Quote:
Originally Posted by lumache
https://m.cnnindonesia.com/internasional/20170712130919-120-227346/kabur-dari-isis-17-wni-ingin-pulang/
Intinya ada 17 wni yang 2 tahun gabung isis trus sekarang pengen pulang. Pertanyaan lulu adalah:
1. Dengan gabung isis atas kesadaran sendiri (ke sana kan jauh yak. Mahal bo) dan menjadi warga negara daulah islamiyah (bener ngga sih?) Apa mereka masih berhak memiliki kewarganegaraan indonesia?
2. Sejauh mana negara (NKRI) berkewajiban melindungi mereka?
3. Kalau mereka pulang, apa mereka menjadi ancaman?
4. Mau ngga jadi tetangga mereka?
5. Kalau mau pulang, siapa yang biayai?
|
Budi coba memberi sedikit pencerahan pada kak lulu ya, sedikit saja
1. Tidak berhak.
2. Tidak ada kewajiban melindungi warga negara asing, apalagi posisinya juga di negara lain
3. Pertanyaan macam apa ini? Sudah pasti jadi ancaman, minimal rice cooker dan panci bisa langka dan menghilang dari pasaran
4. Mau banget..
5. Orang tuanya. Kalau tidak ya saudaranya atau tetangganya, siapapun boleh membiayai siapapun. Kalau masih tidak punya atau kekurangan biaya, sebaiknya mereka belajar membuat dan mendayung perahu karena jarak antar kedua negara cukup jauh budi kira
Semoga jawaban budi bermanfaat dan mencerahkan kak lulu
Salam