Thread
:
Tanya Jawab seputar Pajak
View Single Post
21st June 2018, 14:58
#
873
anhar6592
Registered Member
Join Date: Jun 2018
Send PM
Posts: 2
selamat sore...
saya mau tanya soal pajak PBB rumah tinggal, apakah pembayaran pajak PBB tahun 2013 bisa dilakukan jika kewajiban pembayaran pajak PBB tahun 2012, 2011, 2010....dst belum dibayarkan/belum dilakukan pelunasannya. Trima ksh.
anhar6592
View Public Profile
Send a private message to anhar6592
Find all posts by anhar6592