View Single Post
Old 7th June 2008, 17:38
#1  
Wanoja
Addict Member
Wanoja is offline

Wanoja's Avatar

Join Date: May 2008
Location: Qatar
Posts: 159
Wanoja is a new comer

Default Siapa yg salah, penabrak atau yg ditabrak?

Saya tidak mengerti hukum makanya menulis thread ini di forum hukum barangkali ada orang2 yg lebih mengerti tentang hukum bisa menerangkan pada saya, mana yg salah & mana yg benar.
Ceritanya begini, sekitar 2 bulan yg lalu, saudara saya ditabrak mobli di jalur cepat Jl. Soekarno Hatta - Bandung dekat Metro Margahayu. (orang Bandung munkin tau lokasinya). Penyebab kecelakaan, saudara saya salah masuk dari jalur lambat pindah ke jalur cepat yag seharusnya dilakukan sekitar 5o meter didepannya tapi dia salah masuk ke jalur cepat justru dari jalan yg seharusnya kendaraan dari jalur cepat pindah ke jalur lambat Tapi karena sudah kepalang engga bisa balik lagi akhirnya dia maju terus, nah tidak disangka-sangka dari arah belakang ada mobil dgn kecepatan cukup tinggi menabrak motornya hingga dia & anaknya yg dibonceng jatuh & luka parah & harus dirawat di rumah sakit.. Pada saat BAP di kantor polisi, penabrak bersikeras bahwa mereka tidak salah dengan alasan bahwa motor berada di jalur yg salah sehingga pengemudi mobil tidak menduga ada motor datang dari arah itu sehingga akhirnya dia menabrak.. Tapi pihak saudara saya pun berkeras, biarpun dia masuk jalur cepat dari belokan yg salah tapi apapun yg terjadi tetap pengemudi mobil atau yg nabrak bersalah. Karena sudah jatuh korban. Memang sih penabrak mau bertanggung jawab tapi tetap aja kasus ini sering membuat saya bertanya-tanya, siapa sebenarnya yg salah dalam hal ini? Apakah pihak yg ditabrak bisa menuntut secara hukum walaupun dia sendiri melakukan pelanggaran lalu lintas? Apakah ada rekan-rekan yang tau soal asuransi Jasa Raharja? bagaimana cara mendapatkan uang santunan Jasa Raharja & berapa besarnya yg sebenarnya? Terimakasih sebelumnya jika ada yg mau berbagi ilmunya pada saya dalam kasus ini.
Reply With Quote