Quote:
Originally Posted by alakintung
oallahhh emang bininya kgk nanya surat pengangkapan apa yak?
|
Jakarta - Kasus penangkapan pria berkewarganegaraan Australia, Patrick Morris oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Bali pada Selasa (4/8) dini hari di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan dipertanyakan keabsahannya oleh istri Patrick, Ma'aratul Habibah dan kuasa hukumnya Firman Chandra. Mereka menilai penangkapan itu menyalahi prosedur dan diangkap sebagai tindakan penculikan.
"Semalam sekitar pukul 12-an malam pas saya tengah berada di kamar, pembantu saya tiba-tiba teriak dan mengatakan bahwa bapak dibawa dan ditangkap oleh pihak Polda Bali. Lalu saya tanyakan sama pembantu saya apakah orang yang mengaku dari Polda Bali itu menunjukan dan memberikan bukti surat penangkapan, pembantu saya cuma bilang bahwa dia hanya ditunjukan saja," tutur Ara (Panggilan Ma'aratul Habibah) yang didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8) malam.
"Ketika saya lihat keluar, suami saya sedang dipaksa untuk masuk ke dalam mobil. Karena saya takut orang itu hanya mengaku-ngaku makanya saya langsung naik keatas lalu kunci pintu dan kemudian telepon lawyer saya untuk menjelaskan kasus ini. Dan sekarang saya enggak tahu suami saya ada dimana, saya simpulkan ini adalah tindakan penculikan," lanjut Ara.
Lebih lanjut kuasa hukkum Patrick juga menjelaskan bahwa penangkapan kliennya oleh Polda Bali sudah menyalahi peraturan. Polda Bali diniali melakukan penangkapan dengan tidak melampirkan bukti surat penangkapan dan meminta tanda tangan kepada sang istri untuk membawa Patrick ke Bali.
"Yang pasti kita gak ingin membicarakan tentang subtansi kasusnya, karena pihak yang menangkap klien saya ini tidak memberikan bukti surat penangkapan dan klien kami tidak diberikan izin untuk meminta izin saat dibawa oleh pihak yang mengaku dari Polda Bali. Yang jelas disini kami hanya ingin tahu klien kami ini dibawa oleh siapa karena ada yang bilang oleh Polres Gianyar ada juga yang bilang oleh Polda Bali, jadi mana yang betul. Kalau memang betul yang membawa itu adalah pihak kepolisian ya kami percaya bahwa pak Patrick ditempat yang aman, kita hanya mau tahu keberadaan dia saja kok," jelas Firman Chandra.
Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa pihak Patrick dan juga Ara berharap keadilan akan ditegakkan terkait kasus perseteruannya dengan aktor Jeremy Thomas.
"Yang jelas kami di sini hanya minta keadilan dari kasus persetruan dengan Jeremy. Kami hanya berharap pihak keluarga dapat berkomunikasi dengan Patrick. Kalaupun ada yang bilang kasusnya itu sudah diputus pihak pengadilan disana terus terang kami enggak tahu termasuk adanya surat perintah penangkapan (sprinkap) yang dikeluarkan pihak Polda Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali," tutup Firman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Patrick Morris sendiri ditangkap oleh unit Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Bali pada Selasa (4/8) dini hari. Dan penangkapan pria berkewarganegaraan Australia itupun telah dibenarkan Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Bambang Yugisworo. Dan saat ini Patrick sendiri teelah mendekam di tanahan Polda Bali menunggu proses hukum selanjutnya.
===
kt pengacaranya surat penangkapan itu harus di tanda tangani istrinya. tapi istrinya ditunjukin suratnya aja kagak apalagi nanda tangan
iya sih kasian juga. patrick kan bukan teroris ato pembunuh yang harus di grebek rumahnya dan diciduk paksa gitu.
oh adakah keterlibatan jeremi dalam hal ini? soale belum lama penangkapan ini patrick melaporkan jeremy thomas
Spoiler
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa seorang pria bernama Alexander Patrick Morris yang melaporkan aktor Jeremy Thomas, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp8,5 miliar.
"Pemeriksaan berlangsung lima jam dengan 19 pertanyaan," kata kuasa hukum Patrick, Firman Chandra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Patrick mengatakan, pemeriksaan itu terkait pencairan dana dari Bank Bukopin kepada Patrick sebesar Rp500 juta, padahal seharusnya Rp8,5 miliar.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan kronologis kejadian berawal saat Patrick sebagai pemilik sebuah vila di Ubud Bali itu, membutuhkan uang kemudian meminjam nama Jeremy melalui perjanjian notaris.
Firman menuturkan, kliennya bertemu Jeremy yang menawarkan pinjaman dana karena mengaku banyak kenalan orang perbankan.
Dengan perantara Jeremy, menurut Firman, Patrick meminjam uang melalui Bank Bukopin dengan jaminan sertifikat vila di sekitar Ubud Bali.
Firman mengakui kliennya menerima uang pinjaman, namun sebesar Rp500 juta dari total yang diajukan Rp8,5 miliar.
"Tapi dari uang Rp8,5 miliar itu, Pak Patrick hanya dapat Rp500 juta, bagaimana seorang pemilik vila dan properti independen yang menurut perkiraan propertinya seharga Rp 40 miliar hanya dihargai Rp 8,5 miliar," ujar Firman mempertanyakannya.
Firman menegaskan, Patrick memiliki vila itu sejak 1999, sehingga klaim yang dikatakan milik Jeremy adalah tidak benar.
Selanjutnya, muncul masalah terjadi gugatan kepemilikan vila itu, antara Patrick dengan Jeremy hingga sertifikat vila diblokir dan dalam status quo.
Persoalan semakin meruncing setelah Patrick melaporkan Jeremy dengan Nomor Laporan Polisi: LP/ 807/ VI/ 2015/Bareskrim tertanggal 29 Juni 2015, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP juncto pasal 3 ayat (1) juncto pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2015.
Sedangkan Jeremy Thomas juga melaporkan Patrick dan istrinya, Maratul Habibah alias Ara Alexander, serta pengacara Firman, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/526/IV/2015/Bareskrim tertanggal 22 April 2015.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana fitnah dan menyebarkan berita bohong melalui sosial media.