Quote:
Originally Posted by penaksaiki
Cuma bertanya-tanya dari orang yang awam hukum.
Klo jaman orba pencidukan bisa dilakukan karena ada UU anti sub versi.
Klo sekarang pakai delik apa.
Apa "bong" itu suatu legal standing yang bisa melakukan pengaduan ?
|
Banyaklah KUHP penghasutan juga bisa.