Simalungun : SIAK Sebagai Upaya Untuk Membangun NIK
Nomor induk kependudukan yang bersifat nasional dan tunggal telah menjadi komitmen nasional dan setiap pemerintah daerah harus mewujudkan komitmen nasional tersebut. Pemkab Simalungun pun menjadi bagian dalam membangun komitmen tersebut dengan peresmian implementasi SIAK yang dilakukan Bupati Simalungun yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. Mahrum Sipayung, MS.
Dengan pemukulan gong oleh Sekda di ruang harungguan Kantor Bupati Simalungun Pamatang Raya menandakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil siap untuk menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah ini dengan pola baru yakni penerapan Sistem Informasi Kependudukan (SIAK). Ir. Mahrum Sipayung, MS seperti dikabarkan dalam pesan tertulis bupati menyatakan, penerapan SIAK di daerah ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan sistem pengenal tunggal, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk Kab. Simalungun sebagai instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Simalungun. Agar implementasi SIAK berjalan lancar maka Dinas kependudukan dan catatan sipil beserta staf, camat dan staf agar bekerja dengan penuh disiplin dan professional. Pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Simalungun adalah kunci kesuksesan. Sebagai payung hukum implementasi SIAK, Pemkab Simalungun telah menerbitkan Perda No. 3 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan cacatan sipil. Sumber : Wartaegov.com - |
Quote:
|
All times are GMT +8. The time now is 10:08. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.