View Single Post
Old 19th February 2016, 09:42
#3  
kumalraj
Groupie Member
kumalraj is offline

Join Date: Feb 2016
Location: Kampung Keling
Posts: 24,386
kumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legend

Default

Quote:
Originally Posted by nf125a View Post
1. Si A bekerja pada perusahaan XYZ. Si A membayar pajak penghasilan setiap tahunnya.

2. Si A membeli barang dari toko ABC. Berhubung toko ABC harus bayar pajak, maka harga barang dinaikkan untuk menutupi kewajiban pajak. Dalam hal ini si A menjadi penanggung nominal pajak toko ABC karena dia beli barang dari toko itu.

3. Si A beli mobil. Maka dia kembali harus menanggung pajak ketika beli mobil tersebut. Plus pajak tahunan dari mobil tersebut.

4. Si A beli rumah, eh dia harus bayar lagi pajak dari beli rumah tersebut dan pajak tahunannya.

Jadi dari 4 kasus diatas, pajak itu adalah keadilan atau penindasan bagi si A?
Kamu hanya melihat dari satu sisi, yaitu dari sisi pajak yang harus dibayar si A. Kamu tidak melihat dari sisi apa yang didapat oleh A dan rakyat lainnya dari dana yang terkumpul dari pajak.

Kalau melihat dari kedua sisi, bagi orang kaya maka pajak itu menindas karena orang kaya itu bayar lebih banyak pajak daripada hasil pajak yang dia nikmati.

Bagi orang miskin maka pajak itu tidak menindas karena orang miskin bayarnya kecil tapi hasil pembangunan dari pajak yang dia nikmati itu lebih besar nilainya dari yang dia bayar.

Salah satu contoh adalah KJP. Bagi orang kurang mampu yang anaknya terima KJP tiap bulan anaknya dapat Rp 180.000 sampai Rp 210.000 tapi pajak yang dibayarkan orang tuanya tiap bulan (ppn, pph dan sebagainya) itu jauh dibawah nilai itu.

Last edited by kumalraj; 19th February 2016 at 09:52..
Reply With Quote