Quote:
Originally Posted by orange18
emm, tentang hukum poligami bahwa suami bisa poligami tanpa ijin istri...
bisakah ini dikaji lagi?
coba dipikir secara rasional ya, tanpa embel2 dogma agama dulu
jadi kalau muslimah, setelah menikah kok malah kehilangan salah satu hak dasarnya (yaitu sekedar hak menyampaikan pendapat) ya?
|
Kita kembali ke jaman zahiliyah mak, ketika hak perempuan di injak2, dan cuman dijadikan objek hawa nafsu. Huaaaaaaaa