DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Solusi & Jasa (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=116)
-   -   Perceraian Pengacara Gugat Cerai Talak Pengadilan Murah Jakarta (http://forum.detik.com/showthread.php?t=899813)

dtfoam 5th March 2014 12:06

Perceraian Pengacara Gugat Cerai Talak Pengadilan Murah Jakarta
 
Perceraian Pengacara Gugat Cerai Talak Pengadilan Murah Jakarta :betulbanget:

Penyedia tenaga pengacara handal untuk anda dalam lingkup perkara perceraian bagi anda yang membutuhkan, dilakukan secara profesional untuk keperluan penggugat atau tergugat di pengadilan negeri/agama/tinggi/MA untuk cerai talak untuk muslim maupun non muslim.

Anda tidak perlu repot bolak-balik kepengadilan selama kurang lebih 6 bulan, tidak perlu pusing buat gugatan, tidak perlu repot belajar hukum perkawinan, tidak perlu repot belajar hukum acara perdata, tidak perlu repot memikirkan strategi sidang, selalu ter-update hasil sidang, membantu mengurangi kepenatan anda dalam menghadapi perceraian, persiapan alat-alat bukti nanti akan kita arahkan sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku, persiapan saksi saksi dan lainnya.

Untuk Wilayah DKI Jakarta :

Biaya Pengurusan Lumpsum sebesar Rp.25jt untuk pengurusan di pengadilan negeri atau pengadilan agama.

Atau

Biaya Retail sebesar Rp.10Jt untuk surat kuasa dan Rp.1,5jt untuk perkedatangan/pervisit pengurusan yang dilakukan.

Tidak ada hidden cost atau biaya tersembunyi, sudah termasuk biaya konsultasi, dan pembayaran sesuai dengan biaya sesuai dengan kesepakatan.

Untuk wilayah selain DKI Jakarta dikenakan biaya akomodasi dan transportasi sesuai kesepakatan.

Untuk info layanan kami lebih lanjut silahkan menghubungi nomor :
021-9860-3491
0812-8529-8858
0858-1355-2745
:thumbsup1:


dtfoam 6th March 2014 11:50

perceraian pengacara perceraian
 
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.

Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

dtfoam 6th March 2014 11:55

Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang.

Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang :

a. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;
c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.

dtfoam 6th March 2014 12:10

Prosedur perceraian
 
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah

Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan

Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus datang secara pribadi.

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Termohon dapat mengajukan gugatan rekonpensi

Pemohonan dikabulkan; Apabila Termohon tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut

Permohonan ditolak; Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut

Permohonan tidak diterima; Pemohon dapat mengajukan permohonan baru

Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.

Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.

Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama

Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan

Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang memutus perkara tersebut.

Tahapan Persidangan:
a. Upaya perdamaian
b. Pembacaan permohonan atau gugatan
c. Jawaban Termohon atau Tergugat
d. Replik Pemohon atau Penggugat
e. Duplik Termohon atau Tergugat
f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
h. Musyawarah Majelis
i. Pembacaan Putusan/Penetapan

Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:

a. Menetapkan hari sidang ikrar talak.
b. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Pertama:
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

Kedua:
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga:
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan:
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:

Lembar pertama untuk pemegang kas.
Lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat
Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat:
Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima:
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

Catatan:
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

dtfoam 9th March 2014 10:20

Up up and away

dtfoam 9th March 2014 10:21

Reserved ya buat lanjutannya

dtfoam 9th March 2014 10:23

Semangat gan ;)

dtfoam 9th March 2014 10:24

Silahkan gan, mari2

dtfoam 9th March 2014 10:26

Langsung call aja gan nggak usah ragu2 n no tepu2

dtfoam 10th March 2014 07:53

Up up up selamat pagi


All times are GMT +8. The time now is 07:31.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.