Quote:
Originally Posted by adama
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, padahal si Papa pas korup jabatannya waktu itu di komisi II cuman Ketua Fraksi.
Jajaran Pimpinan Komisi II dan para anggota lainnya yang terima duit gimana ?...dapat amnesti ?....apa iya mereka semua disetir setnov tanpa imbal balik tuk menjebol anggaran ektp ?.
|
Kemungkinan besar sih begitu. Termasuk ke koalisi utamanya saat ini: PDIP.
EHIHIHIHIIIIIII
Tunggu Aza setnov bernyanyi.
EHIHIHIHIIIIIII