View Single Post
Old 7th December 2017, 20:23
#1  
ari2002
Groupie Member
ari2002 is offline

ari2002's Avatar

Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
ari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legend

Default Sandiaga kebut pengembalian lahan Cengkareng ke Pemprov DKI sbesar 648 M

Quote:

Menang di pengadilan, Sandiaga kebut pengembalian lahan Cengkareng ke Pemprov DKI


Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang dilayangkan Toeti Noeziar Soekarno kepada Pemprov DKI Jakarta terkait pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng. Bahkan Pemprov DKI Jakarta bisa melayangkan tagihan senilai Rp 648 miliar kepada Toeti.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses upaya pengembalian lahan Cengkareng ke tangan Pemprov DKI Jakarta. Proses ini diharapkan dapat selesai sebelum bulan Mei 2018.

"Jadi, kelanjutannya kemarin kita melakukan proses hukum, upaya penagihan. BPK meminta kami maksimal," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).

Persoalan pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Dan Sandiaga mengatakan BPK telah meminta untuk dilakukan reklasifikasi aset.

"Sekarang ini masih tercatat di DKPKP, jadi tetap dicatat di DKPKP, tapi yang di Perumahan direklasifikasi," ujarnya.

Sandiaga mengatakan selama proses tersebut berjalan, nantinya baru akan dibuat keputusan apakah akan dijadikan piutang atau dijadikan aset. Namun semua harus selesai sebelum penilaian opini WTP dari BKP.

"Harus selesai sebelum ini, sebelum WTP tahun depan bulan Mei," tutupnya.

Sebagai informasi Kasus pembelian lahan Cengkareng bermula dari saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembelian lahan sendiri yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.

Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan lahan tersebut menjadi milik DKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya, lahan yang dibeli itu ternyata milik DKI di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KPKP.

Sengketa lahan itu pun membuat Toeti menggugat Dinas KPKP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.

Dalam poin gugatan itu, Toeti menyebut Pemprov DKI belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, dan masih kurang Rp 200 miliar. Toeti juga meminta agar catatan aset atas lahan Cengkareng untuk dihapus. [fik]

kaum taiks bakal terdiam... duit yang udah dibikin bancakan 400 M bakal diminta balik

pantesan pada ribut terus dengan gubernur baru
Reply With Quote