HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/04/17 15:35 WIB
Media Asing Soroti Ledakan Turis: Tak Seperti Bali yang Dulu
-
Sabtu, 2024/04/17 15:40 WIB
Kota Wisata Sekelas Dubai Dilanda Banjir Bandang, Kok Bisa?
-
Jumat, 2024/04/16 14:03 WIB
Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK: Habis Gelap Terbitlah Terang
-
Sabtu, 2024/04/17 14:58 WIB
Hai Warga Depok, Setujukah Pakaian Adat Diterapka untuk Seragam SD hingga SMA?
-
Sabtu, 2024/04/17 15:25 WIB
Sederet Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Pilpres 2024
-
Minggu, 2024/04/18 14:48 WIB
Kisah Pasangan 13 Jam Terjebak Banjir Dubai, Tak Ada Makanan Cuma Minum Air
|
Thread Tools |
24th January 2014, 13:00 |
#1
|
Mania Member
|
#Save BALI " BALI TOLAK REKLAMASI TELUK BENOA"
Trit ini Dibuat Atas Rasa Cinta Kasih Kepada Tanah Baliku.
Meskipun Saat ini Sudah banyak Investor Lokal dan Asing yang telah mampu meningkatkan Ekonomi khususnya Pariwisata di Bali, Namun untuk Wacana Reklamasi yang Dicetuskan Gubernur Bali dari tahun 2012, Tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Bali kepada PT TWBI (Tirta Wahana Bali Internasional) SK bernomor 2138/02-C/HK/2012 dan akhirnya Pencabutan SK per tanggal 26 Desember 2013 oleh Mangku Pastika pun masih menuai Hujatan. Mohon Doa dan DUkungan untuk Selamatkan Bali dari Reklamasi dari Saudara, Saudariku Sangat Berarti Bagi Pulau Bali Please Follow Twitter #Bali Tolak Reklamasi @forbali13 Untuk Aspirasi Penolakan dengan Petisi tertera dibawah mohon kesediaan dukungan di web ini DUKUNGAN PETISI Terimakasih Nana for Bali ================================================== ========= Rangkuman dari Berita wacana dan Penolakan Reklamasi Teluk Benoa Bali Reklamasi Benoa, Gubernur Bali Jangan Jadi Hamba InvestorDENPASAR- Kontroversi wacana reklamasi besar-besaran di perairan Tanjung Benoa Kabupaten Badung terus bergulir di masyarakat. Gubernur Bali Made Mangku Pastika pun diingatkan agar jangan menjadi hamba investor. Pemerintah daerah dinilai harus bisa melakukan seleksi ketat terhadap setiap investor yang mau berinvestasi di Bali. Demikian juga dengan wacana reklamasi Tanjung Benoa, harus melalui kajian matang dan menyeluruh. "Jangan sampai kajian atau rekomendasi nantinya hanya semata demi kepentingan investor," ujar tokoh masyarakat Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa, di Denpasar, Minggu (14/7/2013). Banyak contoh di Bali bahkan di daerah lainnya di Tanah Air rekomendasi pemerintah yang diberikan investor tidak lewat kajian matang akhirnya merusak lingkungan. Pemerintah harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil dan masa depan Bali. Jika lingkungan alam rusak, maka pariwisata Bali ikut rusak sehingga semuanya akan dirugikan. Gubernur maupun para bupati yang memiliki kewenangan menerbitkan izin atau rekomendasi kata dia harus melakukan seleksi, apakah investor tersebut layak dan mampu menjaga lingkungan dan melestarikan adat dan budaya Bali. "Kalau jadi gubernur atau bupati, jangan jadi jadi hamba investor. Jadilah gubernur rakyat Bali, jadilah bupati rakyat Bali, jangan jadi gubernur investor atau bupatinya para investor," kata Gunastawa yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Bali ini. Masalahnya, wacana reklamasi Tanjung Benoa hingga kini tidak jelas siapa bakal diuntungkan. Jika alasannya kepentingan Bali semisal pelestarian lingkungan, jalur evakuasi tsunami hal itu dinilai masih tidak pasti. "Yang pasti diuntungkan reklamasi ini adalah investor," tegas dia. Diketahui, wacana reklamasi di perairan Tanjung Benoa kabarnmya seluas 838 hektar itu menjadi wacana hangat dan menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, meski belum ada kajian final, justru Gubernur Bali telah hasil kajian LPM Unud yang belum final itu dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubenur Bali bernomor : 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali diterbitkan tertanggal 26 Desember 2012 SUMBER ================================================== ======= Giliran Industri Pariwisata Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa DENPASAR- Gelombang penolakan atas rencana reklamasi Teluk Tanjung Benoa di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali terus bergulir. Kini penolakan datang dari kalangan industri pariwisata. Berbagai organisasi pariwisata yang berhimpun dalam Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyatakan sikap penolakan terkait rencana pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan di Perairan Teluk Benoa. "Kami tidak anti-investasi baru bidang pariwisata, namun kami menolak rencana pemanfaatan pengembangam wilayah perairan Teluk Benoa berdasar SK Gubernur Bali No 2138/02-C/HK/2013," tegas juru bicara GIPI Bali Ketut Ardana saat jumpa pers di Kantor ASITA Bali, Denpasar, Jumat (2/8/2013). Alasan penolakannya lantaran pemanfaatan wilayah berdasar SK Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu tidak sesuai falsafah sosio religi masyarakat di Pulau Dewata. GIPI menyesalkan terbitnya rekomendasi DPRD Bali No 660.1/4278/DPRD tertanggal 20 Desember 2012 dan SK Gubernur tersebut yang hanya didasarkan pada laporan pra studi kelayakan yang dibuat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana. "GIPI Bali secara tegas menolak rencana reklamasi sebesar 838 hektar di Teluk Benoa Bali. Pemerintah semestinya mengarahkan investasi itu ke berbagai daerah lainnya di Bali yang memang masih sangat membutuhkan pengembangan dan jangan hanya bertumpu di Bali Selatan," imbuhnya didampingi jajaran pengurus lainnya. Setiap pengembangan, termasuk di wilayah perairan Teluk Benoa, harus didasarkan pada daya dukung sistem daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara ke wilayah perairan sebagai sebuah sistem ekologi yang utuh. "Diharapkan Bali jangan sampai terjadi demikian karena hingga saat ini Bali masih menjadi destinasi wisata terbaik di dunia," imbuh Ketua GIPI Bali Ida Bagus Kade Astawa. Namun bila pembangunan berbagai akomodasi pariwisata terus terjadi apalagi di wilayah Bali selatan, maka cepat atau lambat Bali juga akan jual murah. Setiap pengembangan termasuk di wilayah perairan Teluk Benoa harus didasarkan pada daya dukung sistem daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara ke wilayah perairan sebagai sebuah sistem ekologi yang utuh. Konsep kebijakan pembangunan yang mengacu kepada sistem ekologi ini, kata Astawa, merupakan refleksi dari kearifan lokal Bali yang dikenal konsep Nyegara Gunung berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang sudah terbukti secara ilmiah. Dampak perubahan bentang alam akibat dari pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa dengan cara reklamasi akan memberikan kerugian sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat Bali. "Wilayah perairan Teluk Benoa Provinsi Bali tersebut akan lebih bermanfaat bagi masyarakat Bali bila kawasan tersebut ditetapkan dan dikelola sebagai kawasan konservasi," tegas dia. Rencana pembangunan dan pengembangan kepariwisataan Bali oleh para investor maupun masyarakat Bali seyogyanya dilakukan atas dasar pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan mengacu kepada falsafah sosio-religi masyarakat Bali. SUMBER |
Last edited by nanabali; 28th August 2014 at 13:13.. |
24th January 2014, 13:02 |
#2
|
Mania Member
|
Sambungan
Jelaskan Wacana Reklamasi, Gubernur Bali Undang Seluruh Elemen Masyarakat Bali Denpasar (beritadewata.com) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan mengundang seluruh komponen masyarakat Bali pada Sabtu (03/08/2013) mendatang dalam rangka mendengarkan aspirasi soal wacana reklamasi Teluk Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Bali. Gubernur Bali rencananya akan menggelar simakrama (tatap muka) dengan masyarakat baik yang pro reklamasi maupun kontra. Lokasi yang diambil bertempat di Wantilan DPRD Bali. Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali mendapatkan kesempatan untuk berdialog dengan publik terkait berbagai aspek pembangunan, baik yang telah dijalankan maupun yang sedang dalam perencanaan. Kesempatan ini juga dapat dimanfaatkan public untuk menyampaikan aspirasi. Bahkan beberapa kalangan sudah pasang “kuda – kuda” akan menanyakan terkait keputusan Gubernur Pastika terkait penerbitan SK Gubernur Bali bernomor 2138/02-C/HK/2012 tentang pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT TWBI. Niat ini datang dari kalangan yang selama ini getol menolak. Belum lagi simakrama digelar, kelompok penentang SK pecah kongsi duluan. Ada yang mengaku akan datang dan adapula yang jelas – jelas mengaku tidak akan datang sebelum SK tersebut belum dicabut dan meminta maaf kepada publik karena Gubernur Bali dianggap telah melakukan pembohongan publik. Prof. Ibrahim R, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana mengaku walau menentang terbitnya SK Gubernur Bali bernomor 2138/02-C/HK/2012, mengaku akan tetap hadir pada simkarama tanggal 3 Agustus mendatang. “Sebagai warga Bali, saya akan hadir tanggal 3 Agustus untuk menanyakan kepada gubernur mengapa studi dari LPPM Unud belum selesai kok sudah terbit SK,” kata Ibrahim. Pria berkacamata ini mengaku akan bicara dalam kapasitas pribadi yang adalah seorang guru besar hukum. Sama sekali tidak mewakili kelembagaan Universitas Udayana. Prof. Ibrahim menambahkan akan secara terbuka beradu argumentasi dengan pihak Pemprov terkait kesalahan procedural SK tersebut. Sikap berbeda justru ditunjukan aktifis Walhi I Wayan “Gendo” Suardana. Sehari sebelumnya ( 31/07) ketika menggelar demonstrasi di depan Gubernur Bali Gendo mengaku masih pikir-pikir untuk datang dalam simakrama yang digelar Pemprov Bali. Bahkan Walhi tidak akan datang bila SK bernomor 2138/02-C/HK/2012 belum dicabut. “Cabut dulu SK-nya dan sampaikan permohonan maaf kepada publik Bali. Kalau itu dilakukan maka 1000 persen Walhi pasti datang. Setelah SK itu dicabut, baru kami mau membukan ruang dialog,” kata Gendo. Bila hal itu tidak dilakukan maka Walhi bisa datang, bisa juga tidak. Di sini jelas terlihat perbedaan mendasar antara sikap Prof. Ibrahim dan Aktivis Walhi tersebut. Kalau Prof. Ibrahim siap datang dan berargumentasi di mana letak kesalahan prosedural SK, sementara Walhi menuntut SK dicabut dulu baru ruang dialog dibuka. Gendo berargumen tidak ingin terulang seperti kasus Tahura. Masing – masing pihak (WALHI dan Pemprov) sama –sama saling menuntut untuk membeberkan data masing – masing. Pertemuan ketika itupun menjadi deadlock. “Kami tidak ingin mengulang pengalaman sebelumnya, pertemuan antara teman – teman dengan pihak Pemprov berakhir deadlock,” tegas Gendo. BERITA DEWATA |
24th January 2014, 13:06 |
#3
|
Mania Member
|
AKHIRNYA DICABUT JUGA SK REKLAMASI Love Bali
Gubernur Bali Menyerah, SK Reklamasi Teluk Benoa Dicabut DENPASAR- Setelah mendapat penolakan berbagai kalangan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika akhirnya mencabut SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa di Kabupaten Badung. "Terhitung sejak Jumat, 16 Agustus dinyatakan SK tersebut dibatalkan dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada," kata Pastika usai memimpin upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke-68 di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, Sabtu (17/8/2013). Pencabutan atau pembatalan SK tentang Izin Reklamasi tersebut didasarkan pada surat rekomendasi DPRD Bali yang dikeluarkan sepekan lalu. Selain itu, keputusan mencabut SK Gubernur Bali tertanggal 26 Desember 2013 itu setelah mempertimbangkan berbagai aspirasi di masyarakat Meski telah mencabut SK yang ditekennya sendiri, Pastika mengaku belum mempelajari secara detil rekomendasi DPRD Bali. Secara umum, rekomendasi itu berisi desakan pencabutan SK mengenai Izin Pemanfaatan dan Pelestarian Teluk Benoa di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung. Selain memperhatikan rekomendasi dewan, keputusan itu juga setelah melihat kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat mulai kalangan akademisi, LSM, praktisi lingkungan hidup, tokoh adat dan agama serta elemen lainnya. Diketahui, SK Gubernur Bali Made Mangku Pastika Nomor 2138/ 02-C/ HK/ 2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT TWBI melahirkan kontroversi di masyarakat. Banyak pihak mengkhawatirkan terjadinya reklamasi besar-besaran seluas 838 hektar itu bakal berdampak merusak lingkungan di sekitarnya. Selain itu, alasan penolakan lantaran pemanfaatan wilayah berdasar SK Gubernur Bali Made Mangku Pastika itu, cacat hukum dan tidak sesuai falsafah sosio religi masyarakat di Pulau Dewata. SUMBER |
24th January 2014, 13:10 |
#4
|
Mania Member
|
Warga Turun Kejalan Penolakan Reklamasi Mempetisi I Made Mangku Pastika Segera Cabut SK Reklamasi Teluk Benoa ForBALI Petisi oleh ForBALI “Perairan Teluk Benoa Terancam Lagi!” Sabtu, 17 Agustus 2013, Gubernur Bali Mangku Pastika mengatakan ”Terhitung sejak Jumat (16/8), SK tersebut dinyatakan dibatalkan dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada.” Keputusan ini menjawab penolakan atas upaya reklamasi Teluk Benoa, diperkuat rekomendasi DPRD Bali agar Gubernur meninjau ulang dan/atau mencabut SK dimaksud. Rupanya Gubernur Bali tak sungguh-sungguh. Pencabutan SK itu dibarengi penerbitan SK baru yang membuka kesempatan PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) untuk kembali mengupayakan reklamasi Teluk Benoa. SK terbaru bernomor 1727/01-B/HK/2013 memberi izin kepada PT TWBI melakukan Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa selama dua tahun. Lalu dimana letak kecurangan SK baru ini? Jika cermat, SK baru secara prinsip tak jauh beda jauh dengan SK yang dicabut. Dua-duanya memuat tahapan legalisasi reklamasi perairan Teluk Benoa yang diajukan PT TWBI. Bedanya, SK sebelumnya langsung berupa izin pelaksanaan reklamasi sekaligus hak konsesi 50 tahun sedangkan SK baru adalah SK izin studi kelayakan. Ini taktik “mundur selangkah, maju 10 langkah”. Sikap DPRD Bali juga menunjukan adanya keingingan kuat mereklamasi Teluk Benoa. DPRD Bali tak mau mencabut Rekomendasi pertama Gubernur untuk menindaklanjuti kajian LPPM Universitas Udayana Bali. Bahkan ada beberapa oknum DPRD yang ngotot mempertahankan kajian LPPM Universitas Udayana sekaligus mendorong adanya kajian reklamasi di seluruh Bali termasuk di perairan Teluk Benoa melalui skema APBD perubahan. Studi ini sejatinya adalah tahap awal reklamasi karena merupakan bagian dari produk izin lokasi reklamasi. Kebijakan-kebijakan Gubernur dan DPRD Bali sesungguhnya mengingkari kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Padahal hukum telah tegas melarang diadakannya kegiatan reklamasi di kawasan konservasi. Artinya larangan itu mencakup pula pada upaya pelaksanaan reklamasi, termasuk izin Studi Kelayakan dengan dalih apapun. Oleh karenanya, Kami ForBALI (Forum Rakyat Bali Menolak Reklamasi), mengecam tindakan manipulatif Gubernur Bali dalam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali nomor: 1727/01-B/HK/2013 dan selanjutnya menyatakan sikap: 1. Menuntut Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, agar menghentikan segala bentuk upaya-upaya legalisasi reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa Propinsi Bali dengan cara: a. Mencabut Surat Keputusan Gubernur Bali nomor: 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa tertanggal 16 Agustus 2013 yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali International (TWBI). b. Menghentikan segala kegiatan kajian-kajian reklamasi Perairan Teluk Benoa Propinsi Bali termasuk menolak ide DPRD Bal yang hendak melakukan kajian/studi reklamasi di teluk benoa melalui skema pendanaan APBD perubahan Propinsi Bali. 2. Menuntut DPRD Bali agar menghentikan pula seluruh upaya-upaya reklamasi di perairan Teluk Benoa Propinsi Bali baik melalui kebijakan legislasi maupun penganggaran APBD dan/atau APBD perubahan propinsi Bali dengan cara: a. Memperkuat status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi di dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan DPRD Propinsi Bali. b. Tidak menganggarkan program penelitian/studi atau apapun bentuknya yang terkait dengan reklamasi Perairan Teluk Benoa di dalam APBD maupun APBD Perubahan Propinsi Bali. 3. Menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali secara serius dan bertanggungjawab menjaga, mempertahankan status kawasan konservasi perairan Teluk Benoa dan tidak melakukan upaya-upaya baik secara terselubung maupun secara terbuka dan/atau dengan cara apapun dan/atau cara sekecil apapun yang mengubah status kawasan dan/atau mengarah kepada upaya pelaksanaan reklamasi Perairan Teluk Benoa Propinsi Bali. 4. Menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali agar membuat kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi dan tidak selain itu terhadap kawasan konservasi perairan Teluk Benoa Propinsi Bali. Demikian pernyataan ini dibuat sebagai petisi bersama agar dapat diperhatikan oleh pemangku kebijakan di Propinsi Bali baik Gubernur Bali I Made Mangku Pastika dan DPRD Propinsi Bali. Hentikan Kongkalikong. Selamatkan Teluk Benoa-Selamatkan Bali! TOLAK REKLAMASI! ================================================== Post TWITTER VOICE+ Magazine @VoicePlusMagz 21h Seniman Bali menyanyikan lagu "Bali Tolak Reklamasi" di depan Istana Negara (22/1/2014). Cc: @JRX_SID @Adi_Hydrant |
24th January 2014, 16:26 |
#9
|
|
Mania Member
|
UPDATE 28 Agustus 2014 #BALITOLAKREKLAMASI
Quote:
Iya dibalik semua ini kan TW mafia kelas kakap #save bali |
|
Last edited by nanabali; 28th August 2014 at 12:55.. |
24th January 2014, 16:27 |
#10
|
|
Mania Member
|
Masih say terimakasih ya
Hari Warga Desa Kelan TUrun Untuk #BALITOLAK REKLAMASI Quote:
#BERGABUNG DENGAN FACEBOOK #BALITOLAKREKLAMASI FB BALI TOLAK REKLAMASI |
|
Last edited by nanabali; 28th August 2014 at 12:55.. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer