syari’ah yang menerapkan sistem bagi hasil, pada kondisi terjadi laba maka akan membayar tingkat persentase bagi hasil yang telah disepakati, dalam kondisi impas tidak ada pembayaran dan pada kondisi mengalami kerugian maka kerugian tersebut juga dibagi bersama antara nasabah dengan pihak bank. Dalam perbankan syari’ah hubungan antara nasabah dengan bank adalah dalam bentuk kemitraan.

bank dengan sistem bagi hasil ini lebih selektif dalam memilih debitor. Selain itu, bank dengan system bagi hasil tidak ‘bermain-main’ pada instrumen kapitalis yang labil dan tidak real, seperti perdagangan saham dan berspekulasi pada nilai tukar mata uang. Hal tersebut sangat berbeda dengan bank-bank konvensional yang cenderung suka dengan sesuatu yang instan.
saya tambah satu lagi, ini kalo untuk konsumsi.
misal saya mau beli mobil dengan harga 100 juta. kalo saya memilih untuk menggunakan jasa bank konvesional maka saya akan meminjam uang 100 juta dan kemudian akan mengembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan bunga tertentu.
kalo saya menggunakan bank syariah maka yg terjadi adalah, bank nya akan membeli mobil tsb kemudian menjualnya kembali kepada saya dengan jumlah tertentu. misalnya saja 120 juta. dan saya akan mencicil dalam waktu 2 tahun. maka saya tiap bulan akan mencicil sebesar 5 juta(5 juta x 24=120 jt). CMIIW

semoga menbantu :hi:

cumi_kuadrat 5th April 2010 14:52

Quote:

Originally Posted by maw_sendiri_dulu (Post 10128951)
ini ada sedikit perbedaan yg mungkin dgn mudah dapat dipahami

saya tambah satu lagi, ini kalo untuk konsumsi.
misal saya mau beli mobil dengan harga 100 juta. kalo saya memilih untuk menggunakan jasa bank konvesional maka saya akan meminjam uang 100 juta dan kemudian akan mengembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan bunga tertentu.
kalo saya menggunakan bank syariah maka yg terjadi adalah, bank nya akan membeli mobil tsb kemudian menjualnya kembali kepada saya dengan jumlah tertentu. misalnya saja 120 juta. dan saya akan mencicil dalam waktu 2 tahun. maka saya tiap bulan akan mencicil sebesar 5 juta(5 juta x 24=120 jt). CMIIW

semoga menbantu :hi:

dan pinjaman bisa di selesaikan kapan pun kite punya duit dan kalau kite mau lunasin sekaligus :D :winner::winner:

trus beda nye lagi yg sangat mencolok adalah...
kalau bank yg murni syariah.. itu kagak bakalan gampang buat dapetin pinjaman kayak membeli barang2 mewah..
tapi kalau buat usaha mah cepet banget :winner::winner:

tapi kagak tau deh kalau bank2 syariah yg lain :D
dan kalau menurut aye seh... kalau yg benar2 murni syariah ntu pasti die kagak bakalan ambil bunga uang jaminan nye di BI dan di kelolanye pun ngak akan di gabung dengan tabungan yg ade di bank2 konvensional :D

tribal13 5th April 2010 14:52

Quote:

Originally Posted by maw_sendiri_dulu (Post 10128951)
ya, ketika kondisi dunia usaha sedang baik, mendapat keuntungan besar, tentu bagi hasilnya akan lebih besar. :)


ini ada sedikit perbedaan yg mungkin dgn mudah dapat dipahami

saya tambah satu lagi, ini kalo untuk konsumsi.
misal saya mau beli mobil dengan harga 100 juta. kalo saya memilih untuk menggunakan jasa bank konvesional maka saya akan meminjam uang 100 juta dan kemudian akan mengembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan bunga tertentu.
kalo saya menggunakan bank syariah maka yg terjadi adalah, bank nya akan membeli mobil tsb kemudian menjualnya kembali kepada saya dengan jumlah tertentu. misalnya saja 120 juta. dan saya akan mencicil dalam waktu 2 tahun. maka saya tiap bulan akan mencicil sebesar 5 juta(5 juta x 24=120 jt). CMIIW

semoga menbantu :hi:

yah makanya setau gw skema nya yang umum itu Jual-beli ato sewa ...
soalnya kalo sistemnya modal kerja dengan murni bagi hasil susah ngontrolnya ...

kolo sistemnya JB seperti bro Maw bilang .. lebih pasti .... , kalo si dalam hal sewa kan tinggal diitung biaya sewa perbulan tergantung kebijakkan jadi fleksibel ...

melina 5th April 2010 14:54

Quote:

Originally Posted by maw_sendiri_dulu (Post 10128951)
ya, ketika kondisi dunia usaha sedang baik, mendapat keuntungan besar, tentu bagi hasilnya akan lebih besar. :)


ini ada sedikit perbedaan yg mungkin dgn mudah dapat dipahami

saya tambah satu lagi, ini kalo untuk konsumsi.
misal saya mau beli mobil dengan harga 100 juta. kalo saya memilih untuk menggunakan jasa bank konvesional maka saya akan meminjam uang 100 juta dan kemudian akan mengembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan bunga tertentu.
kalo saya menggunakan bank syariah maka yg terjadi adalah, bank nya akan membeli mobil tsb kemudian menjualnya kembali kepada saya dengan jumlah tertentu. misalnya saja 120 juta. dan saya akan mencicil dalam waktu 2 tahun. maka saya tiap bulan akan mencicil sebesar 5 juta(5 juta x 24=120 jt). CMIIW

semoga menbantu :hi:

Waw...menarik sekali apa yg di bilang maw2...
Saya punya showrum kecil2an namun blm MOU sama bank syariah.
sama finance2 biasa aja. Baru tau klo proses leas d bank syariah kek gt.

mudunpapat 5th April 2010 15:01

Quote:

Originally Posted by maw_sendiri_dulu (Post 10128951)
saya tambah satu lagi, ini kalo untuk konsumsi.
misal saya mau beli mobil dengan harga 100 juta. kalo saya memilih untuk menggunakan jasa bank konvesional maka saya akan meminjam uang 100 juta dan kemudian akan mengembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan bunga tertentu.
kalo saya menggunakan bank syariah maka yg terjadi adalah, bank nya akan membeli mobil tsb kemudian menjualnya kembali kepada saya dengan jumlah tertentu. misalnya saja 120 juta. dan saya akan mencicil dalam waktu 2 tahun. maka saya tiap bulan akan mencicil sebesar 5 juta(5 juta x 24=120 jt). CMIIW

semoga menbantu :hi:

berarti sama aja ya ?

non syariah pake bunga/bulannya nanti mobil 100 juta karena dicicil 2 tahun kenanya 120 juta, sedangkan syariah dr awal udah ditetapkan ditambah 20 juta jadi 120 juta.

kalo misalnya kita pinjem 100 juta dr bank syariah buat beli mobil, tp kita balikinnya nyicil, apakah nilai kredit tetap 100 juta ataukah dibikin 120 juta ? kalo dibikin jadi 120 juta sama aja bank syariah menerapkan bunga untuk cicilan/bulan, cuma di fixkan terlebih dahulu.


All times are GMT +8. The time now is 23:37.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.