View Single Post
Old 22nd January 2018, 17:00
#1  
andrewbetlehn
Addict Member
Maleandrewbetlehn is offline

Join Date: Oct 2016
Location: Indonesia
Posts: 120
andrewbetlehn is a celebrityandrewbetlehn is a celebrity

Default Seminar Hukum "Bilingual Contract Drafting"



Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antar Negara-negara ASEAN. Tujuan dari adanya MEA adalah untuk mewujudkan wawasan ASEAN 2020. MEA sudah mulai berjalan di Indonesia sejak tahun 2016. Dengan berlakunya MEA Negara seakan menjadi tanpa batas. Arus barang dan Jasa di Negara-Negara ASEAN menjadi sangat mudah.

Berlakunya MEA menjadi suatu keuntungan bagi pengusaha-pengusaha dan para profesional di Negara-Negara ASEAN. Dengan berbagai kemudahan yang di dapatkan, baik pengusaha maupun para pekerja professional terus dapat mengembangkan wilayah kerjanya tidak hanya terbatas pada kawasan domisili Negaranya.

Hanya saja, ASEAN sebagai suatu kawasan yang beragam dengan bahasa, budaya dan sistem hukum yang berbeda-beda membutuhkan suatu Bahasa yang dipergunakan kesatuan untuk dapat saling berkomunikasi. Sampai dengan saat ini, Bahasa yang masih dipergunakan menjadi Bahasa internasional dikawasan ASEAN adalah Bahasa inggris.

Bahasa inggris sebagai Bahasa internasional tidak hanya diterapkan sebagai Bahasa komunikasi tetapi juga diterapkan di dalam kontrak yang bersifat international. Hanya saja, dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; penggunaan Bahasa inggris dalam kontrak menjadi dilema. Di dalam pasal 31 UU No. 24/2009 diatur terkait kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia di dalam perjanjian ataupun nota kesepahaman. Dengan tidak ditaatinya pasal tersebut maka dapat mengakibatkan batalnya suatu perjanjian karena suatu sebab yang tidak halal (bertentangan dengan UU).

Selain masalah penggunaan Bahasa Inggris yang dapat menjadi suatu masalah tersendiri, permasalahan lain yang lahir pada saat pembuatan kontrak yang bersifat internasional adalah terkait dengan sistem hukum yang berbeda. Perbedaan sistem hukum ini mengakibatkan banyaknya terdapat terminologi-terminologi hukum yang terdapat di Indonesia tetapi tidak dikenal di Negara-Negara Common Law. Sehingga pada saat melakukan translate dari Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Inggris, seringkali kontrak tersebut tidak dapat dimengerti oleh pihak dari Negara-negara yang memberlakukan sistem hukum common law karena penggunaan padanan kata yang tidak tepat.

Atas permasalahan diatas, kontrak dwibahasa merupakan salah satu buah solusi yang dapat dilakukan bagi para pembuat perjanjian internasional di Indonesia. Pembuatan kontrak tersebut dibutuhkan pengetahuan yang mendalam terkait terminologi-terminologi yang dapat dipergunakan di dalam kontrak berbahasa inggris serta pembuatan drafting kontrak yang umum dipergunakan pada perjanjian internasional.

Untuk itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema "Bilingual Contract Drafting" yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Januari 2018, pukul 08:30 – 16.30 WIB, di Schinder Law Firm, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E4 No. 2, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :
1. Evand Halim, M. Hum (Legal English Specialist & Sworn Translator)
2. David Kairupan, SH, LL.M (Akademisi dan Praktisi pada Universitas Pelita Harapan)

Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Pemahaman dasar tentang Bahasa Inggris Hukum
- Memahami teknik penerjemahan dokumen hukum dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia ke Inggris
- Praktik dan evaluasi penerjemahan dokumen hukum dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia ke Inggris
- Aspek Hukum Perjanjian Dwi Bahasa
- Mengevaluasi dokumen hukum dwibahasa di
Indonesia (mengenal penyusunan dokumen
dwibahasa yang benar dan salah)

Nilai Investasi :

Untuk pendaftaran setelah 19 Januari2018
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 19 Januari 2018) :
- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Kamis, 25 Januari 2018 disetor melalui :
- Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
- Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.
- Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.

​*Kami masih menerima pendaftaran hingga hari H (jika seat masih tersedia)

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI atau klik link berikut REGISTER.
Reply With Quote