Cara hitung Pajak PPh21, SPT1721-A1 dan e-spt
Software Payroll dan PPh21, Taxcalc SME Payroll solution, mampu mengajarkan anda cara menghitung PPh21 dengan memberikan detail perhitungan secara terperinci,Taxcalc SME Payroll Solution mengerjakan payroll dan pajak pph21 selesai tuntas sampai dengan SPT1721-A1 dan pelaporan e-spt, silahkan klik http://www.youtube.com/watch?v=W93zPqYugOU untuk melihat live demo program Taxcalc SME Payroll Solution http://www.excelsoft.co.id |
izin play dulu ya gan
|
ke TKP dulu gan.. liat-liat dulu yah ..
:hugs: |
Ok Thx, berikut contoh perhitungan pajak pph21 atas bonus dari taxcalc
Misal Budi status K2memiliki NPWP dibulan januari memiliki penghasilan sbb :
- Basic Salary(Reguler) = 7.500.000 - iuran THT(R12) = 150.000 - Bonus(non reguler) = 8.000.000 berikut rincian perhitunganya : Total pendapatan Reguler = 7.500.000 non reguler = 8.000.000 disetahunkan = 8.000.000 + (12 X 7.500.000) = 98.000.000 pengurangan biaya jabatan = 5% X 98.000.000 = 4.900.000 iuran THT = 12 X 150.000 = 1.800.000 penghasilan netto = 98.000.000 - 4.900.000 - 1.800.000 = 91.300.000 Total PTKP = 19.800.000 penghasilan kena pajak(gaji + bonus) = 91.300.000 - 19.800.000 = 71.500.000 pph21(gaji + bonus) = (50.000.000 X 5%)+(21.500.000 X 15%) = 5.725.000 Penghasilan kena pajak atas gaji = 63.900.000 pph21 atas gaji = (50.000.000 X 5%)+(13.900.000 X 15%) = 4.585.000 jadi pph atas bonus adalah = 5.725.000 - 4.585.000 = 1.140.000 |
sample detail perhitungan
--- -- -- -- - - - -
|
bisa download aplikasi payroll ?
|
dicoba dulu ya gan dan dicocokkan dengan perhitungan obyek pajaknya.
|
lagi gencar2nya soal pajak ya
|
wah mantaap, infonya bermanfaat
|
Silakan gunakan kalkulator pph 21
|
All times are GMT +8. The time now is 04:32. |
Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.