bahwa saya di peras oleh hakim asnun, itulah yang dijanjikan kepada saya oleh penyidik tim independent sejak awal. Bahwa penyidik tim independen (Bapak Agung Iman Effendi) akan mengenakan pasal pemerasan jika saya mau memberi keterangan tentang hakim ASNUN supaya polisi bisa menjerat hakim ASNUN, karena tanpa ada cerita dari saya polisi tak akan bisa menjerat hakim asnun.
Tapi.. apa yang terjadi..? lagi lagi saya di bohongi oleh penyidik Tim yang katanya independen karena saya malah di dakwa memberi suap kepada hakim asnun dan hakim asnun dikenakan pasal menerima suap bukan pemerasan.
Tidak ada urusan saya menyuap hakim asnun dan tidak perlu saya menyuap, karena :
- saya melihat berkas perkara yang telah dianggap lengkap oleh jaksa peneliti Cyrus Sinaga Dkk, saya yakin bebas dari segala dakwaan karena memang tidak ada penggelapan dalam kasus tesebut. Dimana uang sebesar 370 juta rupiah tidak saya pakai dan ingin saya kembalikan namun tidak bisa, Karena ternyata Mr Song telah pergi meninggalkan Indonesia dan tidak ada kabarnya lagi. Dan dari saksi saksi yang di BAP oleh penyidik maupun yang dihadirkan dalam persidangan (karyawan PT Megah Jaya Citra Garmindo), tidak mengenal saya dan tidak mengetahui hubungan antara saya dengan Mr Song.
- Saya tidak kenal hakim asnun dan juga tidak berusaha kenal hakim asnun, sampai dengan sidang ke 8 tanggal 10 maret 2010, saya mengikuti sidang seperti biasanya. Sampai akhirnya ikat, panitera pengganti menghubungi saya agar datang menemui hakim asnun sesuai perintah hakim asnun kepada ikat. Sebagai pihak yang sedang menanti keputusan hakim yang rencananya akan di bacakan tanggal 12 maret 2010, saya tidak mempunyai pilihan selain memenuhi permintaan hakim asnun untuk menemui beliau. Dari kondisi demikian harusnya penyidik bisa konsisten dengan janjinya bahwa kaitannya dengan hakim, yang ada adalah pemerasan, bukan suap dari saya kepada hakim. Apakah penyidik, penuntut umum ataupun orang lain jika berada pada situasi seperti saya, yaitu terdakwa dapat menolak datang jika diminta datang oleh hakim yang mana hakim tersebut akan memutus perkaranya. Saya pesimis akan ada yang dapat melakukannya, itulah yang terjadi pada saya. Namun karena ketidakberdayaan saya itu lah, termasuk keterus terangan saya, dan juga kepolosan saya mengikuti mau penyidik maka saya didakwa menyuap hakim.
- Putusan pengadilan negeri di bacakan tanggal 12 maret 2010 siang, rapat majelis hakim yang hasilnya adalah putusan bebas dari segala dakwaan di adakan tanggal 11
10
maret 2010 siang. Sementara permintaan hakim asnun akan uang adalah mulai 11 maret malam sampai dengan 12 maret subuh. Dari sini terlihat jelas bahwa tidak ada kaitannya antara permintaan uang oleh hakim asnun dengan putusan bebas dari segala dakwaan. Putusan tersebut telah jadi, dan dari fakta persidangan tidak terpenuhi unsur unsur tindak pidana penggelapan, dan karena jaksa penuntut umum juga tidak mampu menghadirkan saksi korban, yaitu mr song, maka terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Dari ketiga uraian saya tersebut, jelas penyidik dan penuntut umum memaksakan dakwaan saya memberi suap kepada hakim asnun, dan penyidik sangat sadar bahwa dengan melanggar janjinya kepada saya, maka saya akan mencabut keterangan yang pernah saya berikan dalam Berita Acara Pemeriksan. Dan dalam persidangan saya telah menceritakan keadaan yang sebenarnya, terutama terkait penyerahan uang sebesar USD 40.000. Tidak pernah ada penyerahan uang tersebut, karena saat saya mau bicara, HAKIM ASNUN justru meminta maaf terlebih dahulu dan meminta saya melupakan permintan beliau sebelumnya, karena beliau mau umroh ke tanah suci, dan istri serta mertuanya mengingatkan untuk membersihkan diri dari segala dosa duniawi. Pencabutan keterangan saya dalam BAP, dan menceritakan kondisi yang sebenarnya yang saya alami, karena saya tidak mau lagi disetir setir oleh siapapun untuk suatu kepentingan.
Saya tidak mau percaya lagi pada penyidik dan yang lainnya, saya hanya percaya kepada Tuhan dan juga majelis hakim yang mulia, yang akan memutus perkara ini dengan seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan. Karena saya yakin, majelis hakim adalah kepanjangan tangan Tuhan di dunia ini, dan Karena itu tidak akan memutus perkara berdasarkan konstruksi yang dibangun oleh penyidik dan penuntut umum, namun berdasarkan keyakinan hakim atas fakta persidangan, juga hati nurani yang tidak mudah di bohongi oleh konstruksi yang telah di rekayasa.
Saya menyesal telah mengikuti alur cerita yang diminta oleh polisi, dengan janji janji muluk, namun semua akhirnya menjerumuskan saya, membunuh saya dan anak anak saya. Dan sekarang malah dituntut hukuman penjara 20 tahun. Terlepas dari itu semua, saya tidak mau seseorang dihukum atas sesuatu yang tidak dilakukannya, dan saya juga tidak iklas jika saya dihukum atas sesuatu yang tidak saya lakukan.
Satu contoh konkrit adalah terkait alif kuncoro, kepada satgas telah saya nyatakan, juga saat menjadi saksi Arafat dan alif kuncoro, bahwa Arafat menakut nakuti alif kuncoro akan menjadikan imam cahyo maliki sebagai tersangka karena pernah mengirim uang ke rekening saya, padahal jelas uang itu adalah terkait jual beli mobil. Sampai akhirnya ALIF KUNCORO memberikan motor harley Davidson. Berulangkali saya nyatakan pertama kepada satgas itu pemerasan, karena memang alif tidak ada niat untuk menyuap Arafat, kepada polisi juga saya nyatakan hal yang sama.
Tapi baik satgas, penyidik, penuntut umum maupun hakim tak bergeming. Alif kuncoro, sahabat saya, kepada satgas saya nyatakan sebagai satu nyawa dengan saya, sudah lebih daripada saudara, di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sera di hukum penjara 1 tahun 6 bulan karena dianggap memberi suap kepada Arafat. Saya sungguh kecewa, karena faktanya tidak demikian. Saya mengalami dari awal sampai akhir terjadinya pemberian motor tersebut. Dan saya benar benar tahu kondisi yang terjadi. Tidak ada penyuapan agar imam tidak jadi tersangka, karena memang tidak ada rencana dari mabes polri menjadikan imam tersangka. Jadi tidak memberi motor pun, imam tidak akan jadi tersangka. Semua itu karena memang arafat menakut nakuti akan menjadikan imam tersangka dan menahan imam, termasuk juga melempar borgol sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap imam.
Yang terjadi malah sebaliknya, Roberto yang sudah jadi tersangka malah berubah jadi saksi, karena atas perintah edmon ilyas, bukan atas permintaan Arafat. Arafat tidak punya kuasa apa apa atas kasus saya terdahulu, semua di bawah kendali kabareskrim dan direktur. Apakah edmon ilyas dijadikan tersangka karena merubah status Roberto, yang sebenarnya telah jelas dalam BAP Roberto sebagai saksi terhadap arafat, bahwa Roberto menyerahkan 100 juta kepada edmon ilyas?
Silakan Tanya kepada rumput yang bergoyang. Kalaupun rumput yang bergoyang tak memberi jawaban, silakan Tanya pada tim yang katanya independent mengapa sesuatu yang telah terang benderang justru tidak di angkat, dan lebih senang menghukum orang kecil yang tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak ada back up kuat, seperti saya GAYUS HP TAMBUNAN, HUMALA NAPITUPULU, ARAFAT, dan SRI SUMARTINI.
Walaupun Penyidik tim independen sewenang wenang, dan merekayasa BAP, yang diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan ini. Namun itu semua tidak membuat saya mundur dan takut, justru makin menguatkan tekad saya untuk terus berjuang mewujudkan indonesia yang bersih, tak peduli walaupun kepolisian dan kejaksaan risih. Nabi pun mengalami penderitaan ataupun perlawanan saat memperjuangkan kebenaran, apalagi saya. GUSTI ALLAH ORA SARE.
Seperti semboyan pemberantasan korupsi, JIKA BERSIH MENGAPA HARUS RISIH. Polisi dan jaksa bukannya memfokuskan pemeriksaan kepada HAPOSAN HUTAGALUNG yang telah menceritakan nama nama pejabat di kepolisian dan Kejaksaan kepada saya, malah memborbardir saya dengan banyaknya dakwaan dan tuntutan yang sangat tidak masuk akal sehat, terlihat jelas dalam surat tuntutan jaksa penuntut umu dengan tidak adanya hal hal yang meringankan.
Jika buku kecil HAPOSAN HUTAGALUNG yang berisi pemberian uang kepada pejabat pejabat di kepolisian dan kejaksaan selama tahun 2009 dan sebelumnya, yang disita tim independen diseriusi oleh Kepolisian dan Kejaksaan, saya yakin indonesia bisa bersih. Namun rupanya indonesia bersih hanyalah impian dari presiden SUSILO BAMBANG YUDHOYONO melalui satgas pemberantasan mafia hukum, dan masyarakat kecil saja.
Impian ini tidak akan terwujud karena sangat jelas terlihat polisi dan jaksa sangat risih, telah dibuktikan dengan tidak mengusut tuntas cerita saya tentang mafia pajak yang sebenarnya dengan modus modus yang saya ceritakan di atas, ataupun tidak mengusut barang bukti kategori A1, yaitu buku sakti HAPOSAN HUTAGALUNG HUTAGALUNG yang berisi daftar nama pemberian uang kepada pejabat pejabat di kepolisian dan kejaksaan, salah satu contoh yang saya masih ingat untuk kasus ARWANA.
Mudah-mudahan majelis hakim yang mulia ini, yang di pimpin ibu Albertina Ho, yang terkenal tegas, berani, objektif dan bijaksana, dapat melihat lebih jernih dakwaan dan tuntutan yang dikenakan terhadap Saya, dan memutus perkara ini dengan seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani yang tulus, tidak seperti Jaksa Penuntut Umum yang sangat kental dengan aroma dendam dan tidak memakai logika hukum yang baik.