KUALA LUMPUR -Seorang pemerkosa dijuluki Rambo Bentong dijatuhi hukuman penjara 115 tahun dan 50 cambukan.
Hukuman ini diberikan setelah terdakwa mengaku bersalah melakukan 4 tuduhan perkosaan dan perlakuan seks di luar kewajaran di Pengadilan Sesyen Raub, Pahang, Malaysia.
Hakim Murtazadi Amran dalam keputusannya, mengatakan, perbuatan tertuduh Rambo Bentong alias Rabidin Satir yang berusia 42 tahun tidak berperikemanusiaan apalagi korbannya masih muda dan di bawah umur.
“Tertuduh bukan saja harus meminta maaf kepada pengadilan dan polisi, tetapi juga kepada korban dan keluarga mereka. Saya berharap tertuduh menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Tuhan,” kata Murtazadi pada Rabu(6/2).
SUMBER