DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Berita Ekonomi (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=91)
-   -   Cara hitung Pajak PPh21, SPT1721-A1 dan e-spt (http://forum.detik.com/showthread.php?t=270453)

Excelsoft_Technology 21st June 2011 17:03

Cara hitung Pajak PPh21, SPT1721-A1 dan e-spt
 


Software Payroll dan PPh21, Taxcalc SME Payroll solution, mampu mengajarkan anda cara menghitung PPh21 dengan memberikan detail perhitungan secara terperinci,Taxcalc SME Payroll Solution mengerjakan payroll dan pajak pph21 selesai tuntas sampai dengan SPT1721-A1 dan pelaporan e-spt, silahkan klik http://www.youtube.com/watch?v=W93zPqYugOU untuk melihat live demo program Taxcalc SME Payroll Solution

http://www.excelsoft.co.id

ikada 21st June 2011 17:28

izin play dulu ya gan

duitdariblog 22nd June 2011 08:40

ke TKP dulu gan.. liat-liat dulu yah ..
:hugs:

Excelsoft_Technology 22nd June 2011 12:39

Ok Thx, berikut contoh perhitungan pajak pph21 atas bonus dari taxcalc
 
Misal Budi status K2memiliki NPWP dibulan januari memiliki penghasilan sbb :
- Basic Salary(Reguler) = 7.500.000
- iuran THT(R12) = 150.000
- Bonus(non reguler) = 8.000.000
berikut rincian perhitunganya :

Total pendapatan Reguler = 7.500.000
non reguler = 8.000.000
disetahunkan = 8.000.000 + (12 X 7.500.000) = 98.000.000


pengurangan biaya jabatan = 5% X 98.000.000 = 4.900.000
iuran THT = 12 X 150.000 = 1.800.000

penghasilan netto = 98.000.000 - 4.900.000 - 1.800.000 = 91.300.000

Total PTKP = 19.800.000

penghasilan kena pajak(gaji + bonus) = 91.300.000 - 19.800.000 = 71.500.000
pph21(gaji + bonus) = (50.000.000 X 5%)+(21.500.000 X 15%) = 5.725.000

Penghasilan kena pajak atas gaji = 63.900.000

pph21 atas gaji = (50.000.000 X 5%)+(13.900.000 X 15%) = 4.585.000

jadi pph atas bonus adalah = 5.725.000 - 4.585.000 = 1.140.000

Excelsoft_Technology 22nd June 2011 14:17

sample detail perhitungan
 
--- -- -- -- - - - -

rossylia 27th September 2017 22:21

bisa download aplikasi payroll ?

gatotsprei 11th October 2017 09:54

dicoba dulu ya gan dan dicocokkan dengan perhitungan obyek pajaknya.

goosebit.com 30th October 2017 16:22

lagi gencar2nya soal pajak ya

pasukanbayangan 9th November 2017 17:43

wah mantaap, infonya bermanfaat

rossylia 7th January 2018 21:03

Silakan gunakan kalkulator pph 21


All times are GMT +8. The time now is 04:32.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.