Quote:
Originally Posted by sayang_anak
Tabrak dan kaburnya tidak diproses ?
Harusmya berlaku juga buat copet, begal, rampok setelah dipukuli sedikit lalu dilepas tidak usah diproses ya
|
Kan dibilang perdata, karena ga ada korban
Maling saat dipukuli kalau ada yang mau ngebebasin sah2 aja, emang ada.. palingan digebukin sampai mati
Kalau habis digebukin diserahkan polisi itu pelaporan lain lagi
Nah dalam kasus ini, kalau korban tertabrak mau membuat laporan berikutnya pasti akan diproses juga