Thread: Jam kerja
View Single Post
Old 28th March 2009, 18:14
#2  
PrinceaAng
Registered Member
PrinceaAng is offline

Join Date: Dec 2008
Posts: 1
PrinceaAng is a new comer

Default Jam Kerja

Mencoba memberi pencerahan, ya.

Total jam kerja normal untuk suatu perusahaan dalam 1 minggu adalah 40 jam. Itu sudah isi dari UU Tenaga Kerja RI dan sampai sekarang belum diubah. Di luar dari jam kerja itu, bisa dihitung lembur, bisa juga tidak, tergantung kebijakan perusahaan.

Sekarang ini banyak perusahaan yang me 'rumah' kan karyawannya, akibatnya, karyawan yang tersisa akan mengerjakan double job, double position, tapi single salary (). Oleh karena itu, banyak karyawan yang harus pulang lebih lama daripada saat mereka bekerja dulu.

Biasanya, karyawan yang sudah terhitung sebagai karyawan tetap lama, dan berposisi sebagai staff, tidak mendapatkan uang lembur meskipun bekerja lebih lama dari total 40 jam per minggu. Itu tidak dianggap melanggar UU Tenaga Kerja karena perusahaan sudah menyatakan adanya efisiensi. Pernyataan adanya efisiensi ini bisa diberitakan hanya ke dalam intern perusahaan atau pun sudah disampaikan kepada Disnaker/Trans di wilayah perusahaan tersebut beroperasi.

Salah satu cara agar Depnaker meng-inspeksi perusahaan tempat kita bekerja adalah, jika di tempat kita bekerja ada serikat pekerjanya (SPN/SPSI/apapun namanya asal sudah terdaftar di Depnaker), kita bisa mengajukan keluhan kepada pengurus serikat pekerja tersebut. Dan tentunya keluhan itu tidak hanya anda (1 orang saja) yang menyampaikan. Minimal 1/2 atau 2/3 dari total jumlah anggota serikat pekerja di dalam perusahaan yang sama dan di daerah yang sama yang mengajukan keluhan yang sama.
Keluhan yang disampaikan pun harus lebih dari 1 keluhan atas aksi pemilik perusahaan / dewan direksi yang kelas ringan atau 1 keluhan atas aksi pemilik perusahaan / dewan direksi yang kelas berat.

Yang dimaksud kelas ringan adalah yang melanggar UU Perdata, yang dimaksud kelas berat adalah yang melanggar UU Pidana.

Untuk yang melanggar UU Pidana, harus ada pihak yang mau dijadikan saksi secara sukarela.

Jadi, saya rasa kalau keluhannya hanya masalah jam kerja, itu termasuk keluhan perdata.

Masalah jam kerja, biasanya sudah ada persetujuan sebelumnya antara pemilik perusahaan / dewan direksi dengan karyawan yang bersangkutan atau dengan serikat pekerja.
Jika tidak ada persetujuan sebelumnya, dilihat dulu apakah dalam peraturan perusahaan ada kalimat ' karyawan harus menuruti perintah pemilik perusahaan / dewan direksi ' didalamnya. Jika ada, maka keluhan anda menjadi tidak berbobot lagi atau tidak benar dimata hukum jika diadukan kepada Disnaker/Trans karena pada awal anda bekerja, anda sudah setuju untuk melaksanakan seluruh peraturan perusahaan yang maksudnya juga termasuk peraturan jam kerja yang berlebihan.
Jika tidak ada persetujuan sebelumnya, dan tidak ada kalimat ' karyawan harus menuruti perintah pemilik perusahaan / dewan direksi ' dalam peraturan perusahaan, periksa lagi dalam kontrak kerja anda (jika anda termasuk dalam karyawan kontrak / kerja dalam waktu tertentu), apakah ada pasal yang mengacu ke kalimat itu, atau pun pasal yang mengatur jam kerja.

Jika semua itu tidak ada, dan anda bukan termasuk karyawan kontrak/kerja dalam waktu tertentu, maka anda harus mengumpulkan teman senasib sebanyak 1/2 dari jumlah total anggota serikat pekerja di tempat anda bekerja kepada pengurus serikat pekerja.

Perusahaan yang sudah di inspeksi oleh Disnaker/trans dan sudah menjalani proses hukum, dan jelas dinyatakan bersalah oleh hakim, maka pemilik perusahaan / dewan direksi bisa mendapatkan hukuman.

Jangan bersenang dulu, perusahaan punya hak melakukan proses hukum lebih lanjut dengan melibatkan pengacara dan melobi orang-orang di Disnaker/trans untuk menyelesaikan suatu kasus.

Sebenarnya, dalam masa-masa ini, memang masa yang suram bagi para pekerja di seluruh dunia. Karena masing-masing perusahaan menjadi memiliki bargaining power (posisi tawar) terhadap para pekerjanya lebih 'kejam' lagi. Pemerintah akan berusaha membela perusahaan daripada karyawannya karena perusahaan itu menyumbang pemasukan bagi kas pemerintah.

Semoga mencerahkan.
Reply With Quote