Quote:
Originally Posted by cuma_liat
Lah masih ada waktu 3 hari sebelum pemutusan, seharusnya petugas itu hanya menyampaikan surat peringatan/pemberitahuan - bukan melakukan pemutusan/pencabutan aliran listrik.
Petugasnya yg over acting.
|
Kayaknya aturannya sudah jelas.
Quote:
Originally Posted by Lan Tung
Petugas menjalankan tugasnya memutus pelanggan yg menunggak 3 (tiga) bulan, itu sudah benar karena menurut aturan bila menunggak 1 bulan bisa diputus sementara, 3 bulan dibongkar.
|
Kebanyakan yg terjadi di lapangan adalah petugas PLN gak bisa memutus sambungan saat si pelanggan nunggak 1 bulan, biasanya sih gara2 penunggak malu ketahuan nunggak sama tetangganya, makanya berinisiatf nyogok.