View Single Post
Old 13th January 2018, 15:02
#1  
fullmoon
Medal Winner
fullmoon is offline

fullmoon's Avatar

Join Date: Nov 2007
Posts: 1,924
fullmoon has becoma a maestrofullmoon has becoma a maestrofullmoon has becoma a maestrofullmoon has becoma a maestrofullmoon has becoma a maestrofullmoon has becoma a maestrofullmoon has becoma a maestrofullmoon has becoma a maestro

Default Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK

Quote:
Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK



Jakarta - Fredrich Yunadi resmi ditahan KPK. Mantan pengacara Setya Novanto itu ditangkap tadi malam.

Fredrich ditangkap KPK pada Jumat (12/1) kemarin malam. Dia lalu dibawa KPK sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (13/1) dini hari tadi.

Setelah diperiksa selama sekitar 11 jam, Fredrich akhirnya ditahan. Dia keluar dari KPK mengenakan rompi oranye.

"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah, katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," katanya saat keluar dari gedung KPK untuk dibawa ke rutan KPK.

Quote:
Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK

Jakarta - Advokat Fredrich Yunadi membantah melakukan upaya merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Dia menyebut KPK ingin membumihanguskan dirinya.

"Sekarang saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," kata Fredrich, yang memakai rompi tahanan berwarna oranye, saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2017).

"Jelas KPK dong, siapa lagi," sambungnya saat ditanya siapa yang dia maksud ingin membumihanguskan dirinya.

Fredrich mengatakan dirinya sebagai advokat hanya melakukan tugas dan kewajiban membela Setya Novanto sebagai kliennya. Dia berdalih Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata ataupun pidana.

"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," ujarnya. Menurutnya, hal itu juga diperkuat oleh putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Fredrich tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia menegaskan tidak menghalangi penyidikan, apalagi bersekongkol dengan dr Bimanesh Sutarjo untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau akibat kecelakaan.

"Sama sekali tidak ada, buktikan. Itu permainan. Nggak ada itu. Sesuatu hal rangkaian itu namanya skenario ingin membumihanguskan," tegasnya.
(hri/hri)
Akhirnya... keren nih bahasanya 'Dibumihanguskan'
Fredrich menambah daftar pengacara yang masuk penjara? Kita lihat saja sidangnya.

Dari awal kasus tabrak tiang memang aneh sih. Dan Fredrich kemakan ucapan-ucapannya.
Reply With Quote