View Single Post
Old 18th September 2019, 07:20
#1  
pangeran.marwoto
Mania Member
pangeran.marwoto is offline

Join Date: Aug 2017
Posts: 1,676
pangeran.marwoto is a legendpangeran.marwoto is a legendpangeran.marwoto is a legendpangeran.marwoto is a legendpangeran.marwoto is a legendpangeran.marwoto is a legendpangeran.marwoto is a legendpangeran.marwoto is a legendpangeran.marwoto is a legendpangeran.marwoto is a legend

Default KPK Tidak Bisa Baca UU..... Presiden Tegaskan UU KPK Tak Kenal Pengembalian Mandat

Mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, bagi Presiden, Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK tidak mengenal istilah pengembalian mandat tersebut.

“Dalam undang-undang KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada. Yang ada mengundurkan diri. Ada,” kata Presiden kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Presiden menjelaskan, kekosongan jabatan pimpnan KPK sebagaimana dimaksud terjadi di antaranya jika ada yang meninggal dunia dan terkena tindak pidana korupsi. “Tapi yang mengembalikan mandat tidak,” jelas Presiden.

Presiden pun menyebut, “Saat ini pemerintah sedang bertarung, memperjuangkan substansi-substansi revisi undang-undang KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu.”

Presiden berharap agar jajaran KPK dapat bersikap bijak. “Perlu saya sampaikan, KPK lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara. Mengenai revisi undang-undang KPK, itu kan ada di DPR. Marilah kita awasi bersama-sama,” ujar Presiden.

Melalui pengawasan optimal tersebut, menurut Presiden, maka posisi KPK tetap kuat. “Semuanya kita awasi agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Tugas kita bersama,” demikian Presiden.

Presiden mengaskan, sejak awal dirinya tak pernah meragukan pimpinan KPK yang tengah menjabat. Menurut Presiden, kinerja KPK selama ini sudah baik. Mengenai rencana pertemuan dengan pimpinan KPK, Presiden mengungkap, dirinya sangat terbuka untuk hal tersebut.

“Kalau sudah ada pengajuan ke Mensesneg (menteri sekretaris negara), biasanya diatur di situ,” tegas Presiden.



Sumber: Suara Pembaruan
https://www.beritasatu.com/hukum/575...mbalian-mandat



hebat ya KPK tidak bisa membaca UU KPK
Reply With Quote