View Single Post
Old 28th May 2018, 17:26
#1  
andrewbetlehn
Addict Member
Maleandrewbetlehn is offline

Join Date: Oct 2016
Location: Indonesia
Posts: 120
andrewbetlehn is a celebrityandrewbetlehn is a celebrity

Default Seminar : Legal Short Course "Kontrak Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja"



Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.

Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Dalam prakteknya sebelum seseorang menyutujui bekerja di suatu instansi, mereka pasti akan dihadapkan oleh sesuatu yang namanya kontrak kerja. didalam kontrak kerja berisi hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.

Tidak hanya itu, dari segi pemberi kerja pun, ketidakpastian perlindungan hukum terkait PHK berimbas pemberi kerja seringkali digugat atau dimintai pertanggung jawaban tertentu oleh pekerja. Padahal, tidak selalu pemberi kerja memiliki intensi negatif, atau ga mau rugi singkatnya. Bisa jadi karena pemberi kerja sendiri belum tau ketentuan apa yang sebenarnya berlaku.

Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema "Kontrak Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja" yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Mei 2018 pukul 09:00 – 17.00 WIB, di Schinder Law Firm, Noble House 27th Floor Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E4 No. 2, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Dr. Bambang Supriyanto, SH, MH (Konsultan Hukum Perburuhan/ Hubungan Industrial, Mediator dari Pusat Mediasi Nasional, dan Akademisi pada Unika Atma Jaya)
2. Perwakilan Disnaker
3.Sri Rejeki Slamet, SH, MH (Advokat, Kurator dan Akademisi pada Universitas Esa Unggul)

Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Kiat-kiat penyusunan kontrak kerja yang efektif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku, dikaitkan pula dengan konstruksi Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan
- Berbagai alasan pemutusan hubungan kerja, komposisi penghitungan pemutusan hubungan kerja
- Penyelesaian sengketa Pemutusan Hubungan Kerja, dan kiat-kiat beracara di Pengadilan Hubungan Industrial

Nilai Investasi :

Untuk pendaftaran setelah 24 Mei 2018 :
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 24 Mei 2018 ) :
- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Rabu, 30 Mei 2018 disetor melalui :
- Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
- Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.
- Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.

​*Kami masih menerima pendaftaran hingga hari H (jika seat masih tersedia)

*Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI

PT PPHBI Indonesia
2nd Floor Gedung Arva
Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat.
Telp : (021) 3917446, 315 2090/91 Fax : (021) 315 2089
Hot Line & Whats app : 085773355787
Reply With Quote