rajaratu |
9th February 2018 11:31 |
Miris! Abg 16 Tahun Melahirkan, Hasil Hubungan Gelapnya dengan Guru 57 Tahun
Quote:
PENEMUAN BAYI KARANGANYAR
ABG 16 Tahun Buang Bayi Buah Cinta dengan Guru IPA 57 Tahun
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Ekwanto tercatat sebagai salah satu guru sekolah menengah di Gondangrejo. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu mengampu mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ekwanto sudah beristri dan memiliki dua anak. Ekwanto tinggal di Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo. Bahkan usia salah satu anaknya lebih tua ketimbang usia S. (Baca: Ibu Bayi Masih 16 Tahun)
Polisi menghadirkan Ekwanto dan menunjukkan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Honda Supra plat nomor AD 4870 WT milik tersangka, pakaian S, dan tiga unit handphone milik tersangka dan S.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia beberapa kali berhubungan layaknya suami istri dengan S di hotel. Lokasi berpindah-pindah. Ekwanto ini mantan guru S. Mereka berkenalan, mengobrol intens lewat aplikasi pesan di handphone. Hubungan berjalan sejak Mei 2017,” tutur Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, Kamis (8/2/2018) di Mapolres Karanganyar.
Telat Haid
Puncaknya, S mengaku kepada Ekwanto bahwa dirinya terlambat datang bulan pada Agustus 2017. Setelah pengakuan tersebut, S dan Ekwanto kembali bertemu pada Oktober. Tetapi, tersangka mengaku tidak melakukan hubungan badan saat kali terakhir bertemu. (Baca: Warga Gondangrejo Geger Penemuan Bayi)
“S ini mengaku tersangka berjanji memberikan sejumlah uang. Selain itu, tersangka berjanji akan menikahi apabila S hamil. Tetapi, setelah Oktober, mereka enggak berkomunikasi. Sampai akhirnya S melahirkan,” jelas Dyah.
Sementara itu di hadapan polisi saat jumpa pers, Ekwanto mengaku tidak mengetahui bahwa S melahirkan anak hubungan mereka berdua. Lelaki yang mengajar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) itu beralasan dirinya dengan S sudah tidak berkomunikasi sejak Oktober. Dia juga berdalih salah satu handphone miliknya rusak (pecah pada layar).
“Saya enggak tahu kalau dia melahirkan. Sudah putus komunikasi. Agustus dia bilang telat datang bulan. Tidak ada yang tahu hubungan kami. Saya enggak janji mau menikahi. Saya memang kasih uang tetapi baru sebagian,” ungkap Ekwanto di hadapan anggota Polres Karanganyar.
Dyah menjelaskan bahwa polisi menggunakan diversi kepada S karena pertimbangan usia S masih di bawah umur. Di sisi lain, polisi menggunakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur Dyah.
|
S U M B E R
Miris bener bacanya.
Harusnya sebagai guru memberikan contoh pada muridnya. Keselnya lagi, itu guru tidak bertanggung jawab. Dengan berikan beragam alasan. Siswinya juga, masa mau menjalin hubungan sama guru yang sudah berkeluarga. Sudah berumur pula. Harus terima resikonya.
|