View Single Post
Old 21st January 2019, 16:27
#24  
patrick.dempsey
Mania Member
patrick.dempsey is offline

Join Date: Dec 2016
Posts: 3,629
patrick.dempsey is a divo/divapatrick.dempsey is a divo/divapatrick.dempsey is a divo/divapatrick.dempsey is a divo/divapatrick.dempsey is a divo/divapatrick.dempsey is a divo/diva

Default

Quote:
Originally Posted by kumalraj View Post
Mari kita hitung contohnya:

Seorang selegram yang dapat income Rp 1 M per tahun dan tinggal di Jakarta:

Penghasilan bruto Rp 1 M.

Penghasilan Netto: Bruto x norma pph = Rp 1 M x 35% = Rp 350 juta.

PTKP Rp 54 juta.

Penghasilan kena pajak = Rp 350 juta - Rp 54 juta = Rp 296 juta.

Pajak yang harus dibayar:

Rp 50 juta x 5% = Rp 2,5 juta.
Rp 200 juta x 15% = Rp 30 juta.
Rp 46 juta x 25% = Rp 11.5 juta.

Total: Rp 44 juta.

Jadi kalau dihitung jumlah pajak dari total penghasilan, itu adalah Rp 44 juta / Rp 1 Milyar = 4,4 %.

4,4% untuk penghasilan Rp 1 M per tahun apakah terlalu besar?

Kalau pekerja kantor, dapat Rp 1 M per tahun maka pajaknya:

Pendapatan Netto = Rp 1 M.
PTKP = Rp 54 juta.

Pendapatan kena pajak = Rp 946 juta.

Pajak yang harus dibayar:

Rp 50 juta x 5% = Rp 2,5 juta.
Rp 200 juta x 15% = Rp 30 juta.
Rp 250 juta x 25% = Rp 64,5 juta.
Rp 446 juta x 30% = Rp 133,8 juta.

Total = Rp 230,8 juta.


Selegram/youtuber berpenghasilan Rp 1 M per tahun bayar pajak Rp 44 juta.
Pekerja kantoran berpenghasilan Rp 1 M per tahun bayar pajak Rp 230,8 juta.

Menurut saya fair.

Ternyata ketipu sama adama, atau mungkin dia salah ngerti juga.
Itu cara tahun 2013.

Bagi pekerja seni yang melakukan pekerjaan bebas tidak boleh menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, walaupun memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 milyar setahun. Namun, mereka diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan cukup menyelenggarakan pencatatan.




Coba baca lagi .
Reply With Quote