DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Events & Activities (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=194)
-   -   Training Hukum "Bebas Sengketa Perpajakan Di Indonesia (Pencegahan dan Solusi)" (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1596524)

andrewbetlehn 26th September 2017 20:48

Training Hukum "Bebas Sengketa Perpajakan Di Indonesia (Pencegahan dan Solusi)"
 
https://mail.google.com/mail/u/0/?ui...0ffb&zw&atsh=1

Menurut Ketentuan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan surat paksa.

Timbulnya sengketa pajak ada pada dua hal yang sangat prinsipal yaitu pertama, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum pajak, kedua, melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum pajak. Sengketa pajak terjadi karena adanya ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara wajib pajak (WP) dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjend) Pajak.

Pengertian sengketa pajak umumnya diawali dari diterbitkannya surat ketetapan pajak atau diterbitkannya surat tindakan penagihan pajak. Surat ketetapan pajak yang dimaksud meliputi SKPKB, SKPBT, SKPLB dan SKPN. Selain itu, sengketa juga bisa timbul karena adanya pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan UU. Selanjutnya disebutkan pihak-pihak yang menimbulkan sengketa pajak yaitu pihak wajib pajak, pemotong, penanggung pajak, pemungut pajak dan pejabat pajak.

Mengacu pada pengertian tersebut, maka upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yang dapat dilakukan oleh WP adalah keberatan, banding, peninjauan kembali dan gugatan. Upaya hukum keberatan atas ketetapan pajak diajukan ke Dirjend Pajak. Sementara itu, upaya hukum banding dan gugatan diajukan ke pengadilan pajak. Khusus untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, ada upaya hukum dengan nama peninjauan kembali (huruf kecil) yang juga diajukan ke Dirjend Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU KUP.

Mengenai waktu berakhirnya sengketa pajak merupakan kajian hukum pajak sebagai hukum positif. Dalam arti, hukum lainnya (selain hukum pajak) tidak boleh melibatkan diri untuk mengkaji mengani kapan berakhirnya sengketa pajak, walaupun sebenarnya sengketa pajak ada diatur oleh instrument hukum lain yang terdapat dalam hukum pajak, tetapi berdasarkan hasil penelitian ternyata sengketa pajak berakhir karena penyelesaian di luar lingkungan peradilan maupun di dalam lembaga peradilan pajak.

Untuk memahami setiap perubahan dan perkembangan dalam Peraturan Perpajakan diperlukan pengetahuan yang mendalam mengenai dasar peraturannya. Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah. Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya.

Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema "Bebas Sengketa Perpajakan Di Indonesia (Pencegahan dan Solusi)" yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at, 29 September 2017, pukul 08:30 – 16.30 WIB, di Kampus IPMI International Business School, Jl. Rawajati I No 1, Kalibata, Jakarta Selatan, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Dr. Tendy Wato, SE, SH, MM, MBA, M.Kom, M.Si, MH, M.KN, CPA, CA, CISA
2. Drs. Fredie Linggadjaja, SH, BKP

Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Pencegahan melalui Legal Due Dilligence Pajak
- Objek Pajak dalam LDD
- Kupas tuntas dokumen-dokumen perpajakan
- Tinjauan hukum dalam audit pajak
- Praktik LDD pajak (kendala dan solusinya)
- Pencegahan : Perpajakan pada Sektor Lembaga Keuangan
- Perpajakan pada dunia perbankan
- Perpajakan pada dunia lembaga keuangan lainnya
- Pertukaran informasi dan rahasia perbankan
- Solusi Sengketa Perpajakan
- Penyelesaian sengketa perpajakan di luar peradilan pajak (kendala dan karakteristiknya)
- Solusi Sengketa Perpajakan II
- Pengajuan gugatan dalam peradilan pajak
- Upaya hukum dalam sengketa perpajakan : keberatan, banding dan peninjauan kembali
- Studi kasus

Nilai Investasi :

Untuk pendaftaran setelah 22 September 2017
Rp 1.800.000,- untuk umum
Rp 1.500.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 1.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 22 September 2017) :
- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Kamis,28 September 2017 disetor melalui :
- Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
- Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.
- Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.

​*Kami masih menerima pendaftaran hingga hari H (jika seat masih tersedia)

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI.

--
Regards,
Team PPHBI

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI)
PT. PPHBI Indonesia, Ground Floor Gedung Arva,
Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 3917446, 315 2090/91 Fax : (021) 315 2089
Hot Line & Whats app : 085773355787
E-mail : info@pphbi.com

andrewbetlehn 26th September 2017 20:50

Terkait dengan adanya maintenance dari website PPHBI, maka untuk informasi penyelenggaraan training dapat dilihat dalam sosial media milik pphbi dengan account sebagai berikut :

Instagram
@pphbi

Facebook
https://www.facebook.com/seminarhukum/

Atau bisa langsung menghubungi kantor operasional kami pada waktu jam kerja.

021-3152090/91
021-3917446

kezia09 27th September 2017 14:24

Sebenarnya sengketa pajak dapat terjadi engganya tergantung nilai investasi dan apakah yang punya mau membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan. Toh di Indonesia juga banyak konsultan pajak yang dapat dimanfaatin untuk membantu proses atau masalah perpajakan.

rumple 7th December 2017 16:38

Ijin nyimak

ramdantws 13th March 2018 16:19

wah.. bukan pajak kalo gk ada masalah mah..

adamwidodo19741 15th March 2018 10:23

good info, saved

rakhakurniawan97 16th March 2018 02:48

nyimak aja gan, blum ngerti banget saya soal ginian

gotravelly 2nd April 2018 14:46

Nyimak gan, butuh belajar lagi soal pajak

twinscape 22nd April 2018 01:57

daftar ahh :D


All times are GMT +8. The time now is 04:28.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.