View Single Post
Old 16th April 2012, 23:46
#28  
mabok_perawan
Groupie Member
Malemabok_perawan is offline

mabok_perawan's Avatar

Join Date: Mar 2011
Location: Hutan Perawan
Posts: 14,239
mabok_perawan Super Legendmabok_perawan Super Legendmabok_perawan Super Legendmabok_perawan Super Legendmabok_perawan Super Legendmabok_perawan Super Legendmabok_perawan Super Legendmabok_perawan Super Legendmabok_perawan Super Legendmabok_perawan Super Legendmabok_perawan Super Legend

Default Demokrasi non Partai

Mungkin ada yang menganggap “ Indonesia bisa berdemokrasi tanpa Parpol “ adalah sebuah angan-angan yang tak masuk akal, namun apa salahnya kita bangsa yang besar ini menciptakan sebuah sistem tanpa harus meniru-niru sistem produk bangsa lain yang cenderung liberal, kapitalis yang bertentangan dengan Pancasila.

Sebelum membahas lebih jauh, berikut ini adalah beberapa keburukan dari demokrasi dengan parpol :
1. Sekelompok orang akan melakukan dengan segala cara untuk membentuk sebuah partai baik dengan tujuan ikut meraih kekuasaan maupun hanya sekedar untuk mendapatkan dana.
2. Banyak menghabiskan biaya baik itu untuk proses pemilihan maupun kampanye yang dikeluarkan pemerintah maupun parpol.
3. Orang yang tidak mempunyai modal cukup tidak memungkinkan untuk mencalonkan diri.
4. Black campaign dan money politik banyak terjadi.
5. Para wakil yang terpilih cenderung akan bekerja untuk parpol-nya masing-masing.
6. Undang-undang yang dibuat cenderung demi kepentingan kelompoknya/partai-nya daripada kepentingan rakyat.
7. Jabatan dipemerintahan tidak akan selaras karena masing-masing akan membawa nama parpolnya.
8. Penegakkan hukum tidak akan berjalan sesuai hukum yang benar karena, intrik, konpromi antar parpol demi kekuasaan.
9. Konflik sering terjadi karena demi parpol memanfa’atkan isu SARA.
10. Suara rakyat terabaikan.
11. Dan lain-lain

Selain itu pemilihan presiden dari calon independen dlm pilpres, pilkada akan didiskriminasikan parpol, memang betul ada aturan [UUD]yang berbunyi :Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.
Namun aturan ini sampai kapanpun tak akan berjalan, karena masing2 parpol akan memaksimalkan calonnya dan mempersempit peluang calon independent.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan, hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.

Dari definisi dan ciri-ciri demokrasi diatas, tidak diharuskan sebuah demokrasi langsung maupun perwakilan harus dipilih wakil rakyat dari parpol. Indonesia dari segi wilayah teritorial maupun budaya berbeda dengan Negara-negara barat yang terlebih dahulu menganut sistem demokrasi.
Keberadaan unsur-unsur pemerintahan Rukun Tetangga [RT], Rukun Warga [RW], Desa, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi, jarang ditemukan dinegara-negara lain. Unsur pemerintahan tersebut bisa dimanfa’atkan untuk berdemokrasi tanpa parpol.

Dengan proses pemilihan wakil rakyat baik tingkat II, tingkat I maupun pusat, serta pilkada maupun pilpres :
1. Sekeluarga bermusyawarah untuk memilih wakilnya ke tingkat RT.
2. Wakil keluarga di tingkat RT berkumpul untuk memilih wakilnya ke tingkat RW.
3. Wakil tingkat RT yang terpilih berkumpul ketingkat desa untuk memilih wakilnya ketingkat kecamatan.
4. Wakil dari masing kecamatan mengajukan diri sebagai calon untuk dipilih langsung/perwakilan untuk duduk di tingkat II, tingkat I dan pusat, sesuai keinginan calon masing-masing, dengan kuota sesuai jumlah penduduk masing-masing daerah.
5. Dalam hal pilpres tiap-tiap propinsi mencalonkan calonnya untuk dipilih secara langsung/perwakilan ditiap wilayah Indonesia Bagian Timur, bagian Tengah, bagian Barat, kemudian ketiga calon tersebut dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dengan proses diatas dijamin para wakil rakyat akan bekerja bukan demi partai, namun demi rakyat yang telah memilihnya dan lebih hemat biaya.

Itulah sedikit gambaran bahwa bangsa Indonesia memungkinkan untuk berdemokrasi tanpa parpol.Kutipan dari sini
Reply With Quote