Originally Posted by uchiha_madara
sesuai UUD dan UU BPK adalah supreme audit tapi bukan aparat penegak hukum....tidak punya kewenangan penyelidikan, penyidikan dll....tugas BPK adalah melakukan audit...apabila dalam audit ditemukan indikasi terjadinya kerugian negara....maka BPK merekomendasikan hal tersebut ke institusi penegak hukum seperti Kepolisian, kejaksaan, atau KPK untuk ditindaklanjuti bro....
jadi kesimpulannya...terserah loe bro?
|