Ini bentuk kesepakatannya
Menjelang pilpres 2019 ini, Fachrul mengatakan tidak akan mengungkit hal serupa kepada publik. "Dulu Bapak pernah sampaikan itu sekali saja. Setelah itu enggak pernah lagi. Kalau kemudian orang mengulang-ulang lagi, selama tidak dilarang KPU, ya silakan saja," ujar Ketua Tim Bravo-5 itu, (Tim Purnawirawan Pemenangan Jokowi) kepada Tempo, Selasa dua pekan lalu, 9 Oktober 2018.
DKP yang dibentuk untuk menyelidiki kasus penculikan aktivis 1998 dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn) Subagyo HS, yang kini juga merapat ke kubu Jokowi. Surat keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa, dan negara.
Fachrul adalah Wakil Ketua DKP yang ikut menandatangani surat keputusan itu. Awalnya, kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Militer, namun atas kesepakatan bersama akhirnya diselesaikan melalui DKP dan berujung pada pemecatan Prabowo dari kesatuan TNI. Prabowo dalam laporan DKP dipastikan mengetahui persis operasi penculikan yang dilakukan oleh anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar.
|