View Single Post
Old 12th April 2012, 10:51
#1  
niapra
Mania Member
niapra is offline

niapra's Avatar

Join Date: Nov 2011
Posts: 1,466
niapra is a new comer

Default DPR mengajukan Interpelasi kepada Dahlan Iskan

Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR RI Aria Bima menggulirkan usulan hak interpelasi (mengajukan pertanyaan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pengajuan hak tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perihal Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 236/MBU/2011 yang diteken Dahlan Iskan.

“Keputusan itu mengenai pendelegasian wewenang Menteri BUMN kepada para deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia menilai keputusan menteri itu secara substansial dan legal formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. Akibat keputusan menteri ini, pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham. Ia mengatakan keputusan menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset tanpa melalui prosedur. Padahal penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan. "Komisi VI sudah berulang kali mendesak Menteri BUMN mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri 236," ujarnya. Namun Dahlan tidak pernah memberi tanggapan.

Anggota Komisi BUMN dari Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, mengaku telah menandatangani hak interpelasi kepada Dahlan. “Sudah ada sekitar 12 tanda tangan,” kata dia. Refrizal berucap, keputusan menteri tentang pendelegasian wewenang menyalahi undang-undang. Ditegaskan Refrizal, hak interpelasi ini bukan berarti anggota Dewan tidak suka kepada Dahlan. “Dahlan itu orang baik dan kinerjanya juga baik,” tutur dia. Tapi hak ini perlu digulirkan untuk mengingatkan menteri bahwa keputusannya berlawanan dengan Undang-Undang BUMN.

Berbeda dengan Refrizal, anggota Komisi BUMN dari Partai Golkar Jony Buyung Saragih mengaku belum menandatangani hak interpelasi. Dia beralasan belum membaca rancangan hak interpelasi yang beredar.



SUMBERR



Mungkin maksudnya pak dahlan baik dan pengennya simple tapi ternyata terbentur dengan UU yang ada...
Reply With Quote