DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Politik (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=49)
-   -   [AA Gym Pecah Ndase] JPU Nilai Ahok tak Terbukti Menodai Agama (http://forum.detik.com/showthread.php?t=1533596)

sumbupendek 21st April 2017 11:23

[AA Gym Pecah Ndase] JPU Nilai Ahok tak Terbukti Menodai Agama
 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan Pasal 156a KUHP. Ahok hanya dituntut dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP karena melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan dengan tuntuan pidana satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut tim JPU, berdasarkan dari fakta hukum selama persidangan berlangsung, disimpulkan tidak adanya niat pejawat tersebut melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan.

Salah satu faktanya dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan terdakwa seperti pengalaman terdakwa ketika mengikuti Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017-2022. Menurut JPU, tampak bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan kepada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156 a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," kata Ketua JPU Ali Mukartono di dalam ruang persidangan, auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Ali menjelaskan, dalam Pasal 156a KUHP terdapat unsur dengan sengaja.

"Jika kita lihat Pasal 4 huruf a UU No 1/PNPS 1965 sebagai penjelasan Pasal 165a huruf a KUHP terdapat frasa 'semata-mata yang menunjukkan adanya sikap bagi pelaku yang menghendaki terpenuhinya delik'. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," kata Ali.

Sementara dari fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP.

"Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana," ujarnya.

Ali menerangkan, beberapa pertimbangan yang memberatkan Ahok adalah lantaran perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antargolongan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan selama berada di persidangan dan ikut andil dalam membangun kota Jakarta. Selain itu, terdakwa juga telah mengaku akan terus berperilaku lebih humanis.

"Timbulnya keresahan masyarakat juga karena adanya unggahan Buni Yani," kata Ali.

Mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. "Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pleidoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso.

Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pleidoi. "Kami akan ajukan pleidoi masing-masing," kata Ahok. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4) pekan depan.
http://nasional.republika.co.id/beri...-menodai-agama

Lagi2 aa dan umat Islam ketipu sama FPI

:lol:

denrens 21st April 2017 11:34

Quote:

Baca juga berita menarik lainnya :
Tukang cukur cantik dan seksi ini bikin pelanggan tak berkedip
Dituduh mastub4si dipesawat pramugari ini ungkap kebenarannya
Mengaku diganggu hantu,presiden brasil pindah dari istana mewahnya
Heboh,wanita asal amerika ini lelang dirinya dipasar jodoh
Baru 5 menit bekerja presenter ini dipecat karena terlalu cantik
cantiknya penari bali kenakan kostum penari bali sehabis spa
kepergok maling pakaian ditoko,gadis ini dipaksa bug1l oleh warga
Carrina linn,suster super seksi yang bikin netizen panas dingin
ritual aneh janda di cina,berbaring didalam tanah seperti mayat
Unik!warga desa ini selalu tak berbusana saat beraktifitas
Heboh,polwan tertangkap kamera berhubungan s3ks dimobil patroli
(Geger) pria berhubungan s3ks dengan sapi sapi dijalan hebohkan warga
Diejek punya v4gina besar,wanita operasi demi pede bercinta
Waduh gadis ini punya 3 payud4ra
Karyawan separuh tel4njang,barber shop ini laris didatangi pria
Bikin Mupeng sophia latjuba pake CD dan kaos tipis
Lompat2 tanpa br4 dipantai,payud4ra nikita mirzani bikin geger
Seksinya tamara blezynski pake baju renang di papua
Nikita mirzani angkat baju,pamer br4 dibandara
Selfie bareng maria ozawa,nikita mirzani tampil lebih seksi
Memalukan payud4ra britney spears jadi tontonan diatas panggung
Abg-abg penjaja s3ks,gentanyangan ditempat pemakaman umum
penjaga warung kopi ini viral,cantiknya bak model
Curhat P5k,”dia pake saya 2 kali tapi gak mau bayar”
(edan) Video H0T SMU begituan di semak-semak
Ada Mahasiswi ngajak ngamar,eh ternyata cuma modus
Weleh-weleh ini anak sd jaman sekarang
(GEGER) Viral foto pns c1uman massal bikin geger saat valentine
Koplak.Pura2 coba baju,sepasang pelajar m3sum diruang ganti mall surabaya
Foto diduga kepala sekolah pamerkan payud4ra hebohkan makasar

copjen 21st April 2017 11:38

Quote:

Originally Posted by sumbupendek (Post 35800852)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan Pasal 156a KUHP. Ahok hanya dituntut dakwaan alternatif Pasal 156 KUHP karena melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan dengan tuntuan pidana satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut tim JPU, berdasarkan dari fakta hukum selama persidangan berlangsung, disimpulkan tidak adanya niat pejawat tersebut melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan.

Salah satu faktanya dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan terdakwa seperti pengalaman terdakwa ketika mengikuti Pemilihan Gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017-2022. Menurut JPU, tampak bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan kepada orang lain atau elite politik dalam kontes pilkada.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156 a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," kata Ketua JPU Ali Mukartono di dalam ruang persidangan, auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Ali menjelaskan, dalam Pasal 156a KUHP terdapat unsur dengan sengaja.

"Jika kita lihat Pasal 4 huruf a UU No 1/PNPS 1965 sebagai penjelasan Pasal 165a huruf a KUHP terdapat frasa 'semata-mata yang menunjukkan adanya sikap bagi pelaku yang menghendaki terpenuhinya delik'. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," kata Ali.

Sementara dari fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP.

"Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana," ujarnya.

Ali menerangkan, beberapa pertimbangan yang memberatkan Ahok adalah lantaran perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antargolongan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan selama berada di persidangan dan ikut andil dalam membangun kota Jakarta. Selain itu, terdakwa juga telah mengaku akan terus berperilaku lebih humanis.

"Timbulnya keresahan masyarakat juga karena adanya unggahan Buni Yani," kata Ali.

Mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. "Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pleidoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso.

Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pleidoi. "Kami akan ajukan pleidoi masing-masing," kata Ahok. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4) pekan depan.
http://nasional.republika.co.id/beri...-menodai-agama

Lagi2 aa dan umat Islam ketipu sama FPI

:lol:



Gak masalah.

Sdh bukan pemimpin kok si ahok.





Sekarang ahok mau ngata2 in Al Qur'an pun efeknya tidak akan sebesar saat ahok jadi gubernur.

Paling2 klu ahok saat ini menista agama lagi cuma akan dianggap stres.





:cilukbaa:

kumalraj 21st April 2017 11:43

Tujuan sudah tercapai. Dari awal kasus ini hanya kriminalisasi untuk mengalahkan Ahok di pilkada. Jadi Ahok kalah, ya tidak jadi masalah lagi mau Ahok bebas atau tidak. Sudah tidak penting.

kaldun 21st April 2017 11:45

kan udah kubilang
kasus penistaan kali eni sarat akan unsur 'rasa'

dan unsur 'rasa' itu sendiri makin lama makin kental unsur 'menjegal'nya

yg jelas 'rasa' para pelapor berbeda dengan 'rasa' raja salman, buya syafii, dan masih banyak lagi

jg jauh berbeda dng kasus penistaan lainnya dimana semuanya solid bersikap dan sama sekali tdk ada potensi unsur lain terlibat seperti jegal-menjegal untuk kepentingan politik

kaldun 21st April 2017 11:51

Quote:

Originally Posted by copjen (Post 35800899)
Gak masalah.

Sdh bukan pemimpin kok si ahok.





Sekarang ahok mau ngata2 in Al Qur'an pun efeknya tidak akan sebesar saat ahok jadi gubernur.

Paling2 klu ahok saat ini menista agama lagi cuma akan dianggap stres.





:cilukbaa:

kamu betul...
mk tugas kita bersama sekarang sudah saatnya beralih menuju pasangan anies sandi


apakah mereka hanya mampu sukses memenuhi satu ayat sj dr surat al maidah - ataukah dia jg akan mampu menjalankan ribuan ayat dr berbagai ratusan surat yg sudah menanti untuk ditaati oleh keduanya


mari kita tunggu bersama

kingkong.indonesia 21st April 2017 11:52

Ha ha ha ..
Ahoker masih terkaing - kaing.

kaldun 21st April 2017 11:56

sebelum.....

Quote:

Wow! Sandiaga Akui Dirinya Dijegal Pengusaha Sembilan Naga untuk Lawan Ahok

“Semua pengusaha saya datangi, termasuk sembilan naga. Semua bilang jangan maju. Kenapa, karena mereka tahu saya tidak bisa dikontrol,”ujar Sandiaga sebagaimana dikutip dari laman tribun news, Senin (12/9).

sesudah menjadi....


:thumbsdown1:

kingkong.indonesia 21st April 2017 12:00

mup on ..mup on.
kekalahan telak begitu menyakitan.
ulah buzzer biadab ahoker terhadap AHY dan SBY membuat semua suara AHY pindah ke Anies - Sandy.

copjen 21st April 2017 12:21

Quote:

Originally Posted by kumalraj (Post 35800933)
Tujuan sudah tercapai. Dari awal kasus ini hanya kriminalisasi untuk mengalahkan Ahok di pilkada. Jadi Ahok kalah, ya tidak jadi masalah lagi mau Ahok bebas atau tidak. Sudah tidak penting.



Kaw masih goblok aja blm bisa membedakan apa akibat dari ucapan seorang gubernur dgn orang biasa.


All times are GMT +8. The time now is 15:11.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.