Youtuber dan selebgram dipajaki seperti layaknya artis
Sangihe - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan nasib para YouTuber dan selebgram terkait soal pajak.
Isu mengemuka sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Sri Mulyani mengatakan, para selebgram, YouTuber, dan lainnnya ini muncul karena mereka melakukan kreativitas dan inovasi. "Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," tegasnya di sela-sela kunjungan kerja bersama Menkominfo Rudiantara ke Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal, terlebih mendapatkan penghasilan sampai setengah miliar, maka mereka akan dikenakan pajak. "Kalau yang dapatnya Rp 2 juta, ya itu dia nggak kena pajak," ungkap dia. Di sisi yang lain, Sri Mulyani mengatakan ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen. "Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab," kata Sri Mulyani. "Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field," pungkasnya. (rns/rns) -------------------------------------- Kena pajak artis karena dianggap melakukan kreativitas dan inovasi, berarti kena pajak pekerja seni sekitar 35% sampai 50 % dari penghasilan. Sebagai pembanding di Amerika Serikat pun para Youtubers dan pegiat medsos yang penghasilan lebih tinggi dari batasan penghasilan kena pajak, tapi walau banyak followers mereka tidak dianggap IRS (dinas pajak) sebagai artis tapi "self employed" alias Wirausahawan. Terkecuali jika para youtubers dan pegiat medsos tersebut menjual produk tertentu atau punya produk sendiri yang dijual, maka akan kena pajak tambahan. Youtubers sakses di Indonesia itu jumlahnya bisa diitung dengan jari, pun penghasilannya jauh lebih sedikit daripada youtubers amrik....selamat datang revolusi industri 4.0 kontet tak berkembang di Indonesia, dimana anda akan kena pajak setinggi mungkin karena pemerintahnya sedang kalap cari palakan. :nyengir: |
wah suka youtube ya
Quote:
|
Bagaimana bisa taat pajak kalau rakyat dianggap artis.
|
Quote:
|
Quote:
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan saat ini ketentuan pajak bagi para penggiat media sosial masih memakai ketentuan yang sama, yakni UU 36/2008 tentang pajak penghasilan. "Pada prinsipnya, untuk yang online sama offline hanya berbeda modus operandinya. Prinsip pajak tetap berlaku seperti biasa" ujar Yon kepada Tirto di kompleks parlemen Senayan, awal Februari lalu. Kevin Hendrawan, salah satu YouTuber ternama di Indonesia, saat datang ke redaksi Tirto pada pekan lalu membenarkan bahwa pembayaran pajaknya dihitung selayaknya pekerja seni yang lain. "Pajak saya dihitung sebagai artis. Dan itu besar banget,"ujarnya. ------------- Modus ?!??....hanya di Indonesia WP diperlakukan seperti terduga kriminal. :lol: |
Quote:
Sri Mulyani mengatakan, para selebgram, YouTuber, dan lainnnya ini muncul karena mereka melakukan kreativitas dan inovasi. Dengan mengacu kalimat SMI tersebut maka kita bisa lihat contoh pada selebgram ini : Quote:
|
Jadi solusinya pajak artis itu harus direvisi.
Tidak adil kalau selegram dan youtubers (non artis) tidak kena "pajak artis" sedangkan selegram dan youtubers yang juga artis itu kena "pajak artis". Jadi masalahnya bukan soal mereka kena pajak artis. Tapi pajak artisnya. Kok negara memalakin artis atau seniman. |
Quote:
Artis maupun selebgram dapat duit easy money. Itulah makanya diterapkan pajak tinggi daripada pajak yg lain. Demikian juga hadiah undian kena pajak 25%. Negara sudah adil dalam hal ini. |
Masalahnya , orang pasti gerah dipajakin tinggi.
Semakin kena pajak tinggi, semakin tidak taat pajak. :lol: |
Quote:
|
All times are GMT +8. The time now is 21:01. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.