Pelapor: Pengarang_Lagu
Terlapor: Punggawa45
Subjek:
TS bikin trit khayalan sebelum pernikahan Ibas - Aliya..
Ini bukti ke-koplak-an TS..
http://forum.detik.com/sby-hatta-raj...a-t311891.html
Pak SBY sbg RI1 dan Pak Hatta Rajasa sbg menteri funya kewajiban untuk melaforkan gratifikasi fernikahan anaknya. Bila tidak melaforkan gratifikasi fernikahan anaknya maka jgn salahkan fejabat negara dan fejabat daerah bila tidak melaforkan gratifikasi fernikahan anak-anak mereka, karena mereka akan mencontoh fara atasan mereka.
===
secara logika TS memang koplak karena meminta SBY - Hatta melaporkan kekayaan sebelum hadiah2 tersebut diterima..
dan TS tidak mengetahui bahwasannya di UU KPK.. Pejabat yg menyelenggarakan hajatan diberikan waktu selambatnya 30 hari setelah hajatan berlangsung..
EDIT: TS dapat saya katakan telah melanggar peraturan dengan membuat suatu trit provokasi dan TS sangat jelas tidak memahami substansi masalah yg seharusnya dapat dipelajari disini:
http://www.kpk.go.id/modules/edito/c...kasi.php?id=51
dan sekarang TS mewek2 di trit komplain minta ID ini di ban..