[AA Gym Pecah Ndase] JPU Nilai Ahok tak Terbukti Menodai Agama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan Pasal 156a KUHP. Ahok hanya dituntut dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP karena melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan dengan tuntuan pidana satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.
Menurut tim JPU, berdasarkan dari fakta hukum selama persidangan berlangsung, disimpulkan tidak adanya niat pejawat tersebut melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan. Salah satu faktanya dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan terdakwa seperti pengalaman terdakwa ketika mengikuti Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017-2022. Menurut JPU, tampak bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan kepada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada. "Mengingat kesengajaan Pasal 156 a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," kata Ketua JPU Ali Mukartono di dalam ruang persidangan, auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). Ali menjelaskan, dalam Pasal 156a KUHP terdapat unsur dengan sengaja. "Jika kita lihat Pasal 4 huruf a UU No 1/PNPS 1965 sebagai penjelasan Pasal 165a huruf a KUHP terdapat frasa 'semata-mata yang menunjukkan adanya sikap bagi pelaku yang menghendaki terpenuhinya delik'. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," kata Ali. Sementara dari fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP. "Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana," ujarnya. Ali menerangkan, beberapa pertimbangan yang memberatkan Ahok adalah lantaran perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antargolongan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan selama berada di persidangan dan ikut andil dalam membangun kota Jakarta. Selain itu, terdakwa juga telah mengaku akan terus berperilaku lebih humanis. "Timbulnya keresahan masyarakat juga karena adanya unggahan Buni Yani," kata Ali. Mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. "Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pleidoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso. Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pleidoi. "Kami akan ajukan pleidoi masing-masing," kata Ahok. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4) pekan depan. http://nasional.republika.co.id/beri...-menodai-agama Lagi2 aa dan umat Islam ketipu sama FPI :lol: |
Quote:
Gak masalah. Sdh bukan pemimpin kok si ahok. Sekarang ahok mau ngata2 in Al Qur'an pun efeknya tidak akan sebesar saat ahok jadi gubernur. Paling2 klu ahok saat ini menista agama lagi cuma akan dianggap stres. :cilukbaa: |
Tujuan sudah tercapai. Dari awal kasus ini hanya kriminalisasi untuk mengalahkan Ahok di pilkada. Jadi Ahok kalah, ya tidak jadi masalah lagi mau Ahok bebas atau tidak. Sudah tidak penting.
|
kan udah kubilang
kasus penistaan kali eni sarat akan unsur 'rasa' dan unsur 'rasa' itu sendiri makin lama makin kental unsur 'menjegal'nya yg jelas 'rasa' para pelapor berbeda dengan 'rasa' raja salman, buya syafii, dan masih banyak lagi jg jauh berbeda dng kasus penistaan lainnya dimana semuanya solid bersikap dan sama sekali tdk ada potensi unsur lain terlibat seperti jegal-menjegal untuk kepentingan politik |
Quote:
mk tugas kita bersama sekarang sudah saatnya beralih menuju pasangan anies sandi apakah mereka hanya mampu sukses memenuhi satu ayat sj dr surat al maidah - ataukah dia jg akan mampu menjalankan ribuan ayat dr berbagai ratusan surat yg sudah menanti untuk ditaati oleh keduanya mari kita tunggu bersama |
Ha ha ha ..
Ahoker masih terkaing - kaing. |
sebelum.....
Quote:
sesudah menjadi.... :thumbsdown1: |
mup on ..mup on.
kekalahan telak begitu menyakitan. ulah buzzer biadab ahoker terhadap AHY dan SBY membuat semua suara AHY pindah ke Anies - Sandy. |
Quote:
Kaw masih goblok aja blm bisa membedakan apa akibat dari ucapan seorang gubernur dgn orang biasa. |
All times are GMT +8. The time now is 15:11. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.