Quote:
Originally Posted by celingak-celinguk
kalo ngaku2 ustadz justru gak pantas dipanggil ustadz...bukan begitu pak ustadz bodong?
maksudnya gimana itu penjelasannya...jadi yg koruptor nyogok kalapas utk dapat fasilitas ruang tahanan mewah taubatan nasuha apa enggak? mengingat pelaku tidak melakukan korupsi lagi (tindak kejahatan yang sama) melainkan kolusi (nyogok, tindak kejahatan lain) sehingga tidak termasuk dalam kategori "mengulang perbuatan yang sama" sebagaimana disyaratkan dalam taubatan nasuha? bener gak kayak gitu?
trus gimana maksudnya dengan kategori2 dosa yang pak ustadz bodong sampaikan...nyogok kalapas utk menikmati fasilitas ruang tahanan mewah itu bukan kategori kepada sesama manusia? ini dalilnya bagaimana? bukankah fasilitas tahanan mewah menciderai hukum dunia yang berlaku bagi manusia dan merupakan bentuk pengkibulan thd hukum itu sendiri?
Syukron
|
Hablumminanas habluminallah,
In syaa allah dosanya si pemberi suap hanya kepada Allah swt
Sedangkan kepala lapas nya sbg penerima suap, diangkat oleh sistem yg berlaku di instansi nya dan disumpah dg nama KS Alquran..
Keduanya bukan berdosa kepada sesama manusia..
Mungkin karena kesalahan sistem rekrutmen
Tetapi ingat taubatan nasuha artinya bertobat dg kesungguhan hati
Bukan tomat = tobat tapi kumat, kalo tomat berulang kali takutnya Allah swt merasa dipermainkan dilecehkan dan akibatnya ngga DiampuniNya utk dosa kesalahan yg sama