HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
26th January 2018, 16:17 |
#1
|
Addict Member
|
RUMUSAN BARU DPR - TNI TANGANI TERORIS
Teroris menjadi bahaya laten bagi bangsa Indonesia. Bukan hanya pergerakan yang merusak secara materi, namun cara memerangi melalui gerakan radikalisme dan pemikiran bagi generasi muda juga menjadi PR bersama. Bagi semua elemen bangsa. Dulu pennagan masalah Terorisme lebih banyak di tangani oleh aparat kepolisian. Namun belakangan keterlibatan sejumlah anggota TNI banyak menuai apresiasi yang positif. Penembakan sejumlah pasukan Teroris di posos yang berhasil di bekuk oleh TNI mendapatkan acungan jempol dan pujian dari berbagai kalangan. Jadi bagaimana menurut pembaca ? Perlukah TNI terlibat dalam pennagan kasus terorisme di tanah air ??
Karena Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta TNI ikut dilibatkan dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Sebab, TNI memiliki kemampuan dalam menghadapi aksi-aksi teror. Menurutnya, Usulan untuk mengikutsertakan peran TNI dalam RUU Antiterorisme berangkat dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menjamin keamanan bangsa, yakni operasi militer selain perang (OMSP). Hadi telah mengirimkan usulan soal rumusan peran TNI dalam penanggulangan tindak terorisme ke DPR karena TNI dinilai punya kemampuan dalam masalah itu. TNI juga memiliki kemampuan untuk itu dari tiga matra, darat, laut maupun udara. Saya piker sebagai warga Negara, sudah sewajarnya TNI melakukan hal tersebut. Menurut Panglima, TNI memiliki kewajiban dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Tidak hanya itu, sebagai penindak dan pemulih tentunya TNI memiliki kewajiban dalam penanggulangan teroris. Hadi menyebutkan, dalam usulan tersebut pihaknya meminta dalam RUU perubahan UU Nomor 15/2003 tentang tindak pidana terorisme yang berjudul Perbantuan Tindak Pidana Terorisme diganti menjadi Penanggulangan Aksi Teroris me serta memasukkan satu pasal untuk mementingkan tugas dan peran TNI. Hal itu, menurut Hadi hanya bersifat permohonan TNI supaya bisa dimasukkan sehingga bisa dibahas. Hadi membantah RUU itu akan tumpang tindih dengan Polri. Menurut dia, TNI dan Polri mepunyai kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu draf pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan. Satu pasal yang diajukan adalah Pasal 43 h yang terdiri atas tiga ayat. Dia menyebutkan, pada ayat 1 tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat 2, dalam mengatasi aksi terorisme sebagai mana dimaksud pada ayat pertama dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian/lembaga terkait. Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagai mana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam peraturan presiden. Bagi saya ini sangat penting di lakukan, sesuai dengan harapan dua institusi TNI Dan Polri yang akan terus menjaga pertahanan, keamanan bangsa dan Negara. Sudah selayaknya TNI di libatkan secara matang untuk menumpas teroris yang sangat meresahkan. DPR sekiranya bisa berhitung dengan tepat, mana yang menjadi prioritas dan pembahasan utama di DPR. |
26th January 2018, 16:25 |
#2
|
|
Banned
|
Quote:
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer