DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Diskusi IT (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=69)
-   -   Himbauan Bagi Pengguna Fintech (http://forum.detik.com/showthread.php?t=2139292)

mail.easyhelps 5th August 2019 17:30

Himbauan Bagi Pengguna Fintech
 
https://jasaparalegal.co.id/wp-conte...h-683x1024.jpg


Quote:

Meningkatnya beragam penyelenggaraan Fintech di masyarakat, kerap menimbulkan permasalahan hukum yang menyangkut legalitas dari badan usaha hingga permasalahan hukum perlindungan konsumen. Hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan hukum para pelaku usaha fintech dan pengguna fintech di Indonesia.


Beragam penyelenggaraan fintech mulai dari inovasi teknologi penyelenggaraan lembaga jasa keuangan serta inovasi teknologi finansial terkait pembayaran dan transfer serta pembiayaan dan investasi.
Pada sektor pembiayaan dan investasi, fintech Peer-to-peer (P2P) lending, Crowdfunding, Supply Chain Finance dan sebagainya dan perkembangan fintech Information and Feeder Site, Robo Advisor dan Blockchain yang memudahkan konsumen keuangan untuk menggunakan produk dan jasa keuangan tersebut.


Berkembangnya usaha fintech juga diikuti oleh beragam permasalahan hukum yang menyangkut kepada konsumen pengguna fintech, yang banyak dialami pada fintech P2P Lending. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, terdapat banyak laporan terkait pelangggaran dalam kegiatan fintech P2P hingga yang memakan korban jiwa.


Lantaran dalam mendapatkan pinjaman online fintech yang sangat mudah, yakni hanya dengan mengunduh aplikasi fintech, konsumen dapat meminjam sejumlah dana dengan menginput data Kartu Tanda Penduduk, nomor rekening dan foto diri kemudian dalam jangka waktu tertentu, pinjaman akan masuk ke dalam rekening peminjam dana.


Pengguna pinjaman online wajib memastikan klausula berikut sebelum menentukan penyelenggara fintech yang dipercayakan dalam meminjamkan dana kepada Anda sehingga Anda dapat terhindar dalam pelanggaran yang rentan dilakukan oleh penyelenggara Fintech.


Anda wajib memastikan bahwa aplikasi penyelenggara fintech tersebut telah terdaftar di OJK dan legal. Setelah Anda memastikan bahwa penyelenggara fintech tersebut telah terdaftar di OJK, Anda wajib membaca setiap poin dalam perjanjian pinjam – meminjam tersebut dan bertanya kepada penyelenggara fintech apabila ada klausula yang dianggap dapat memberatkan konsumen.


Apabila Anda telah memahami klausula dalam perjanjian tersebut, Anda dapat menyetujui pinjaman online tersebut dengan tetap berhati – hati pada setiap penawaran yang diberikan oleh penyelenggara fintech.


Berdasarkan POJK 77/2016, Penyelenggara Fintech wajib untuk menyediakan informasi terkini yang jujur, jelas dan tidak menyesatkan kepada pengguna dan menyediakan seluruh informasi terkait penerimaan, penundaan atau penolakan terhadap pinjaman fintech tersebut.


Penyelenggara fintech juga wajib untuk memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan pengguna sehingga tidak menimbulkan permasalahan pinjaman macet di kemudian hari. Selain itu, penyelenggara fintech wajib dalam menjaga kerahasian data dan melindungi data pribadi dari pengguna.


Apabila sebagai pengguna, Anda mendapati bahwa penyelenggara fintech mengungkapkan data pribadi milik Anda, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada institusi yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan.

Demikianlah informasi mengenai Himbauan Bagi Pengguna Fintech, semoga dapat bermanfaat.

Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.id by EasyHelps
a Corporate Secretary Firm


All times are GMT +8. The time now is 04:21.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.