View Single Post
Old 12th October 2018, 10:28
#11  
im.nayeon.747
Banned
im.nayeon.747 is offline

Join Date: May 2018
Location: TWICE
Posts: 751
im.nayeon.747 is a legendim.nayeon.747 is a legendim.nayeon.747 is a legendim.nayeon.747 is a legendim.nayeon.747 is a legendim.nayeon.747 is a legendim.nayeon.747 is a legendim.nayeon.747 is a legendim.nayeon.747 is a legendim.nayeon.747 is a legend

Default

Quote:
Originally Posted by freya. View Post
Kalo untuk memanfaatkan mayat korban bencana alam, kayaknya sih susah ya.. karena dalam kejadian bencana alam, proses evakuasi korban seringkali memakan waktu.. belum lagi proses identifikasi jenazah... sedangkan untuk dapat didonorkan, beberapa organ vital itu harus diambil selagi pasiennya masih hidup / sekarat. Misal si pasien sudah dinyatakan gak akan bisa tertolong lagi atau tidak bisa hidup tanpa bantuan mesin.. maka proses donor bisa dilakukan. Contoh pada pasien kecelakaan yang masuk UGD dan divonis dokter sudah gak bisa tertolong.

Cuma mata kayaknya yang jendela waktu nya agak panjang dari si pasien dinyatakan meninggal sampai ke prosedur dilakukan. (Cmiiw)
Quote:
http://www.ekaristi.org/forum/viewtopic.php?t=2747

Gereja menganjurkan kita untuk mendonorkan organ tubuh, sekalipun jantung kita, asal saja sewaktu menjadi donor kita sudah betul2 mati artinya bukan mati secara medis yaitu otak kita yg mati ie. koma, vegetative state, atau kematian medis lainnya. Contoh Terry Shivo di Florida.

Tentu kalau kita dalam keadaan hidup dan sehat kita dianjurkan untuk menolong hidup orang dengan menjadi donor.

Kesimpulan kalau donor tidak menuntut kita harus mati ie. donor darah, sum-sum, ginjal, kulit, mata, rambut, lengan, jari, kaki atau urat nadi, tulang misalnya, kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan menjadi donor mati, ie. jantung, atau bagian tubuh lainnya dimana donor tidak bisa hidup tanpa andanya organ tsb, maka kita sebagai umat Katolik wajib untuk dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat kematian klinis/medis bukan mati sepenuhnya, jadi kita harus menunggu sampai sidonor benar2 mati untuk dipanen organ, dan ini terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis dalam pengambilan organ.

Masalahnya karena banyak dokter yg contoh, melihat pasien yg koma kemudian seenaknya menyatakan pasien itu mati klinis dan langsung membawanya untuk jadi donor organ jantung misalnya, karena si pasien memiliki kartu donor atau pd SIM nya tertulis dia adalah donor. Keadaan inilah yg melanggar ajaran gk, karena tentu sidonor belum mati benar2 mati, alias dengan terjadi panen/ pengambilan donor organ si pasien menjadi korban pembunuhan yg legal oleh hukum sekuler, contoh euthanesia dsb.
Jadi, Gereja Katolik melarang donor organ ketika orang itu masih "mati otak" dan belum mati total.

Quote:
http://www.ekaristi.org/kat/index.php?q=2292-2306

Katekismus Gereja Katolik

2296
Transplantasi organ tubuh tidak dapat diterima secara moral, kalau pemberi atau yang bertanggung jawab untuk dia tidak memberikan persetujuan dengan penuh kesadaran. Sebaliknya transplantasi sesuai dengan hukum susila dan malahan dapat berjasa sekali, kalau bahaya dan risiko fisik dan psikis, yang dipikul pemberi, sesuai dengan kegunaan yang diharapkan pada penerima. Langsung menyebabkan keadaan cacat atau kematian seseorang, selalu dilarang secara moral, meskipun dipakai untuk menunda kematian orang lain.

2299
Kepada orang yang menghadapi ajalnya harus diberikan perhatian dan perawatan, mereka harus dibantu, supaya hidup dengan layak dan damai selama waktu yang masih tersisa. Mereka hendaknya mengalami bantuan doa sanak saudaranya. Kaum keluarga ini harus memperhatikan bahwa orang-orang sakit menerima Sakramen-sakramen pada waktunya, yang mempersiapkan mereka untuk bertemu dengan Allah yang hidup.
Tentang korban bencana alam, sama seperti yang dikatakan om kumalraj dan juga KGK 2296, donor organ harus sudah mendapat persetujuan si pendonor.

Jadi jangan seenaknya ngambil dari badan orang yang sudah mati, baik itu korban bencana alam atau mayat2 di kamar jenazah yang gak diklaim sama orang terdekatnya.
Reply With Quote