Quote:
Originally Posted by PokokePaket
@Mod Freya
Somehow, gw ngerasa ada yg ngga nyambung antara lo & gw
jadi kayanya harus diluruskan dulu
Petisi itu krn ada rasa keadilan yg terusik kan? terutama krn pelakunya anak2 & memperoleh perlindungan krn anak2
Nah gw ada di posisi yg setuju akan petisi itu. Gw ngga tahu momod ada di posisi yg mana
Petisi itu bicara ttg Pembunuhan berencana oleh anak2
Tapi kemudian gw berpikir, batasannya dimana sesuatu bisa dianggap berencana atau tidak?
Atau lebih tepatnya, batasannya dimana, seorg anak berhak mendapatkan perlindungan krn dia anak2 & mana yg tidak
(gw ngga mau berhenti di sekedar pembunuhan berencana atau bukan)
Cth 1. anak SMP tawuran pake penggaris besi, menurut gw sbg org awam, bisa dianggap pembunuhan berencana (tdk mendpt perlindungan)
Cth 2. murid yg membunuh gurunya dgn tangan kosong, menurut gw, bisa dibilang bukan pembunuhan berencana (masih boleh dpt perlindungan)
Kemudian cerita si murid gw modif dikit, spy antara yg berhak dpt perlindungan & yg tdk, gap nya makin kecil, jadi bisa lebih dirumuskan, batasannya dimana
"2.a Tapi klo kasusnya dimodif spt di #34, itu gimana? Ini #BeneranNanyaBukanJebakan"
Sekali lagi ini kan wacana petisi ini kan utk "mendobrak" aturan yg berlaku saat ini, bukan berbicara ttg aturan yg berlaku sekarang
Nah yg gw bingung kenapa momod malah bilang :
Sptnya momod melihat petisi ini bukan dlm konteks yg merah, krn selalu bicara ttg peraturan yg berlaku skrg
|
aku coba bantu
pembunuhan berencana.... liat unsur2 pidananya. apakah terpenuhi ??? cek kuhp pasal 340
perlindungan anak atau tindak pidana anak... fokus kepada apa dan bagaimana kriteria anak. terutama batasan umur.
gua beberapa kali diskusi baik formal maupun informal ttg perlindungan anak.
selama ini fokus perlindungan anak berdasarkan kriteria usia sekkolah. 12-18 tahun. dan hukuman maksimal adalah 1/2 dari hukuman orang dewasa.
melihat perkembangan saat ini, perlu dipertimbangkan batasan anak. misal 12-15 tahun. selebihnya masuk dalam pidana dewasa. walau mungkin penempatan lapasnya tetap di lapas anak atau semacamnya.
batasan hukumannya pun 2/3 dari orang dewasa. sehingga hukuman maksimal adalah 13 atau 14 tahun.
hukum tidak semata berbicara mengenai punishment. banyak faktor dalam pertimbangan hukum. salah satunya batasan usia anak, pembinaan ataupun efek jera dan masa depan anak.
selama ini sering orang melihat kasus secara global dengan semangat "menghukum". padahal begitu banyak pertimbangan yang harus diperhatikan. bukan sekedar hukuman.
intinya... gua setuju ada revisi dalam uu anak tsb