View Single Post
Old 17th November 2015, 16:29
#2  
psych1
Banned
Malepsych1 is offline

Join Date: May 2015
Posts: 212
psych1 is a celebrity wannabe

Default

Gua bukan seorang ahli hukum pidana karena memang gak pernah sekolah atau kuliah di bidang hukum, tapi yang gua tahu salah satu kelemahan hukum pidana di Indonesia adalah hukum di Indonesia tidak mengenal yang namanya "sebab akibat". Dalam kasus yang di tampilkan oleh TS di atas, sebenernya cukup jelas bahwa si Raju khan bermaksud membela diri dari serangan si Roby, tapi dalam kacamata hukum Indonesia tetep aja si Raju kena pasal penghilangan nyawa atas Roby.

Beda sekali dengan hukum pidana di Amerika contohnya, kalau di sana untuk kasus seperti di atas, kalau bisa bener di buktikan bahwa si Raju membela diri walapun akibatnya si penyerang yaitu Roby meninggal dunia, tetep aja di Raju tidak akan di pidana alias di bebaskan.

Kalau soal hukum pidana, Indonesia memang masih sangat primitif, perlu banyak revisi yang harus di lakukan.
Reply With Quote