Quote:
Originally Posted by yoo.jeongyeon.380
Ya kalau mengacu pada pembukaan UUD 45 seharusnya demikian. Lebih dari 300 bangsa di rantau Nusantara ini boleh mendirikan negara sendiri.
Bukankah pada zaman dahulu ini hal yang lumrah? Ada lebih dari 100 kerajaan di rantau ini, dan sebelum masuknya sistem kerajaan, masyarakat dipimpin oleh kepala-kepala suku.
|
Ya silakan kalau mau kembali ke jaman dulu, itu terserah kepada masing-masing suku.
Siap siap saja saling berperang dan saling menjajah antar suku.
Ewekw...