Quote:
Originally Posted by miss_marple_loves_patudu
kalo bpk bs menjalankan fungsinya dengan benar, harusnya kita tidak butuh kpk, ya ga?
|
sesuai UUD dan UU BPK adalah supreme audit tapi bukan aparat penegak hukum....tidak punya kewenangan penyelidikan, penyidikan dll....tugas BPK adalah melakukan audit...apabila dalam audit ditemukan indikasi terjadinya kerugian negara....maka BPK merekomendasikan hal tersebut ke institusi penegak hukum seperti Kepolisian, kejaksaan, atau KPK untuk ditindaklanjuti bro....
jadi kesimpulannya...terserah loe bro?