DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Sosial Budaya (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=52)
-   -   >>>Baca Dulu Sebelum Diskusi<<< (http://forum.detik.com/showthread.php?t=6950)

emje23 30th November 2007 18:26

>>>Baca Dulu Sebelum Diskusi<<<
 
Mengingat traffic yang semakin tinggi, maka SETELAH pengumuman ini diberikan setiap thread yang akan dibuat di forum Politik & Peristiwa harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:

1. Berada di forum atau sub-forum yang tepat. Thread yang salah forum akan dipindahkan oleh moderator ke forum atau sub-forum yang sesuai.
2. Thread yang akan dibuat belum pernah ada sebelumnya. Thread yang topiknya mirip atau sama persis akan ditutup atau dihapus oleh moderator.
3. Judul thread tidak boleh menyerang satu atau beberapa pihak atau menggunakan kata2 yang tidak pantas
4. Topik yang diangkat oleh TS harus disertai oleh sumber atau fakta yang valid. Topik yang bersifat opini harus disertai oleh fakta yang sudah diketahui oleh umum.
5. Setiap TS harus menjaga jalannya diskusi supaya tidak Out of Topic (OOT), terjadi pertentangan antar member, saling ejek, dsb. Jika moderator menganggap TS tidak menjalankan hal tersebut maka moderator berhak menutup thread.
6. Moderator berhak menggabungkan (Merge) thread2 yang mirip, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jika terjadi penggabungan thread, maka terkait poin lima, thread akan menjadi tanggung jawab yang menjadi TS.
7. Detikforum tidak bertanggung jawab atas seluruh posting yang ada di dalam forum. Segala kerugian yang timbul akibat posting di forum ini merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

Sekian.

Detikforum

emje23 24th April 2008 18:20

Demi kenyamanan detik Forum, maka sejak peraturan tambahan ini dibuat, member yang berdiskusi di forum ini diharapkan mematuhi poin2 berikut:

1. Dilarang membuat thread apapun yang mengarah ke diskusi agama dan atau institusi agama.
2. Dilarang membuat posting yang menyerang pribadi member lain. Apabila posting, yang dilengkapi dengan Quotation itu dilakukan, member akan langsung terkena Infraction (Kartu Merah). Member yang tidak menjawab posting dalam konteks diskusi juga akan dikenai KM.
3. Dalam setiap diskusi harus dihindari debat antar agama.
4. Dalam setiap diskusi hindari obrolan OOT.
5. Moderator berhak mengedit, mengunci, menghapus tiap2 posting, baik dengan atau tanpa konfirmasi atau peringatan, jika memang dianggap perlu.
6. TS yang membuat Thread tendensius ke arah SARA atau provokatif lainnya, atau tidak dapat menjaga threadnya sehingga menjadi ajang provokasi dapat dikenai hukuman infract, atau bahkan banned.
7. Thread yang TSnya sudah dibanned, akan ditutup.

Sekian.

detikForum.

maskiko 11th August 2010 10:47

tambahan aturan :


jika ada pembahasan mengenai kejadian yang dirasa kurang baik seperti menghina mayoritas/minoritas, merusak rumah ibadah, dan lain lain yang sejenis, harap gunakan kata oknum. jika anda TIDAK menggunakan kata2 oknum, maka anda akan dinilai sebagai orang yang menggeneralisasi masalah, dan terindikasi provokatif kepada salah satu agama, dan dapat ditindak tegas.

maskiko 24th November 2010 12:51

Tambahan Aturan Lagi:

Provokasi dalam tread baik halus atau tidak akan kita kenakan sanksi dan yang terkena provokasi juga akan terkena sanksi.


hindari penggunaan Size tulisan besar dan atau warna merah bila tidak sangat diperlukan/penekanan kalimat

-i- 27th April 2012 12:44

aturan tambahan terkait threads dengan TS berstatus banned

Quote:

Originally Posted by -i- (Post 16997961)

1. Seluruh thread dari TS yang sudah dibanned akan direview.

2. Jika diskusi di suatu thread masih mengalir dan berjalan baik, member2 masih antusias menjalankan diskusi tanpa tergantung pada keberadaan TS, thread akan tetap dibuka. Tanggungjawab TS untuk menjaga dan mengarahkan diskusi akan diambil oleh moderator.

3. Diperkenankan jika ada member lain yang bersedia mengambil alih, dengan membuka thread yang baru dengan judul yang sama dan mencantumkan link thread sebelumnya dipostingan pembuka.

4. Thread yang hanya didominasi kekacauan, baik itu OOT berkepanjangan; provokasi; pelecehan dan penghinanaan terhadap seseorang, kelompok atau golongan tertentu; dan pelanggaran lainnya akan ditutup dan tidak menutup kemungkinana akan dihapus, sehingga berdampak pada postingan-postingan member yang terlibat di thread tersebut.


buncit_indah 21st December 2012 14:59

Dikarena semakin maraknya kata-kata yang menurut saya dan atau moderator sosial budaya anggap hanya sebagai kata-kata provokasi dan atau kata-kata yang kurang baik maka kami melarang beberapa kata-kata berikut di forum ini.
kata-kata itu antara lain :
1. kafir
penjelasan : kata kafir dalam pembahasan sosbud sering digunakan sebagai kalimat sarkasme, bukan digunakan selayaknya kalimat. dan juga belum pernah menemukan kata kafir dalam bentuk pembahasan yang baik.
2. tolol/goblog
penjelasan : kalimat ini adalah satu kalimat PA yang sering digunakan dalam forum untuk menjudge seseorang.
3.*******
penjelasan : kalimat ini cukup fulgar dituliskan di tempat diskusi umum seperti ini, dan konotasinya juga kurang baik.
4. budaya padang pasir
penjelasan : persamaan kata yang sering ditujukan untuk hal yang negatif
5. sayap lalat celup



lainya akan saya dan atau moderator update sesui kebutuhan forum ini.

Terimakasih,


buncit_indah

deekeyko169 27th November 2016 20:36

Aturan tambahan

1. Moderator berhak menghapus atau edit atau report postingan / thread yang dianggap mengandung unsur SARA, pelecehan, personal attack yang dilakukan oleh member di subfor sosbud tanpa pemberitahuan sebelumnya


2. Moderator akan menghapus atau memberi sanksi terhadap member yang melakukan spam dengan hanya menuliskan comment one liner (satu baris) yang terindikasi untuk menambah jumlah postingan dan atau mengangkat kembali trit" lama tanpa bermaksud untuk diskusi


3. TS yang tidak mengelola tritnya (hit n run) dengan baik sehingga tidak ada diskusi pada trit tsb makan akan dikenakan sanksi yang tegas

Terima Kasih

-deekeyko169-


All times are GMT +8. The time now is 21:50.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.